Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp72 Miliar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

A+
A-
7
A+
A-
7
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp72 Miliar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial C ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Tersangka C ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT ILS, PT IMJ, dan PT BLE. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 39A UU KUP.

"Nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp72,23 miliar," ungkap Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Sesuai Pasal 39A UU KUP, seseorang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sebelum tersangka diserahkan ke Kejari Indramayu, Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas Polda Jawa Barat telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka C.

"Atas kerja sama yang baik antara sesama aparat penegak hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya tersangka C," bunyi pernyataan Kanwil DJP Jawa Barat II.

Baca Juga: Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

Kanwil DJP Jawa Barat II berharap penegakan hukum kali ini dapat menjadi peringatan kepada para pelaku tindak pidana perpajakan lainnya. DJP bersama kepolisian dan kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum guna mengamankan penerimaan negara.

"Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi wajib pajak lain yang memiliki niat serupa," kata Kanwil DJP Jawa Barat II. (dik)

Baca Juga: Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa barat II, tindak pidana pajak, tersangka pajak, faktur pajak fiktif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Penghapusan Sanksi, Hari Ini Jatuh Tempo Lapor SPT Masa PPh

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEM-PPKF 2026

Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program