Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp72 Miliar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

A+
A-
12
A+
A-
12
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp72 Miliar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial C ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Tersangka C ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT ILS, PT IMJ, dan PT BLE. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 39A UU KUP.

"Nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp72,23 miliar," ungkap Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Sesuai Pasal 39A UU KUP, seseorang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sebelum tersangka diserahkan ke Kejari Indramayu, Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas Polda Jawa Barat telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka C.

"Atas kerja sama yang baik antara sesama aparat penegak hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya tersangka C," bunyi pernyataan Kanwil DJP Jawa Barat II.

Baca Juga: KSO Tak Penuhi Kewajiban PPN, Terdakwa Setor Rp1,1 Miliar ke Kejaksaan

Kanwil DJP Jawa Barat II berharap penegakan hukum kali ini dapat menjadi peringatan kepada para pelaku tindak pidana perpajakan lainnya. DJP bersama kepolisian dan kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum guna mengamankan penerimaan negara.

"Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi wajib pajak lain yang memiliki niat serupa," kata Kanwil DJP Jawa Barat II. (dik)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak Rp173,5 Miliar, Kanwil DJP Ini Sita 47 Aset WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa barat II, tindak pidana pajak, tersangka pajak, faktur pajak fiktif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:10 WIB
KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Sengaja Isi SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak Ditahan

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Akibat Bikin Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hak-Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan