Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Akibat Bikin Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejaksaan

A+
A-
47
A+
A-
47
Akibat Bikin Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka oleh Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan seorang tersangka penerbit faktur pajak fiktif ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui penyerahan pada Kamis (13/3/2025), otoritas pajak juga ikut memberikan barang-barang bukti kepada pihak kejaksaan tinggi.

"Tersangka yang diserahkan berinisial IRM selaku direktur PT PRA. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor kejaksaan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Ardhie Permadi, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga: Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Diketahui, tersangka melalui PT PRA melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Faktur pajak yang dibuat tidak sesuai dengan penyerahan barang maupun pembayaran untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018.

Tersangka melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP.

Faktur pajak fiktif yang diterbitkan telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT PRA sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum pada Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP sekurang-kurangnya senilai Rp10,97 miliar.

Baca Juga: Pekan Sita Serentak Dimulai, Kanwil DJP Bidik 133 Aset Penunggak Pajak

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Ardhie menyampaikan penegakan hukum ini merupakan wujud koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

DJP berharap penegakan hukum bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan serta menjadi peringatan keras bagi wajib pajak lainnya agar tidak menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya. (sap)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, faktur pajak, faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak, pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Poin-Poin Utama dalam Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pedagang Eceran Wajib Bikin e-Faktur untuk BKP dan JKP Ini

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan