Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Akibat Bikin Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejaksaan

A+
A-
48
A+
A-
48
Akibat Bikin Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka oleh Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan seorang tersangka penerbit faktur pajak fiktif ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui penyerahan pada Kamis (13/3/2025), otoritas pajak juga ikut memberikan barang-barang bukti kepada pihak kejaksaan tinggi.

"Tersangka yang diserahkan berinisial IRM selaku direktur PT PRA. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor kejaksaan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Ardhie Permadi, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Diketahui, tersangka melalui PT PRA melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Faktur pajak yang dibuat tidak sesuai dengan penyerahan barang maupun pembayaran untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018.

Tersangka melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP.

Faktur pajak fiktif yang diterbitkan telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT PRA sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum pada Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP sekurang-kurangnya senilai Rp10,97 miliar.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Ardhie menyampaikan penegakan hukum ini merupakan wujud koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

DJP berharap penegakan hukum bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan serta menjadi peringatan keras bagi wajib pajak lainnya agar tidak menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya. (sap)

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, faktur pajak, faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak, pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:15 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Sistem PPATK Ditarget Terhubung dengan DJP pada 2029

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan