Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sengaja Isi SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak Ditahan

A+
A-
35
A+
A-
35
Sengaja Isi SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak Ditahan

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Tersangka BK melalui PT GKS ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada Januari 2018 hingga Desember 2020.

"Kerugian yang timbul pada pendapatan negara atas perbuatan tersebut sekurang-kurangnya sebesar Rp1,76 miliar," sebut Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sepanjang proses penyidikan, penyidik Kanwil DJP Kepulauan Riau sudah menemukan 2 alat bukti sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Penyidikan atas tersangka BK merupakan penyidikan ulang mengingat sebelumnya tersangka sempat melayangkan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Batam.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Btm tertanggal 7 Februari 2024, hakim mengabulkan sebagian permohonan serta memberikan putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Dengan adanya putusan tersebut, penyidik kembali melakukan penyidikan, mulai dari gelar perkara, penyampaian kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada wajib pajak, pemeriksaan saksi, pemberkasan, hingga penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke penuntut.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan tersangka BK sedang ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari. Penahanan dilakukan guna memastikan tersangka menjalani proses hukum selanjutnya berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan," sebut kanwil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kepulauan riau, pajak, daerah, tindak pidana pajak, tersangka pajak, spt masa, spt tahunan, spt masa PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

CERFISS INDONESIA

[email protected]
Kamis, 27 Maret 2025 | 12:29 WIB
Kesalahan pengisian spt diributkan.., sementara kasus korupsi pertamina, ditjen pajak, dan aku yakin masih banyak pengemplang pajak kelas kakap yg main suap didiamkan saja.. Negara daulat uang: bayar.., bayar.., bayar.. Korupsi dimana2 merajalela. Yg ga mau ikut korupsi dihadapkan apda APH. Hukum ja ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan