Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penyidik Pajak Geledah Rumah dan Tempat Usaha Tersangka, Cek Aturannya

A+
A-
66
A+
A-
66
Penyidik Pajak Geledah Rumah dan Tempat Usaha Tersangka, Cek Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik berwenang melakukan penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Tak hanya itu, penyidik juga berwenang melakukan penggeledahan atas benda lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025. Namun, PMK 17/2025 tidak mengatur detail ketentuan pelaksanaan penggeledahan. Sebab, ketentuan penggeledahan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Penggeledahan...dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pasal 9 ayat (4) PMK 17/2025, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud ialah Undang-Undang No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU Hukum Acara Pidana/UU HAP).

Penggeledahan rumah berarti tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan/atau tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam UU HAP.

Sementara itu, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita sebagaimana diatur dalam UU HAP.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Penyidik dapat melaksanakan penggeledahan apabila mengantongi surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun, apabila sangat diperlukan dan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan terlebih dahulu.

Setelah melakukan penggeledahan dalam keadaan mendesak, penyidik kemudian menyampaikan surat permintaan penetapan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 17/2025. (rig)

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 17/2025, penggeledahan, penyidikan pajak, tindak pidana pajak, tersangka pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan