Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, meminta pemkab segera menyelesaikan piutang pajak daerah yang mencapai Rp108 miliar.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan piutang pajak daerah perlu diselesaikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, piutang pajak yang besar berpotensi mengganggu pelaksanaan agenda pembangunan daerah.

"Kami yang memiliki fungsi pengawasan harus ikut terlibat langsung dalam upaya percepatan pendapatan asli daerah," katanya, dikutip pada Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Ketut Susila telah meminta pemkab atau BPKPD memetakan piutang pajak yang potensial ditagih. Selain itu, kendala-kendala dalam penagihan piutang pajak juga harus segera disisir sehingga bisa dicari solusinya.

Dia menilai pemkab perlu memastikan ada progres dalam penyelesaian piutang pajak daerah setiap tahun. Dengan penyelesaian piutang ini, pemkab akan memiliki tambahan penerimaan untuk melaksanakan pembangunan daerah.

Di sisi lain, dia menyoroti kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, terutama dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen seperti pajak hotel dan restoran. Menurutnya, BPKPD perlu meningkatkan pengawasan agar kepatuhan wajib pajak membaik.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Sementara itu, Plt. Kepala BPKPD Buleleng Made Pasda Gunawan menyebut mayoritas piutang pajak daerah berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB), yakni mencapai Rp101 miliar. Besarnya piutang ini disebabkan oleh pelimpahan pengelolaan PBB dari KPP pratama kepada BPKPD.

Menurutnya, BPKPD berkomitmen terus menagih piutang pajak daerah. Misal sepanjang Januari hingga Februari 2025, BPKPD mampu menagih piutang pajak daerah senilai Rp2 miliar.

Pada saat ini, BPKPD juga sedang merapikan data piutang pajak daerah lantaran sebagian subjek atau objek pajaknya sudah tidak ditemukan.

Baca Juga: Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

"Hasil pembersihan data di piutang PBB di tahun 2024, kami sudah menyisir dengan nominal Rp7 miliar yang WP-nya sudah tidak aktif. Ada metodologi penghapusan piutang pajak, dengan persetujuan Bupati, yang masuk rencana kami dan sedang dibuat kajiannya," ujarnya dilansir nusabali.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, piutang pajak, PAD, penerimaan pajak, PBB, tagihan pajak, Buleleng

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Senin, 24 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penerapan dan Alur Penyetoran Opsen Pajak Kendaraan

Senin, 24 Februari 2025 | 09:43 WIB
KABUPATEN BANYUWANGI

Kejar Target PBB Rp60 Miliar, Pemkot Kebut Sebarkan SPPT Per Kecamatan

Senin, 24 Februari 2025 | 08:45 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Pemda Imbau WP Manfaatkan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi