Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

Ilustrasi.

PENGENAAN pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion/GloBE Rules) adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang diinisiasi dan dikembangkan oleh OECD/G-20 IF on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

GloBE Rules dirancang untuk memastikan grup perusahaan multinasional (PMN) besar membayar pajak minimum atas penghasilannya di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. GloBE Rules hanya berlaku untuk grup PMN yang memiliki omzet konsolidasi global senilai EUR750 juta atau lebih.

Selain untuk meminimalisasi biaya kepatuhan, ambang batas senilai EUR750 juta juga dimaksudkan agar grup yang lebih kecil atau grup yang murni domestik tidak terimbas penerapan GloBE Rules. Untuk itu, langkah awal dalam penerapan GloBE Rules adalah menentukan apakah suatu grup perusahaan termasuk ke dalam grup PMN atau tidak.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan grup PMN dalam GloBE Rules?

Grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak berada di negara atau yurisdiksi entitas induk utama. Berdasarkan definisi tersebut, suatu grup dianggap sebagai grup PMN apabila entitas induk utamanya memiliki secara langsung atau tidak langsung anak perusahaan atau BUT di yurisdiksi lain.

Dengan demikian, adanya satu anak perusahaan atau BUT (bahkan yang tidak memperoleh penghasilan) yang berlokasi di yurisdiksi selain tempat entitas induk utama berada sudah cukup untuk membuat suatu grup dianggap sebagai grup PMN.

Sementara itu, untuk membantu memahami apa yang dimaksud dengan ‘grup’, ada 2 pengertian yang bisa dijadikan patokan.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Pertama, grup berarti kumpulan entitas yang saling terkait melalui kepemilikan atau pengendalian sehingga harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas entitas tersebut:

  1. dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama; atau
  2. dikeluarkan dari laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama semata-mata atas dasar materialitas atau atas dasar bahwa entitas tersebut dimiliki untuk dijual.

Berdasarkan definisi yang pertama, 2 atau lebih entitas dianggap sebagai grup apabila tercakup dalam laporan keuangan konsolidasi yang disiapkan oleh entitas induk utama. Artinya, harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas, dari setiap entitas (termasuk BUT) dikonsolidasikan secara baris demi baris dalam laporan keuangan konsolidasi.

Jika tidak ada laporan keuangan konsolidasi, kumpulan entitas akan tetap dianggap sebagai grup apabila entitas induk utama sebenarnya diharuskan menyiapkan laporan konsolidasi keuangan tersebut berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Di sisi lain, suatu entitas juga dianggap bagian dari grup meski tidak termasuk dalam laporan konsolidasi karena harus tunduk pada ketentuan laporan keuangan khusus berdasarkan standar akuntansi keuangan. Entitas tersebut diperlakukan sebagai bagian dari grup sepanjang tetap tercukup dalam kendali entitas induk utama.

Kedua, grup berarti entitas yang terletak di satu negara atau yurisdiksi yang memiliki satu atau lebih BUT di negara atau yurisdiksi lain, dengan syarat entitas tersebut bukan merupakan bagian dari grup seperti yang dimaksud pada definisi pertama.

Artinya, suatu grup akan dianggap sebagai grup PMN apabila terlibat dalam operasi lintas batas melalui BUT di yurisidksi lain. Definisi kedua dimaksudkan sebagai pelengkap pengertian grup PMN guna mencegah adanya entitas yang lebih memilih mendirikan BUT ketimbang anak perusahaan di yurisdiksi lain guna menghindari aturan GloBE. Simak Memahami Konsep BUT.

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kesimpulan Definisi Grup Perusahaan Multinasional

Ringkasnya, grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau BUT di negara atau yurisdiksi di luar tempat entitas induk utama berada. Umumnya, 2 entitas akan diperlakukan sebagai anggota grup yang sama jika keduanya berada di bawah kendali entitas induk utama.

Adapun entitas induk utama diharuskan atau akan diharuskan untuk memasukkan entitas-entitas tersebut dalam laporan keuangan konsolidasinya. Selain itu, entitas yang beroperasi secara internasional melalui BUT di negara atau yurisdiksi lain juga dianggap sebagai grup PMN. (sap)

Baca Juga: Ditanya DPR, Kemenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan PPnBM Masih Ditunda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, pajak internasional, pajak minimum global, GloBE, Pilar 2, perusahaan multinasional, PMN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB
HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:00 WIB
KOREA SELATAN

Korea Selatan Minta Dikecualikan dari Bea Masuk Resiprokal AS

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini