Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Trump Tunda Bea Masuk Resiprokal, Khusus China Naik Jadi 125 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Trump Tunda Bea Masuk Resiprokal, Khusus China Naik Jadi 125 Persen

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk menunda pengenaan bea masuk resiprokal selama 90 hari.

Dengan penundaan tersebut, barang impor dari seluruh negara-negara ke AS hanya akan dikenakan bea masuk dengan tarif dasar (baseline tariff) sebesar 10%. Adapun bea masuk dengan tarif dasar 10% tersebut telah diberlakukan sejak 5 April 2025.

"Lebih dari 75 negara telah menghubungi AS untuk menegosiasikan solusi. Mengingat negara-negara ini tidak menerapkan retaliasi terhadap AS, saya menunda bea masuk resiprokal selama 90 hari," tulis Trump pada akun Truth Social miliknya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Namun, perlu dicatat, penundaan pengenaan bea masuk resiprokal di atas tidak diberlakukan terhadap China. Khusus untuk barang impor dari China, Trump justru meningkatkan tarif bea masuk dari 104% menjadi 125%.wil

Keputusan Trump tersebut merupakan respons atas langkah China yang meningkatkan tarif bea masuk atas barang AS dari hanya 34% menjadi sebesar 84%.

"Oleh karena kurangnya rasa hormat China terhadap pasar dunia, saya menaikkan bea masuk yang dikenakan AS kepada China menjadi 125% yang berlaku segera," ujar Trump.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Penurunan tarif bea masuk juga tidak diberlakukan atas barang impor dari Kanada dan Meksiko. Khusus atas barang impor dari kedua negara tersebut, tarif bea masuk yang berlaku adalah sebesar 25%.

Namun, dalam hal barang yang diimpor tercakup dalam United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA) maka barang tersebut dibebaskan dari pengenaan bea masuk.

Sebagai informasi, AS awalnya memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal dengan tarif khusus atas impor dari beragam negara mulai 9 April 2025. Makin tinggi defisit neraca dagang AS terhadap negara tersebut, makin tinggi pula bea masuk resiprokal yang diterapkan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Untuk barang impor asal Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%, lebih rendah ketimbang tarif bea masuk resiprokal terhadap Thailand dan Vietnam yang masing-masing sebesar 36% dan 46%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, presiden as donald trump, bea masuk resiprokal, bea masuk, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial