Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - White House mengungkapkan terdapat sebagian barang impor dari China yang dikenai bea masuk hingga sebesar 245%, bukan hanya sebesar 145%.
Bea masuk sebesar 245% tersebut terdiri dari bea masuk resiprokal sebesar 145%, bea masuk terkait dengan keterlibatan China dalam produksi fentanyl sebesar 20%, dan bea masuk Section 301 atas barang-barang tertentu dengan tarif 7,5% hingga 100%.
"China dikenai bea masuk hingga 245% atas impor ke Amerika Serikat (AS) sebagai akibat dari aksi retaliasinya," sebut White House dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/4/2025).
Bea masuk Section 301 merupakan bea masuk dikenakan atas negara-negara yang menerapkan kebijakan perdagangan yang tidak adil (unfair trade practices). Beberapa barang China yang sudah dikenai bea masuk Section 301 sebesar 100% ialah mobil listrik dan jarum suntik.
"Produk-produk tersebut dikenai bea masuk sekitar 245% setelah memperhitungkan bea masuk terkait fentanyl dan bea masuk resiprokal," ungkap White House.
Menanggapi tarif bea masuk yang berpotensi mencapai 245% tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian menuturkan perang dagang terjadi akibat serangkaian bea masuk yang diberlakukan oleh AS.
Untuk itu, China telah mengambil tindakan untuk melindungi kepentingannya. Dia menambahkan bahwa China selalu berupaya untuk melakukan deeskalasi perang dagang.
"Jika AS benar-benar ingin menyelesaikan masalah melalui dialog, AS harus menghentikan pendekatan ekstremnya dan mulai terlibat dalam dialog dengan China atas dasar kesetaraan dan rasa hormat," ujar Lin seperti dilansir chinadaily.com.cn. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.