Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - White House mengungkapkan terdapat sebagian barang impor dari China yang dikenai bea masuk hingga sebesar 245%, bukan hanya sebesar 145%.

Bea masuk sebesar 245% tersebut terdiri dari bea masuk resiprokal sebesar 145%, bea masuk terkait dengan keterlibatan China dalam produksi fentanyl sebesar 20%, dan bea masuk Section 301 atas barang-barang tertentu dengan tarif 7,5% hingga 100%.

"China dikenai bea masuk hingga 245% atas impor ke Amerika Serikat (AS) sebagai akibat dari aksi retaliasinya," sebut White House dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Bea masuk Section 301 merupakan bea masuk dikenakan atas negara-negara yang menerapkan kebijakan perdagangan yang tidak adil (unfair trade practices). Beberapa barang China yang sudah dikenai bea masuk Section 301 sebesar 100% ialah mobil listrik dan jarum suntik.

"Produk-produk tersebut dikenai bea masuk sekitar 245% setelah memperhitungkan bea masuk terkait fentanyl dan bea masuk resiprokal," ungkap White House.

Menanggapi tarif bea masuk yang berpotensi mencapai 245% tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian menuturkan perang dagang terjadi akibat serangkaian bea masuk yang diberlakukan oleh AS.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Untuk itu, China telah mengambil tindakan untuk melindungi kepentingannya. Dia menambahkan bahwa China selalu berupaya untuk melakukan deeskalasi perang dagang.

"Jika AS benar-benar ingin menyelesaikan masalah melalui dialog, AS harus menghentikan pendekatan ekstremnya dan mulai terlibat dalam dialog dengan China atas dasar kesetaraan dan rasa hormat," ujar Lin seperti dilansir chinadaily.com.cn. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, china, pajak, pajak internasional, tarif bea masuk, bea masuk, barang impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial