Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

A+
A-
3
A+
A-
3
Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

PEMANFAATAN insentif pada gilirannya berpotensi menurunkan beban riil perpajakan yang seharusnya ditanggung wajib pajak. Sederhananya, hasil dari potensi penurunan beban riil perpajakan itu bisa digunakan untuk menggerakkan perekonomian serta meningkatkan daya saing.

Beragam menu insentif perpajakan telah ditawarkan dengan berbagai tujuan, termasuk untuk menarik investasi pada bidang usaha tertentu, lokasi tertentu, bahkan aktivitas tertentu. Artinya, wajib pajak mempunyai banyak pilihan insentif perpajakan yang bisa dimanfaatkan.

Misal, tax holiday (industri pionir, kawasan ekonomi khusus/KEK, dan kawasan industri/KI); tax allowance (bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, KEK, KI, pemanfaatan sumber energi terbarukan); investment allowance; supertax deduction; dan insentif untuk investasi lainnya.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Karena berkaitan dengan adanya potensi penurunan beban riil perpajakan, pemanfaatan insentif sangat layak untuk dipertimbangkan dalam strategi investasi atau pengembangan usaha. Hal ini berkaitan dengan strategi pengelolaan perpajakan perusahaan.

Untuk itu, wajib pajak perlu memahami jenis insentif perpajakan yang cocok. Selain itu, wajib pajak juga perlu mengetahui detail ketentuan, termasuk persyaratan, alur pengajuan permohonan, hingga kewajiban pascapemanfaatan.

Artinya, perlu manajemen strategi pemanfaatan insentif perpajakan yang baik. Terlebih, pemberian insentif perpajakan berpegang pada prinsip trust and verify. Simak ‘Dengan Buku Panduan dari DDTC, Pilih Insentif Perpajakan yang Cocok’.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Dengan prinsip tersebut, proses permohonan cenderung lebih sederhana dan mudah karena pemerintah memberikan kepercayaan kepada pemohon. Namun, pemerintah akan melakukan verifikasi atau pengawasan terhadap pemanfaatan insentif perpajakan.

Manajemen strategi pemanfaatan insentif perpajakan yang baik setidaknya dapat dibagi ke dalam 3 fase. Pertama, rencana perpajakan yang mulai dirancang pada fase pre-investasi. Misal, kajian dampak insentif perpajakan terhadap bisnis, skema pendanaan, serta asesmen insentif yang optimal.

Kedua, pemanfaatan insentif perpajakan pada fase investasi. Sejumlah langkah pada fase ini seperti persiapan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, dokumentasi dan tata kelola realisasi investasi, serta persiapan pemeriksaan lapangan.

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Ketiga, manajemen risiko perpajakan pada fase pascarealisasi investasi. Misal, pelaporan realisasi, asesmen gap antara rencana dan realisasi investasi, pemenuhan persyaratan formal dan material atas investasi, serta mitigasi seluruh risiko perpajakan yang muncul.

Manajemen strategi pemanfaatan insentif perpajakan makin diperlukan karena Indonesia resmi mengimplementasikan pajak minimum global (global minimum tax) berdasarkan pada kesepakatan internasional (PMK 136/2024).

Adanya implementasi pajak minimum global ini menyisakan tantangan bagi upaya pemanfaatan insentif perpajakan. Pertanyaan sederhana, apakah seluruh wajib pajak yang memanfaatkan insentif pada akhirnya harus dikenai pajak tambahan?

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Oleh karena itulah, manajemen strategi pemanfaatan insentif perpajakan memainkan peran krusial. Hal ini berlaku bagi wajib pajak yang berencana memanfaatkan; sedang dalam proses pengajuan; atau sudah mendapatkan atau sedang memanfaatkan insentif perpajakan.

Dengan pengalaman memberikan advisori sekaligus mendampingi pemanfaatan insentif perpajakan, DDTC Fiscal Research & Advisory bekerja sama dengan DDTC Academy menggelar Exclusive Seminar: Prospek & Strategi Pemanfaatan Insentif Perpajakan Indonesia di Era Global Minimum Tax. Acara digelar pada Selasa, 18 Maret 2025 pukul 09.00-15.00 WIB di Menara DDTC, Jakarta.

Acara ini akan menghadirkan 4 pembicara. Pertama, Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Kedua, Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro. Ketiga, Senior Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Syadesa Anida Herdona. Keempat, Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Abiyoga Sidhi Wiyanto.

Baca Juga: Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan


Peserta akan mendapatkan berbagai keuntungan dalam seminar ini, yakni buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024 senilai Rp700.000, kemudian layanan private corner helpdesk with experts, serta akun premium Perpajakan DDTC.

Segera daftarkan diri Anda sekarang karena 2 hari lagi masa promo early bird berakhir! Kunjungi tautan berikut untuk mendaftar https://academy.ddtc.co.id/seminar.

Baca Juga: Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Mau lebih hemat?

Ambil paket bundling spesial dengan harga lebih hemat dengan diskon Rp1.100.000 untuk:

Total harga normal: Rp7.500.000. Harga bundling spesial: Rp6.400.000, sudah termasuk PPN.

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi


Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera ambil penawaran bundling ini dengan menghubungi hotline WhatsApp DDTC Academy 081283935151 (Minda)


Baca Juga: Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, global minimum tax, GMT, pajak minimum global, PMK 136/2024, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak