Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

A+
A-
6
A+
A-
6
Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

PEMANFAATAN insentif pada gilirannya berpotensi menurunkan beban riil perpajakan yang seharusnya ditanggung wajib pajak. Sederhananya, hasil dari potensi penurunan beban riil perpajakan itu bisa digunakan untuk menggerakkan perekonomian serta meningkatkan daya saing.

Beragam menu insentif perpajakan telah ditawarkan dengan berbagai tujuan, termasuk untuk menarik investasi pada bidang usaha tertentu, lokasi tertentu, bahkan aktivitas tertentu. Artinya, wajib pajak mempunyai banyak pilihan insentif perpajakan yang bisa dimanfaatkan.

Misal, tax holiday (industri pionir, kawasan ekonomi khusus/KEK, dan kawasan industri/KI); tax allowance (bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, KEK, KI, pemanfaatan sumber energi terbarukan); investment allowance; supertax deduction; dan insentif untuk investasi lainnya.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Karena berkaitan dengan adanya potensi penurunan beban riil perpajakan, pemanfaatan insentif sangat layak untuk dipertimbangkan dalam strategi investasi atau pengembangan usaha. Hal ini berkaitan dengan strategi pengelolaan perpajakan perusahaan.

Untuk itu, wajib pajak perlu memahami jenis insentif perpajakan yang cocok. Selain itu, wajib pajak juga perlu mengetahui detail ketentuan, termasuk persyaratan, alur pengajuan permohonan, hingga kewajiban pascapemanfaatan.

Artinya, perlu manajemen strategi pemanfaatan insentif perpajakan yang baik. Terlebih, pemberian insentif perpajakan berpegang pada prinsip trust and verify. Simak ‘Dengan Buku Panduan dari DDTC, Pilih Insentif Perpajakan yang Cocok’.

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Dengan prinsip tersebut, proses permohonan cenderung lebih sederhana dan mudah karena pemerintah memberikan kepercayaan kepada pemohon. Namun, pemerintah akan melakukan verifikasi atau pengawasan terhadap pemanfaatan insentif perpajakan.

Manajemen strategi pemanfaatan insentif perpajakan yang baik setidaknya dapat dibagi ke dalam 3 fase. Pertama, rencana perpajakan yang mulai dirancang pada fase pre-investasi. Misal, kajian dampak insentif perpajakan terhadap bisnis, skema pendanaan, serta asesmen insentif yang optimal.

Kedua, pemanfaatan insentif perpajakan pada fase investasi. Sejumlah langkah pada fase ini seperti persiapan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, dokumentasi dan tata kelola realisasi investasi, serta persiapan pemeriksaan lapangan.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Ketiga, manajemen risiko perpajakan pada fase pascarealisasi investasi. Misal, pelaporan realisasi, asesmen gap antara rencana dan realisasi investasi, pemenuhan persyaratan formal dan material atas investasi, serta mitigasi seluruh risiko perpajakan yang muncul.

Manajemen strategi pemanfaatan insentif perpajakan makin diperlukan karena Indonesia resmi mengimplementasikan pajak minimum global (global minimum tax) berdasarkan pada kesepakatan internasional (PMK 136/2024).

Adanya implementasi pajak minimum global ini menyisakan tantangan bagi upaya pemanfaatan insentif perpajakan. Pertanyaan sederhana, apakah seluruh wajib pajak yang memanfaatkan insentif pada akhirnya harus dikenai pajak tambahan?

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Oleh karena itulah, manajemen strategi pemanfaatan insentif perpajakan memainkan peran krusial. Hal ini berlaku bagi wajib pajak yang berencana memanfaatkan; sedang dalam proses pengajuan; atau sudah mendapatkan atau sedang memanfaatkan insentif perpajakan.

Dengan pengalaman memberikan advisori sekaligus mendampingi pemanfaatan insentif perpajakan, DDTC Fiscal Research & Advisory bekerja sama dengan DDTC Academy menggelar Exclusive Seminar: Prospek & Strategi Pemanfaatan Insentif Perpajakan Indonesia di Era Global Minimum Tax. Acara digelar pada Selasa, 18 Maret 2025 pukul 09.00-15.00 WIB di Menara DDTC, Jakarta.

Acara ini akan menghadirkan 4 pembicara. Pertama, Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Kedua, Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro. Ketiga, Senior Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Syadesa Anida Herdona. Keempat, Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Abiyoga Sidhi Wiyanto.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor


Peserta akan mendapatkan berbagai keuntungan dalam seminar ini, yakni buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024 senilai Rp700.000, kemudian layanan private corner helpdesk with experts, serta akun premium Perpajakan DDTC.

Segera daftarkan diri Anda sekarang karena 2 hari lagi masa promo early bird berakhir! Kunjungi tautan berikut untuk mendaftar https://academy.ddtc.co.id/seminar.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Mau lebih hemat?

Ambil paket bundling spesial dengan harga lebih hemat dengan diskon Rp1.100.000 untuk:

Total harga normal: Rp7.500.000. Harga bundling spesial: Rp6.400.000, sudah termasuk PPN.

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04


Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera ambil penawaran bundling ini dengan menghubungi hotline WhatsApp DDTC Academy 081283935151 (Minda)


Baca Juga: Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, global minimum tax, GMT, pajak minimum global, PMK 136/2024, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan