Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?

REFORMASI perpajakan masih terus berlangsung. Salah satu bagian penting dalam reformasi perpajakan jilid III adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax system yang akan mulai diimplementasikan pada 2024.

Setidaknya ada 21 proses bisnis di Ditjen Pajak (DJP) yang akan turut berubah dengan adanya PSIAP. Salah satu proses bisnis yang dimaksud terkait dengan taxpayer account management. Lantas, apa itu taxpayer account management?

Definisi

ISTILAH taxpayer account management (TAM) sering muncul ketika otoritas menceritakan adanya digitalisasi administrasi perpajakan. Sebanyak 2 publikasi DJP, yakni CRMBI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization dan Cerita di Balik Reformasi Perpajakan juga sering menyebut istilah ini.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Bank bagi Kopdes Merah Putih

Namun demikian, kedua publikasi tersebut tidak menguraikan secara eksplisit pengertian dari TAM. Istilah taxpayer account justru sempat muncul dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP.

Sesuai dengan PER-46/PJ/2015, taxpayer account adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

Aplikasi taxpayer account dikembangkan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini akan memiliki fitur tax clearance yang dapat digunakan oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.

Baca Juga: Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Setelah diimplementasikan, masih berdasarkan pada PER-46/PJ/2015, aplikasi taxpayer account diharapkan dapat menjadi kontrol pengawasan kantor pajak terhadap aktivitas wajib pajak.

Dalam wawancara dengan DDTCNews, Dirjen Pajak Suryo Utomo menggambarkan TAM seperti e-banking. Setiap wajib pajak mempunyai akses masing-masing untuk melihat dan melakukan kegiatan terkait dengan perpajakan, seperti pengecekan Surat Pemberitahuan (SPT) atau pencetakan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam webinar internasional bertajuk Indonesia Tax Administration Reform: Lessons Learnt and Future Direction juga menyampaikan TAM akan menjadi sarana bagi wajib pajak untuk memantau haknya sebagai wajib pajak.

Baca Juga: DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Dengan TAM, setiap wajib pajak dapat melihat seluruh hak dan kewajiban pajaknya, mulai dari pemantauan jika ada jadwal pelayanan sampai dengan pemeriksaan atau banding. Wajib pajak juga dapat melihat rekam jejak pelaporan pajak beserta nilai pajak yang disetor ke kas negara.

Selain itu, taxpayer account juga berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melakukan pengaduan jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan akun oleh pihak lain. Aplikasi taxpayer account menjadi sarana interaksi wajib pajak dengan DJP yang dilakukan secara digital. (kaw)

Baca Juga: Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, taxpayer account management, TAM, PSIAP, coretax system, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 15:30 WIB
PMK 49/2025

NPWP Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Bank bagi Kopdes Merah Putih

Senin, 28 Juli 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi