Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?

REFORMASI perpajakan masih terus berlangsung. Salah satu bagian penting dalam reformasi perpajakan jilid III adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax system yang akan mulai diimplementasikan pada 2024.

Setidaknya ada 21 proses bisnis di Ditjen Pajak (DJP) yang akan turut berubah dengan adanya PSIAP. Salah satu proses bisnis yang dimaksud terkait dengan taxpayer account management. Lantas, apa itu taxpayer account management?

Definisi

ISTILAH taxpayer account management (TAM) sering muncul ketika otoritas menceritakan adanya digitalisasi administrasi perpajakan. Sebanyak 2 publikasi DJP, yakni CRMBI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization dan Cerita di Balik Reformasi Perpajakan juga sering menyebut istilah ini.

Baca Juga: Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Namun demikian, kedua publikasi tersebut tidak menguraikan secara eksplisit pengertian dari TAM. Istilah taxpayer account justru sempat muncul dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP.

Sesuai dengan PER-46/PJ/2015, taxpayer account adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

Aplikasi taxpayer account dikembangkan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini akan memiliki fitur tax clearance yang dapat digunakan oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.

Baca Juga: Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Setelah diimplementasikan, masih berdasarkan pada PER-46/PJ/2015, aplikasi taxpayer account diharapkan dapat menjadi kontrol pengawasan kantor pajak terhadap aktivitas wajib pajak.

Dalam wawancara dengan DDTCNews, Dirjen Pajak Suryo Utomo menggambarkan TAM seperti e-banking. Setiap wajib pajak mempunyai akses masing-masing untuk melihat dan melakukan kegiatan terkait dengan perpajakan, seperti pengecekan Surat Pemberitahuan (SPT) atau pencetakan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam webinar internasional bertajuk Indonesia Tax Administration Reform: Lessons Learnt and Future Direction juga menyampaikan TAM akan menjadi sarana bagi wajib pajak untuk memantau haknya sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Dengan TAM, setiap wajib pajak dapat melihat seluruh hak dan kewajiban pajaknya, mulai dari pemantauan jika ada jadwal pelayanan sampai dengan pemeriksaan atau banding. Wajib pajak juga dapat melihat rekam jejak pelaporan pajak beserta nilai pajak yang disetor ke kas negara.

Selain itu, taxpayer account juga berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melakukan pengaduan jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan akun oleh pihak lain. Aplikasi taxpayer account menjadi sarana interaksi wajib pajak dengan DJP yang dilakukan secara digital. (kaw)

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, taxpayer account management, TAM, PSIAP, coretax system, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia