Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?

REFORMASI perpajakan masih terus berlangsung. Salah satu bagian penting dalam reformasi perpajakan jilid III adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax system yang akan mulai diimplementasikan pada 2024.

Setidaknya ada 21 proses bisnis di Ditjen Pajak (DJP) yang akan turut berubah dengan adanya PSIAP. Salah satu proses bisnis yang dimaksud terkait dengan taxpayer account management. Lantas, apa itu taxpayer account management?

Definisi

ISTILAH taxpayer account management (TAM) sering muncul ketika otoritas menceritakan adanya digitalisasi administrasi perpajakan. Sebanyak 2 publikasi DJP, yakni CRMBI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization dan Cerita di Balik Reformasi Perpajakan juga sering menyebut istilah ini.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Namun demikian, kedua publikasi tersebut tidak menguraikan secara eksplisit pengertian dari TAM. Istilah taxpayer account justru sempat muncul dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP.

Sesuai dengan PER-46/PJ/2015, taxpayer account adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

Aplikasi taxpayer account dikembangkan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini akan memiliki fitur tax clearance yang dapat digunakan oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Setelah diimplementasikan, masih berdasarkan pada PER-46/PJ/2015, aplikasi taxpayer account diharapkan dapat menjadi kontrol pengawasan kantor pajak terhadap aktivitas wajib pajak.

Dalam wawancara dengan DDTCNews, Dirjen Pajak Suryo Utomo menggambarkan TAM seperti e-banking. Setiap wajib pajak mempunyai akses masing-masing untuk melihat dan melakukan kegiatan terkait dengan perpajakan, seperti pengecekan Surat Pemberitahuan (SPT) atau pencetakan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam webinar internasional bertajuk Indonesia Tax Administration Reform: Lessons Learnt and Future Direction juga menyampaikan TAM akan menjadi sarana bagi wajib pajak untuk memantau haknya sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Dengan TAM, setiap wajib pajak dapat melihat seluruh hak dan kewajiban pajaknya, mulai dari pemantauan jika ada jadwal pelayanan sampai dengan pemeriksaan atau banding. Wajib pajak juga dapat melihat rekam jejak pelaporan pajak beserta nilai pajak yang disetor ke kas negara.

Selain itu, taxpayer account juga berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melakukan pengaduan jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan akun oleh pihak lain. Aplikasi taxpayer account menjadi sarana interaksi wajib pajak dengan DJP yang dilakukan secara digital. (kaw)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, taxpayer account management, TAM, PSIAP, coretax system, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok