Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan pajak sebesar 5% atas remitansi yang dibayarkan oleh para imigran AS ke luar negeri.

Rencana pengenaan pajak atas remitansi tersebut muncul dalam rancangan undang-undang perpajakan yang disusun oleh DPR AS. Pajak ini hanya akan dikenakan atas imigran dan dikecualikan atas warga negara AS.

"Pajak tidak berlaku dalam hal pembayaran remitansi dilakukan melalui qualified remittance transfer provider dan pembayaran remitansi dilakukan oleh pengirim yang terverifikasi," bunyi rancangan undang-undang yang dirilis oleh DPR, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Sebagai informasi, qualified remittance transfer provider merupakan status yang diberikan kepada penyedia jasa remitansi yang telah menjalin kesepakatan tertulis dengan pemerintah AS.

Untuk mendapatkan status tersebut, penyedia jasa remitansi harus berkomitmen untuk melakukan verifikasi atas kewarganegaraan dari pengirim dana remitansi. Adapun pengirim terverifikasi adalah pengirim dana yang sudah teridentifikasi sebagai warga negara AS.

Apabila rancangan undang-undang tersebut disepakati, pajak sebesar 5% nantinya akan menyasar dana yang dikirimkan dari AS ke luar negeri oleh pemegang green card, visa H-1B, visa H-2A, dan visa H-2B.

Baca Juga: Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Rencana pengenaan pajak atas remitansi mendapatkan respons negatif dari negara lain. Salah satunya ialah Meksiko. Menurut Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum, pengenaan pajak atas remitansi akan menekan laju pertumbuhan ekonomi kedua negara.

"Remitansi tidak hanya memperkuat ekonomi Meksiko, melainkan juga AS. Itulah sebabnya kami menganggap kebijakan ini bersifat sewenang-wenang dan tidak adil," tutur Sheinbaum seperti dilansir cnbc.com.

Pajak atas remitansi juga akan menimbulkan pemajakan berganda. "Pemajakan berganda juga akan timbul mengingat warga Meksiko yang tinggal di AS sudah membayar pajak kepada AS," ujarnya seperti dilansir aljazeera.com. (rig)

Baca Juga: Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, remitansi, imigran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Belanja Pajak Sudah Besar, Kemenkeu Tak Ingin Jor-joran Soal Insentif

Jum'at, 16 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

APBN Harus Tetap Prudent, Kemenkeu: Insentif Fiskal Ada Batasnya

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

berita pilihan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Modernisasi Pemeriksaan Barang Diklaim Efektif Perlancar Arus Logistik

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:33 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:19 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang Kode Etik Profesi? Ini Materi yang Bisa Dibaca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:43 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapan USKP A tentang PBB P5L dan Bea Meterai? Coba Baca Materi Ini

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Asal Transfer Uang, Waspadai Penipuan yang Atasnamakan DJP

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:11 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang PPN dan SPT PPN? Ini Materi yang Bisa Anda Baca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Tren Proteksionisme Global, RI Ikut Dorong Reformasi WTO