Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Pengawasan Kepabeanan Bea Cukai. Foto: DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) baru mengenai pembukuan serta pemeriksaan pembukuan (audit) kepabeanan dan cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan kedua peraturan tersebut yakni PMK 104/2024 mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai, serta PMK 114/2024 mengenai audit kepabeanan dan audit cukai. Menurutnya, penerbitan kedua aturan baru ini antara lain bertujuan mengoptimalkan pengawasan kepabeanan dan cukai melalui mekanisme audit.

"Agar menciptakan pedoman yang dapat digunakan Bea Cukai untuk menguji kepatuhan pengguna jasa, serta mengoptimalkan dan meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan audit cukai," katanya, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Budi mengatakan pelaksanaan pembukuan dan audit merupakan hal tak terpisahkan dari kepabeanan dan cukai. Meski demikian, PMK yang sebelumnya berlaku belum mengatur pelaksanaan pembukuan untuk menguji kepatuhan pengguna jasa, serta belum menggambarkan proses bisnis audit kepabeanan dan cukai secara keseluruhan.

Penerbitan PMK 104/2024 mengenai penyelenggaraan pembukuan ini diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan audit kepabeanan dan cukai, memberikan keyakinan yang memadai terkait going concern pengguna jasa, serta memanfaatkan hasil analisis laporan keuangan untuk kepentingan pelayanan, pengawasan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.

Dia menjelaskan terdapat setidaknya 4 pokok pengaturan yang harus menjadi perhatian pengguna jasa kepabeanan dan cukai tentang pelaksanaan pembukuan. Pertama, pasal 4 ayat 1 yang berisi tata cara penyelenggaraan pembukuan menunjukkan PMK 104/2024 menjadi landasan hukum untuk menjalankan amanat undang-undang sekaligus alat monitoring going concern pengguna jasa.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Kedua, pasal 7 ayat 1 yang berisi permintaan informasi laporan keuangan menunjukkan kewenangan direktur audit kepabeanan dan cukai untuk meminta informasi atas laporan keuangan sebagai mitigasi risiko pelaksanaan audit dan penelitian ulang.

Ketiga, pasal 8 ayat 1 yang berisi permintaan laporan keuangan menunjukkan kewenangan DJBC untuk meminta laporan keuangan dalam rangka pengawasan, fasilitas, dan pelayanan. Keempat, pasal 6, pasal 10 ayat 3 dan pasal 13 yang mengatur terkait sanksi administrasi berupa denda sampai dengan pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Di sisi lain, Budi menyebut PMK 114/2024 akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan teknik audit sampling dalam pemeriksaan fisik sediaan barang dan pengujian data audit, mengatur perubahan periode audit untuk menghindari dokumen impor barang yang kedaluwarsa pada awal tim audit melaksanakan penugasan lapangan, serta mengatur laporan khusus yang dibuat untuk audit yang dihentikan.

Baca Juga: DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Dia menegaskan ketika PMK 104/2024 dan PMK 104/2024 mulai berlaku, maka 2 peraturan sebelumnya yaitu PMK 197/2016 mengenai pembukuan dan PMK 258/2016 mengenai audit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. PMK 104/2024 mengenai pembukuan mulai berlaku sejak diundangkan pada 19 Desember 2024, sedangkan PMK 114/2024 mengenai audit mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan atau 1 Maret 2025.

"Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama untuk menjalankan dan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan dan cukai, bea cukai, audit, pembukuan, PMK 104/2024, PMK 114/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB
KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 09:30 WIB
PMK 113/2024

Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB
PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jum'at, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB
HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini