Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2024 yang antara lain mempertegas pelaksanaan teknik sampling dalam audit kepabeanan dan cukai.

Plt. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DBC Nugroho Wahyu Widodo mengatakan pelaksanaan teknis audit sampling selama ini baru diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2027. Agar lebih berkepastian, ketentuan teknis audit sampling perlu diatur dalam PMK.

"Audit sampling ini sesuatu yang ilmunya sudah ada, kemudian juga secara aturan juga diperjelas, sehingga nanti audit itu bisa menggunakan sampling," katanya dalam sosialisasi PMK 114/2024, dikutip pada Minggu (26/1/2025).

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Nugroho menuturkan PMK 114/2024 akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan teknik audit sampling dalam memeriksa populasi data audit. Selain itu, teknik ini juga dapat digunakan untuk memeriksa sediaan barang (stock opname).

Dia menilai teknik audit sampling akan membuat audit kepabeanan dan cukai menjadi lebih fokus karena auditor hanya perlu mengaudit substansi yang memang diperlukan. Hal ini juga diharapkan membuat pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai menjadi lebih singkat.

"Perlu aturan yang baku tentang audit sampling ini sehingga nanti teman-teman di audit juga dipermudah. Kemudian teman-teman dari perusahaan juga lebih mudah, dan bisa lebih singkat penyelenggaraan auditnya," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

PMK 114/2024 mendefinisikan teknik audit sampling berdasarkan risiko strategis sebagai teknik pengujian substantif berdasarkan manajemen risiko yang dilakukan terhadap kurang dari 100% unsur dalam populasi data audit dan sediaan barang.

Teknik audit sampling dapat dipaaki untuk pemeriksaan dan/atau pencacahan sediaan barang. Lalu, pengujian terhadap data audit, contoh sediaan barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan audit kepabeanan dan cukai juga dapat dilakukan dengan teknik audit sampling.

PMK 114/2024 mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan pada 31 Desember 2024. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016 mengenai audit kepabeanan dan audit cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 114/2024, pengawasan, audit kepabeanan, audit cukai, cukai, kepabeanan, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?