Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2024 yang antara lain mempertegas pelaksanaan teknik sampling dalam audit kepabeanan dan cukai.

Plt. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DBC Nugroho Wahyu Widodo mengatakan pelaksanaan teknis audit sampling selama ini baru diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2027. Agar lebih berkepastian, ketentuan teknis audit sampling perlu diatur dalam PMK.

"Audit sampling ini sesuatu yang ilmunya sudah ada, kemudian juga secara aturan juga diperjelas, sehingga nanti audit itu bisa menggunakan sampling," katanya dalam sosialisasi PMK 114/2024, dikutip pada Minggu (26/1/2025).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Nugroho menuturkan PMK 114/2024 akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan teknik audit sampling dalam memeriksa populasi data audit. Selain itu, teknik ini juga dapat digunakan untuk memeriksa sediaan barang (stock opname).

Dia menilai teknik audit sampling akan membuat audit kepabeanan dan cukai menjadi lebih fokus karena auditor hanya perlu mengaudit substansi yang memang diperlukan. Hal ini juga diharapkan membuat pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai menjadi lebih singkat.

"Perlu aturan yang baku tentang audit sampling ini sehingga nanti teman-teman di audit juga dipermudah. Kemudian teman-teman dari perusahaan juga lebih mudah, dan bisa lebih singkat penyelenggaraan auditnya," ujarnya.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

PMK 114/2024 mendefinisikan teknik audit sampling berdasarkan risiko strategis sebagai teknik pengujian substantif berdasarkan manajemen risiko yang dilakukan terhadap kurang dari 100% unsur dalam populasi data audit dan sediaan barang.

Teknik audit sampling dapat dipaaki untuk pemeriksaan dan/atau pencacahan sediaan barang. Lalu, pengujian terhadap data audit, contoh sediaan barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan audit kepabeanan dan cukai juga dapat dilakukan dengan teknik audit sampling.

PMK 114/2024 mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan pada 31 Desember 2024. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016 mengenai audit kepabeanan dan audit cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 114/2024, pengawasan, audit kepabeanan, audit cukai, cukai, kepabeanan, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:51 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:13 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:00 WIB
UU 1/2025

BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun