Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan mengenai pemberitahuan pabean pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (kawasan bebas). Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2024.

Beleid tersebut diterbitkan untuk melaksanakan pembaruan ketentuan seputar penyelenggaraan kawasan bebas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP 41/2021). PP 41/2021 itu di antaranya mengamanatkan pengaturan seputar pemberitahuan pabean di kawasan bebas akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

“bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 huruf e PP 41/2021..., perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Bebas;” bunyi pertimbangan PMK 113/2024, dikutip pada Selasa (28/1/2025),

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Sebelumnya, ketentuan pemberitahuan pabean pada kawasan bebas telah diatur dalam PMK 42/2020 s.t.d.d PMK 48/2012. Apabila dibandingkan, salah satu perubahan paling mencolok adalah PMK 113/2024 tidak lagi membedakan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) menjadi PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03.

PPFTZ adalah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean pemasukan barang ke kawasan bebas atau pengeluaran barang dari kawasan bebas. PPFTZ tersebut disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Adapun PMK 113/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan akan berlaku 90 hari setelahnya. Dengan demikian, ketentuan yang termuat dalam PMK 113/2024 akan berlaku efektif mulai 31 Maret 2025

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Secara umum, PMK 113/2024 terdiri atas 8 bab dan 25 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1

Berisi beragam definisi istilah yang digunakan dalam PMK 113/2024.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

BAB II BENTUK, ISI, DAN KEABSAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN

  • Pasal 2

Pasal ini mengatur pemenuhan kewajiban pabean di kawasan bebas dilakukan di kantor pabean menggunakan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean tersebut disampaikan secara elektronik melalui SINSW.

  • Pasal 3

Pasal ini menguraikan pemberitahuan pabean terdiri atas: (i) pemberitahuan pabean dalam rangka pengangkutan barang; (ii) pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan barang ke kawasan bebas; (iii) pemberitahuan pabean dalam rangka pengeluaran barang dari kawasan bebas.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?
  • Pasal 4

Pasal ini memerinci setiap jenis dari pemberitahuan pabean dalam rangka pengangkutan barang, pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan barang ke kawasan bebas, dan pemberitahuan pabean dalam rangka pengeluaran barang dari kawasan bebas.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur bahwa untuk kepentingan data dan analisis statistik maka pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean dicatat sebagai impor. Sementara itu, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar daerah pabean dicatat sebagai ekspor

  • Pasal 6

Pasal ini memerinci ketentuan bentuk, isi, dan petunjuk pengisian setiap jenis pemberitahuan pabean.

Baca Juga: DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak
  • Pasal 7

Pasal ini memerinci pemberitahuan pabean dalam rangka apa saja yang menggunakan PPFTZ.

  • Pasal 8

Pasal ini menerangkan ppftz untuk pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c merupakan pemberitahuan pabean ekspor.

  • Pasal 9

Pasal ini memerinci elemen data yang tercantum dalam PPFTZ.

Baca Juga: Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray
  • Pasal 10

Pasal ini menerangkan pihak yang harus menyerahkan PPFTZ adalah pengusaha. Namun, penyerahan PPFTZ dapat dikuasakan pada pengusaha pengurusan jasa kepabenan (PPJK).

  • Pasal 11

Pasal ini menerangkan petunjuk pengisiam PPFTZ.

  • Pasal 12

Pasal ini menerangkan ketentuan penyerahan PPFTZ oleh PPJK.

Baca Juga: Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

BAB III PENELITIAN, PERUBAHAN, PEMBATALAN DAN PEMBETULAN PEMBERITAHUAN PABEAN

  • Pasal 13

Pasal ini menyatakan PPFTZ akan dilakukan penelitian oleh pejabat bea dan cukai.

  • Pasal 14

Pasal ini mengatur tata cara pengajuan permohonan perubahan atas PPFTZ yang telah disampaikan.

Baca Juga: Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat
  • Pasal 15

Pasal ini mengatur batas waktu pengajuan permohonan perubahan atas PPFTZ yang ada kesalahan beserta hal-hal yang bisa dilakukan pembetulan.

  • Pasal 16

Pasal ini mnegatur tata cara pengajuan pembatalan PPFTZ yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.

  • Pasal 17

Pasal ini mengatur pembetulan data dan/atau pembatalan PPFTZ oleh kepala kantor pabean berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pengusaha yang melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas.

Baca Juga: Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor
  • Pasal 18

Pasal ini menerangkan tata cara pembetulan dan pembatalan pemberitahuan pabean pada kawasan bebas selain PPFTZ.

BAB IV DOKUMEN PELENGKAP PABEAN

  • Pasal 19

Pasal ini mengatur tentang dokumen pelengkap PPFTZ.

Baca Juga: DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim
  • Pasal 20

Pasal ini mengatur ketentuan penyampaian dokumen pelengkap PPFTZ.

BAB V PERTUKARAN DATA

  • Pasal 21

Pasal ini mengatur ketentuan pertukaran data dan/atau informasi PPFTZ antara dirjen bea dan cukai dengan pimpinan badan pengusahaan kawasan bebas dan instansi pemerintah lainnya.

Baca Juga: Proses Bisnis Berkembang, Aturan Ekspor Barang Kiriman Disederhanakan

BAB VI PETUNJUK PELAKSANAAN

  • Pasal 22

Pasal ini mengatur dirjen pajak dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan mengenai: (i) rincian dari elemen data, contoh format formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ; dan (ii) tata cara perubahan dan pembatalan PPFTZ.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Barang Kiriman?
  • Pasal 23

Pasal ini mengatur peralihan istilah PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03 menjadi PPFTZ.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 24

Pasal ini menyatakan berlakunya PMK 113/2024 akan sekaligus mencabut PMK 48/2012 s.t.d.d PMK 48/2020.

Baca Juga: Penegasan Bea Masuk Barang Kiriman Tertentu Tak Kurangi Penerimaan
  • Pasal 25

Pasal ini menyatakan PMK 113/2024 berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Untuk melihat PMK 113/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Kemenkeu Revisi Aturan terkait Barang Kiriman, Download di Sini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, pemberitahuan pabean, PMK 113/2024, free trade zone, kawasan bebas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB
PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini