Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

A+
A-
7
A+
A-
7
Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tim audit kepabeanan dan audit cukai kini harus membuat laporan khusus untuk audit yang dihentikan. Laporan khusus tersebut berupa berita acara penghentian audit (BAPA) serta laporan penghentian audit (LPA).

Ketentuan pembuatan BAPA dan LPA diatur dalam PMK 114/2024. Adanya ketentuan pembuatan BAPA dan LPA membuat hasil audit pada laporan hasil audit (LHA) tidak dapat dilakukan audit kembali karena dianggap tim audit telah melakukan penetapan.

“Dalam hal pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dihentikan...,Tim Audit membuat BAPA,” bunyi Pasal 22 ayat (3) PMK 114/2024, dikutip pada Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

BAPA berarti berita acara yang dibuat oleh tim audit tentang penghentian pelaksanaan audit kepabeanan dan/atau audit cukai. Berdasarkan BAPA tersebut, tim audit kemudian akan menyusun LPA.

Sementara itu, LPA adalah laporan pelaksanaan audit kepabeanan dan/atau audit cukai yang disusun oleh tim audit dalam hal audit kepabeanan dan/atau audit cukai dihentikan. PMK 114/2024 juga memperjelas kondisi-kondisi yang membuat audit kepabeanan dan/atau audit cukai dihentikan.

Merujuk pasal 22 ayat (1), terdapat 6 kondisi yang membuat audit kepabeanan dan/atau audit cukai dihentikan. Pertama, auditee (pihak yang diaudit) tidak ditemukan. Kedua, data auditee tidak tersedia karena sedang dalam pemeriksaan oleh instansi di luar Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Ketiga, auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan data audit, contoh sediaan barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan audit investigasi secara lengkap dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Sebagai informasi, data audit adalah laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau catatan sediaan barang serta surat yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.

Keempat, auditee dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kelima, berdasarkan rekomendasi dari unit kerja di lingkungan DJBC dan/atau instansi di luar DJBC.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Keenam, keadaan di luar kemampuan atau kondisi kahar yang meliputi bencana dan/atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan dirjen bea dan cukai atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Kondisi kahar yang merupakan bencana berarti berupa bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan kepabeanan.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Sementara itu, audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan cukai.

Perlu diperhatikan, audit kepabeanan dan/atau cukai audit dilaksanakan untuk menguji kepatuhan auditee terhadap peraturan. Untuk itu, permintaan laporan keuangan dalam kegiatan audit kepabeanan bukan dimaksudkan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan. (rig)

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 114/2024, pengawasan, audit kepabeanan, audit cukai, cukai, kepabeanan, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:51 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:13 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:00 WIB
UU 1/2025

BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa