Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Penegasan Bea Masuk Barang Kiriman Tertentu Tak Kurangi Penerimaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Penegasan Bea Masuk Barang Kiriman Tertentu Tak Kurangi Penerimaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 4/2025 yang antara lain mempertegas besaran tarif bea masuk atas beberapa kelompok barang kiriman tertentu.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata mengatakan penegasan besaran tarif bea masuk atas barang kiriman tertentu ini antara lain bertujuan memudahkan penghitungan bea masuk yang terutang. Menurutnya, pemerintah juga sudah memperhitungkan kebijakan ini tidak akan mengurangi penerimaan negara.

"Tentu saja penetapan itu juga dengan tetap memperhitungkan bahwa hak penerimaan negara, hak negara atas penerimaan negara, tidak terkurangi," katanya dalam sosialisasi PMK 4/2025, dikutip pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Susila mengatakan penerbitan PMK 4/2025 salah satunya bertujuan mempertegas ketentuan impor barang kiriman. Pemerintah pun berupaya melakukan penyeragaman tarif bea masuk, termasuk di dalamnya bea masuk tambahan yang dikenakan.

Dia menyebut penyederhanaan besaran tarif bea masuk atas barang kiriman akan lebih memberikan kepastian dan kemudahan bagi importir. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memudahkan petugas DJBC di lapangan dalam melakukan penghitungan.

"Penghitungan-penghitungan terhadap bea masuk tambahan, baik BMAD maupun BMTP juga lebih disederhanakan, jadikan satu sehingga memudahkan," ujarnya.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Secara umum, PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 11/2023 mengatur atas barang kiriman komoditas tertentu menggunakan consignment note (CN), dengan nilai FOB US$3 hingga US$1.500, dikenakan bea masuk sesuai tarif most favoured nation (MFN), bea masuk tambahan sesuai PMK BMTP/BMAD, PPN sesuai ketentuan PPN, dan PPh sesuai ketentuan PPh.

Sementara itu, PMK 4/2025 menyatakan atas barang kiriman komoditas tertentu tersebut dikenakan bea masuk dengan tarif 0%, 15%, atau 25%, dikecualikan dari bea masuk tambahan, PPN sesuai ketentuan PPN, dan PPh 5% (kecuali untuk buku dikecualikan PPh).

Pada PMK 4/2025, tarif bea masuk untuk buku ilmu pengetahuan tetap 0%. Kemudian jika sebelumnya bea masuk jam tangan adalah 10%, kosmetik 10%-15%, serta besi/baja 0%-20%, kini diatur tarif tunggal sebesar 15%.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Setelahnya, jika pada PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 diatur bea masuk tas sebesar 15%-20%, produk tekstil 5%-25%, alas kaki 5%-30%, dan sepeda 25%-40%, kini diatur tarif tunggal sebesar 25%.

PMK 4/2025 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 3 Februari 2025, atau mulai 5 Maret 2025. (sap)

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, tarif bea masuk, bea cukai, PMK 4/2025, penerimaan negara, barang kiriman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Elektronik Tak Kena Bea Masuk Resiprokal, AS Bilang Cuma Sementara

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

Minggu, 13 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Bea Masuk Resiprokal Trump di Tiap-Tiap Negara di Asean

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial