Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

A+
A-
0
A+
A-
0
Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

Presiden AS Donald Trump. (foto: REUTERS/Nathan Howard)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan mengecualikan impor produk elektronik dari pengenaan bea masuk resiprokal.

Produk elektronik dimaksud mencakup smartphone, komputer, semikonduktor atau chip, panel surya, hingga memory card. Pengecualian berlaku secara resiprokal mulai 5 April 2025.

"Dalam hal barang sudah masuk ke AS untuk dikonsumsi atau ditarik dari gudang untuk dikonsumsi pada atau setelah 5 April 2025, pelapor perlu melakukan pembetulan sesuai dengan pengecualian," sebut otoritas kepabeanan AS dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Dengan kebijakan tersebut, produk elektronik dari China resmi terbebas dari pengenaan bea masuk resiprokal sebesar 125%. Namun, bea masuk sebesar 20% yang dikenakan oleh AS atas barang impor dari China akibat keterlibatan China dalam produksi fentanyl masih tetap berlaku.

Menurut White House, pengecualian bea masuk resiprokal atas produk elektronik diberlakukan guna memberikan waktu bagi perusahaan untuk memindahkan kegiatan produksinya dari China ke AS.

"Presiden Donald Trump telah menegaskan AS tak dapat bergantung pada China untuk memproduksi teknologi penting. Atas arahan presiden, perusahaan-perusahaan teknologi tengah berupaya untuk memindahkan produksi ke AS sesegera mungkin," ujar Juru Bicara White House Karoline Leavitt seperti dilansir bbc.com.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sementara itu, Trump menjelaskan AS membuka potensi untuk memberlakukan pengecualian bea masuk resiprokal atas barang-barang lainnya. Namun, barang-barang yang dikecualikan tersebut tetap akan dikenai bea masuk setidaknya sebesar 10%.

"Mungkin akan ada beberapa pengecualian sepanjang ada alasan yang jelas. Namun, 10% atas batas minimum," ujarnya seperti dilansir cnn.com.

Sebagai informasi, pada awalnya AS hendak memberlakukan bea masuk resiprokal dengan tarif yang spesifik bagi setiap negara mitra dagang mulai 9 April 2025. Namun, AS akhirnya memutuskan untuk menunda pemberlakuan bea masuk resiprokal selama 90 hari.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Meski demikian, penundaan bea masuk resiprokal tersebut tidak berlaku bagi China. Bea masuk resiprokal atas barang dari China justru ditingkatkan dari awalnya hanya sebesar 34% menjadi sebesar 125%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, presiden as donald trump, bea masuk, bea masuk resiprokal, produk elektronik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial