Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong pelaku UMKM untuk memulai ekspor dengan memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang telah tersedia.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas khusus untuk mendukung pengembangan UMKM. DJBC juga menyediakan pendampingan bagi UMKM yang hendak melakukan ekspor.

"Selama ini sudah ada beberapa UMKM potensial yang kami fasilitasi," katanya dalam sosialisasi pengenalan peluang pasar UMKM, dikutip pada Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Padmoyo menuturkan DJBC menyediakan pendampingan kepada UMKM untuk memulai ekspor, terutama melalui program klinik ekspor. Melalui layanan ini, UMKM dapat leluasa berkonsultasi soal dokumen atau prosedur ekspor.

Selain itu, lanjutnya, DJBC telah membentuk agen fasilitas kepabeanan untuk melayani pengguna jasa, termasuk UMKM.

Dia menyebut Kemenkeu dan Kemenlu kiga sudah meneken nota kesepahaman mengenai dukungan diplomasi ekonomi sejak 2023. Kedua kementerian sepakat untuk mendukung perluasan akses pasar untuk ekspor produk Indonesia, termasuk yang diproduksi UMKM.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

"Kami dengan Kemenlu sudah demikian intensif memfasilitasi business matching untuk UMKM antara penjual dan pembeli," ujarnya.

Selain itu, ada pula kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah (IKM). Melalui fasilitas ini, pelaku IKM akan memperoleh fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memulai ekspor.

Melalui PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM tidak dipungut untuk IKM yang mengolah, merakit, atau memasang bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Kriteria utama fasilitas KITE IKM, yaitu pemohon merupakan industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kemudian, industri menengah merupakan industri yang memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. (rig)

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, fasilitas kepabeanan, kemudahan impor tujuan ekspor, PDRI, ekspor, UMKM, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:45 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini