Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong pelaku UMKM untuk memulai ekspor dengan memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang telah tersedia.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas khusus untuk mendukung pengembangan UMKM. DJBC juga menyediakan pendampingan bagi UMKM yang hendak melakukan ekspor.

"Selama ini sudah ada beberapa UMKM potensial yang kami fasilitasi," katanya dalam sosialisasi pengenalan peluang pasar UMKM, dikutip pada Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Padmoyo menuturkan DJBC menyediakan pendampingan kepada UMKM untuk memulai ekspor, terutama melalui program klinik ekspor. Melalui layanan ini, UMKM dapat leluasa berkonsultasi soal dokumen atau prosedur ekspor.

Selain itu, lanjutnya, DJBC telah membentuk agen fasilitas kepabeanan untuk melayani pengguna jasa, termasuk UMKM.

Dia menyebut Kemenkeu dan Kemenlu kiga sudah meneken nota kesepahaman mengenai dukungan diplomasi ekonomi sejak 2023. Kedua kementerian sepakat untuk mendukung perluasan akses pasar untuk ekspor produk Indonesia, termasuk yang diproduksi UMKM.

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

"Kami dengan Kemenlu sudah demikian intensif memfasilitasi business matching untuk UMKM antara penjual dan pembeli," ujarnya.

Selain itu, ada pula kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah (IKM). Melalui fasilitas ini, pelaku IKM akan memperoleh fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memulai ekspor.

Melalui PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM tidak dipungut untuk IKM yang mengolah, merakit, atau memasang bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Baca Juga: Modernisasi Pemeriksaan Barang Diklaim Efektif Perlancar Arus Logistik

Kriteria utama fasilitas KITE IKM, yaitu pemohon merupakan industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kemudian, industri menengah merupakan industri yang memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. (rig)

Baca Juga: Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, fasilitas kepabeanan, kemudahan impor tujuan ekspor, PDRI, ekspor, UMKM, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Reformasi Kebijakan Tak Cuma karena Tekanan Tarif Trump

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis