Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyatakan Indonesia terus bersiap mengadopsi pajak minimum global.

Rosan mengatakan pemerintah perlu mendesain ulang kebijakan insentif agar sejalan dengan implementasi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Ketimbang insentif fiskal, pemberian insentif nonfiskal nantinya bakal lebih diutamakan.

"Ini masih dalam kajian, dalam diskusi, apa yang kita lakukan, insentif apa yang kita berikan yang sifatnya nonfiskal, yang kita bisa berikan kepada potential investor," katanya, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Rosan mengatakan saat ini telah banyak negara yang mengadopsi pajak minimum global. Namun, Indonesia masih memerlukan waktu untuk meredesain kebijakan insentif untuk investor.

Dia menjelaskan penerapan pajak minimum global akan berdampak pada kebijakan insentif seperti tax holiday dan tax allowance. Pemerintah pun perlu mencari skema insentif alternatif untuk mengompensasi pengenaan pajak minimum.

Pembahasan untuk kebijakan alternatif insentif tersebut melibatkan berbagai kementerian, terutama Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

"Dengan adanya GMT ini, kita joint untuk implikasi seperti apa, dan tentunya kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain. Tidak hanya dalam bentuk tax holiday," ujarnya.

Melalui Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif fiskal, insentif pajak, insentif nonfiskal, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB
PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification