Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Belanja APBN 2025 Fleksibel, Kemenkeu Pastikan Bakal Tetap Prudent

A+
A-
0
A+
A-
0
Belanja APBN 2025 Fleksibel, Kemenkeu Pastikan Bakal Tetap Prudent

Ilustrasi.

ANYER, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim belanja pemerintah pada 2025 tetap akan dilaksanakan dengan prudent meski terdapat ruang diskresi yang besar bagi pemerintah untuk menggeser belanja dari satu pos ke pos lain.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan diskresi diperlukan sehingga APBN dapat fleksibel dalam merespons perkembangan ekonomi terkini.

"Untuk memastikan spending better, yang penting belanja itu harus responsif sehingga kita tidak kehilangan momentum. Makanya, APBN yang baik harus memiliki ruang-ruang fleksibilitas ketika terjadi kondisi yang uncertainty-nya tinggi," katanya, dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Wahyu menuturkan UU APBN 2025 telah memberikan ruang kepada pemerintah untuk menggeser belanja non-kementerian/lembaga (K/L) ke belanja K/L. Ketentuan untuk menggeser belanja diatur dalam Pasal 20 UU APBN 2025.

Selanjutnya, Pasal 8 UU APBN 2025 juga memungkinkan pemerintah mengubah perincian belanja pemerintah pusat berdasarkan organisasi, fungsi, dan program hanya dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres).

Kemudian, pergeseran anggaran dilaksanakan secara transparan dan nantinya akan dilaporkan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

"Menggeser dari belanja non-K/L menjadi belanja K/L itu transparan karena sudah dimuat dalam UU APBN. Jadi, kami diberi diskresi untuk fleksibilitas. Kalau uncertainty-nya sangat tinggi, ya APBN membutuhkan fleksibilitas," ujar Wahyu.

Sebagai informasi, belanja pemerintah pusat pada tahun depan disepakati senilai Rp2.701,4 triliun. Belanja dimaksud terdiri atas belanja K/L senilai Rp1.160,1 triliun dan belanja non-K/L senilai Rp1.541,3 triliun.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, UU APBN 2025 selaku anggaran transisi memberikan ruang diskresi bagi pemerintah untuk menggeser anggaran dalam rangka mendukung pelaksanaan program prioritasnya.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"Prabowo [Subianto] akan bekerja dengan kabinet baru, di situ prinsip diskresi presiden besar, tapi prinsipnya memberikan fleksibilitas ke depan," tutur Thomas.

Sebagai informasi, program quick win Prabowo yang sudah ditampung dalam belanja K/L antara lain makan bergizi gratis dengan anggaran belanja senilai Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis senilai Rp3,2 triliun.

Kemudian, pembangunan RS berkualitas di daerah senilai Rp1,8 triliun, penuntasan TBC senilai Rp8 triliun, renovasi sekolah senilai Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi senilai Rp2 triliun, dan lumbung pangan senilai Rp15 triliun. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn 2025, kebijakan diskresi, BKF, Kemenkeu, belanja pemerintah, pajak, pakpol, pajak dan politik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini