Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Belanja APBN 2025 Fleksibel, Kemenkeu Pastikan Bakal Tetap Prudent

A+
A-
0
A+
A-
0
Belanja APBN 2025 Fleksibel, Kemenkeu Pastikan Bakal Tetap Prudent

Ilustrasi.

ANYER, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim belanja pemerintah pada 2025 tetap akan dilaksanakan dengan prudent meski terdapat ruang diskresi yang besar bagi pemerintah untuk menggeser belanja dari satu pos ke pos lain.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan diskresi diperlukan sehingga APBN dapat fleksibel dalam merespons perkembangan ekonomi terkini.

"Untuk memastikan spending better, yang penting belanja itu harus responsif sehingga kita tidak kehilangan momentum. Makanya, APBN yang baik harus memiliki ruang-ruang fleksibilitas ketika terjadi kondisi yang uncertainty-nya tinggi," katanya, dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Wahyu menuturkan UU APBN 2025 telah memberikan ruang kepada pemerintah untuk menggeser belanja non-kementerian/lembaga (K/L) ke belanja K/L. Ketentuan untuk menggeser belanja diatur dalam Pasal 20 UU APBN 2025.

Selanjutnya, Pasal 8 UU APBN 2025 juga memungkinkan pemerintah mengubah perincian belanja pemerintah pusat berdasarkan organisasi, fungsi, dan program hanya dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres).

Kemudian, pergeseran anggaran dilaksanakan secara transparan dan nantinya akan dilaporkan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Menggeser dari belanja non-K/L menjadi belanja K/L itu transparan karena sudah dimuat dalam UU APBN. Jadi, kami diberi diskresi untuk fleksibilitas. Kalau uncertainty-nya sangat tinggi, ya APBN membutuhkan fleksibilitas," ujar Wahyu.

Sebagai informasi, belanja pemerintah pusat pada tahun depan disepakati senilai Rp2.701,4 triliun. Belanja dimaksud terdiri atas belanja K/L senilai Rp1.160,1 triliun dan belanja non-K/L senilai Rp1.541,3 triliun.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, UU APBN 2025 selaku anggaran transisi memberikan ruang diskresi bagi pemerintah untuk menggeser anggaran dalam rangka mendukung pelaksanaan program prioritasnya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"Prabowo [Subianto] akan bekerja dengan kabinet baru, di situ prinsip diskresi presiden besar, tapi prinsipnya memberikan fleksibilitas ke depan," tutur Thomas.

Sebagai informasi, program quick win Prabowo yang sudah ditampung dalam belanja K/L antara lain makan bergizi gratis dengan anggaran belanja senilai Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis senilai Rp3,2 triliun.

Kemudian, pembangunan RS berkualitas di daerah senilai Rp1,8 triliun, penuntasan TBC senilai Rp8 triliun, renovasi sekolah senilai Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi senilai Rp2 triliun, dan lumbung pangan senilai Rp15 triliun. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn 2025, kebijakan diskresi, BKF, Kemenkeu, belanja pemerintah, pajak, pakpol, pajak dan politik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial