Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Belanja APBN 2025 Fleksibel, Kemenkeu Pastikan Bakal Tetap Prudent

A+
A-
0
A+
A-
0
Belanja APBN 2025 Fleksibel, Kemenkeu Pastikan Bakal Tetap Prudent

Ilustrasi.

ANYER, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim belanja pemerintah pada 2025 tetap akan dilaksanakan dengan prudent meski terdapat ruang diskresi yang besar bagi pemerintah untuk menggeser belanja dari satu pos ke pos lain.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan diskresi diperlukan sehingga APBN dapat fleksibel dalam merespons perkembangan ekonomi terkini.

"Untuk memastikan spending better, yang penting belanja itu harus responsif sehingga kita tidak kehilangan momentum. Makanya, APBN yang baik harus memiliki ruang-ruang fleksibilitas ketika terjadi kondisi yang uncertainty-nya tinggi," katanya, dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Wahyu menuturkan UU APBN 2025 telah memberikan ruang kepada pemerintah untuk menggeser belanja non-kementerian/lembaga (K/L) ke belanja K/L. Ketentuan untuk menggeser belanja diatur dalam Pasal 20 UU APBN 2025.

Selanjutnya, Pasal 8 UU APBN 2025 juga memungkinkan pemerintah mengubah perincian belanja pemerintah pusat berdasarkan organisasi, fungsi, dan program hanya dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres).

Kemudian, pergeseran anggaran dilaksanakan secara transparan dan nantinya akan dilaporkan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

"Menggeser dari belanja non-K/L menjadi belanja K/L itu transparan karena sudah dimuat dalam UU APBN. Jadi, kami diberi diskresi untuk fleksibilitas. Kalau uncertainty-nya sangat tinggi, ya APBN membutuhkan fleksibilitas," ujar Wahyu.

Sebagai informasi, belanja pemerintah pusat pada tahun depan disepakati senilai Rp2.701,4 triliun. Belanja dimaksud terdiri atas belanja K/L senilai Rp1.160,1 triliun dan belanja non-K/L senilai Rp1.541,3 triliun.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, UU APBN 2025 selaku anggaran transisi memberikan ruang diskresi bagi pemerintah untuk menggeser anggaran dalam rangka mendukung pelaksanaan program prioritasnya.

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

"Prabowo [Subianto] akan bekerja dengan kabinet baru, di situ prinsip diskresi presiden besar, tapi prinsipnya memberikan fleksibilitas ke depan," tutur Thomas.

Sebagai informasi, program quick win Prabowo yang sudah ditampung dalam belanja K/L antara lain makan bergizi gratis dengan anggaran belanja senilai Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis senilai Rp3,2 triliun.

Kemudian, pembangunan RS berkualitas di daerah senilai Rp1,8 triliun, penuntasan TBC senilai Rp8 triliun, renovasi sekolah senilai Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi senilai Rp2 triliun, dan lumbung pangan senilai Rp15 triliun. (rig)

Baca Juga: Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn 2025, kebijakan diskresi, BKF, Kemenkeu, belanja pemerintah, pajak, pakpol, pajak dan politik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi