Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Belanja APBN 2025 Fleksibel, Kemenkeu Pastikan Bakal Tetap Prudent

A+
A-
0
A+
A-
0
Belanja APBN 2025 Fleksibel, Kemenkeu Pastikan Bakal Tetap Prudent

Ilustrasi.

ANYER, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim belanja pemerintah pada 2025 tetap akan dilaksanakan dengan prudent meski terdapat ruang diskresi yang besar bagi pemerintah untuk menggeser belanja dari satu pos ke pos lain.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan diskresi diperlukan sehingga APBN dapat fleksibel dalam merespons perkembangan ekonomi terkini.

"Untuk memastikan spending better, yang penting belanja itu harus responsif sehingga kita tidak kehilangan momentum. Makanya, APBN yang baik harus memiliki ruang-ruang fleksibilitas ketika terjadi kondisi yang uncertainty-nya tinggi," katanya, dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Wahyu menuturkan UU APBN 2025 telah memberikan ruang kepada pemerintah untuk menggeser belanja non-kementerian/lembaga (K/L) ke belanja K/L. Ketentuan untuk menggeser belanja diatur dalam Pasal 20 UU APBN 2025.

Selanjutnya, Pasal 8 UU APBN 2025 juga memungkinkan pemerintah mengubah perincian belanja pemerintah pusat berdasarkan organisasi, fungsi, dan program hanya dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres).

Kemudian, pergeseran anggaran dilaksanakan secara transparan dan nantinya akan dilaporkan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

Baca Juga: Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

"Menggeser dari belanja non-K/L menjadi belanja K/L itu transparan karena sudah dimuat dalam UU APBN. Jadi, kami diberi diskresi untuk fleksibilitas. Kalau uncertainty-nya sangat tinggi, ya APBN membutuhkan fleksibilitas," ujar Wahyu.

Sebagai informasi, belanja pemerintah pusat pada tahun depan disepakati senilai Rp2.701,4 triliun. Belanja dimaksud terdiri atas belanja K/L senilai Rp1.160,1 triliun dan belanja non-K/L senilai Rp1.541,3 triliun.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, UU APBN 2025 selaku anggaran transisi memberikan ruang diskresi bagi pemerintah untuk menggeser anggaran dalam rangka mendukung pelaksanaan program prioritasnya.

Baca Juga: Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

"Prabowo [Subianto] akan bekerja dengan kabinet baru, di situ prinsip diskresi presiden besar, tapi prinsipnya memberikan fleksibilitas ke depan," tutur Thomas.

Sebagai informasi, program quick win Prabowo yang sudah ditampung dalam belanja K/L antara lain makan bergizi gratis dengan anggaran belanja senilai Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis senilai Rp3,2 triliun.

Kemudian, pembangunan RS berkualitas di daerah senilai Rp1,8 triliun, penuntasan TBC senilai Rp8 triliun, renovasi sekolah senilai Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi senilai Rp2 triliun, dan lumbung pangan senilai Rp15 triliun. (rig)

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Profesi Bidan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn 2025, kebijakan diskresi, BKF, Kemenkeu, belanja pemerintah, pajak, pakpol, pajak dan politik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:41 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025 untuk DDTC

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Brasil Kriminalisasi Mantan Presiden, Trump Kenakan Bea Masuk 50%

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:30 WIB
UU HKPD

Pemda Punya DBH Besar, Sri Mulyani Dorong Bikin Dana Abadi

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:00 WIB
KOTA MAKASSAR

Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Profesi Bidan

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Technology Firm of the Year di ITR Awards 2025

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%