Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Multilateral Instrument (MLI) merupakan instrumen yang secara serentak mengubah ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) tanpa perlu negosiasi bilateral.

Tujuan utamanya ialah untuk mengurangi risiko pajak berganda dan mencegah praktik penghindaran pajak. Instrumen tersebut juga menjadi solusi yang efisien dalam menghadapi tantangan global terkait dengan penghindaran pajak.

Sebagai bagian dari inisiatif global, Indonesia telah menunjukkan komitmennya dengan menandatangani Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting pada 7 Juni 2017, yang kemudian berlaku mulai 1 Agustus 2020.

Baca Juga: Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Langkah tersebut mencerminkan keterlibatan aktif Indonesia dalam menjaga stabilitas perpajakan global. Untuk melaksanakan MLI, pemerintah telah meratifikasinya melalui Perpres 77/2019 s.t.d.d Perpres 63/2024.

Ratifikasi tersebut sudah dilengkapi dengan persyaratan dan notifikasi khusus yang sesuai dengan kepentingan nasional serta hukum domestik.

Berdasarkan Perpres 63/2024, Indonesia merinci bahwa terdapat 60 yurisdiksi mitra P3B yang sepakat untuk menerapkan konvensi multilateral.

Baca Juga: ‘Desain Sistem Pajak Mestinya Seimbangkan Kepentingan WP dan Otoritas’

Perubahan yang dihasilkan bertujuan untuk mengakomodasi ketentuan yang lebih relevan, seperti hybrid mismatches, penyalahgunaan perjanjian (treaty abuses), penghindaran status permanent establishment, dan peningkatan mekanisme resolusi sengketa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai MLI, simak rekap peraturan yang mengatur MLI di Perpajakan DDTC. Baca rekap aturan melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-perpajakan-multilateral-instrument (rig)

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, rekap peraturan, peraturan pajak, MLI, P3B, pajak berganda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Skema Pengkreditan Pajak Masukan, Selengkapnya di Buku PPN!

Kamis, 20 Februari 2025 | 07:25 WIB
TRANSFER PRICING DIRECTOR & SENIOR ADVISOR DDTC CONSULTING ROMI IRAWAN

‘WP Seyogianya Susun Dokumentasi Transfer Pricing Sejak Awal Tahun’

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Ada Skema Alternatif Penyelesaian Sengketa Pajak, Baca di Sini!

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan