Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

A+
A-
46
A+
A-
46
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa ketentuan batas waktu unggah (upload) faktur pajak keluaran tetap tanggal 15 bulan berikutnya. Artinya, untuk faktur pajak masa Januari 2025 maksimal harus diunggah pada 15 Februari 2025.

Ketentuan soal batas waktu upload faktur pajak diatur dalam Pasal 18 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah terkendala saat upload faktur pajak? Untuk batas upload FP keluaran masih mengacu pada PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas keluhan beberapa wajib pajak di netizen. Mereka mengeluhkan kendala teknis pada coretax administration system yang membuat proses administrasi pajak terkendala.

"Untuk batas waktu upload faktur pajak masa Januari 2025 apa tetap tanggal 15 Februari 2025?" tulis wajib pajak.

Perlu diingat kembali, perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 sudah menggunakan aplikasi coretax.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Dengan implementasi coretax system, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem baru dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis.

Faktur pajak dan bukti potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebelum pelaporan SPT. Faktur pajak, sambung DJP, sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara itu, bukti potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.

Menurut DJP, integrasi faktur pajak dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung dipakai sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated). Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT. (sap)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, faktur pajak, SPT Masa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:30 WIB
PMK 168/2023

Ingat! SPT PPh 21 Nihil Tetap Dilaporkan Tiap Bulan, Tak Cuma Desember

Jum'at, 21 Februari 2025 | 09:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bertambah Lagi! Ada Metode Baru untuk Login ke DJP Online

Jum'at, 21 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Penegasan soal Pengkreditan Pajak Masukan, Ada 5 Poin Utama

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun