Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

A+
A-
2
A+
A-
2
Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kiri). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara yang diusung oleh presiden terpilih Prabowo Subianto belum akan terwujud dalam waktu dekat.

Menurut Anggota Dewan Pakar TKN Dradjad Wibowo, pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) masih tertunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Yang jelas [pembentukan BPN] bakal tertunda entah sampai kapan," katanya melalui pesan singkat, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Dradjad menambahkan pembentukan BPN juga selama ini tidak disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Sri Mulyani selama ini tidak setuju dengan pemisahan tersebut," tuturnya.

Seperti diketahui, Sri Mulyani bakal kembali menjadi menteri keuangan dalam pemerintahan Prabowo. Nanti, Sri Mulyani bakal didampingi oleh 3 wakil menteri keuangan sekaligus, yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu.

Ketika ditanya, Sri Mulyani sempat mengatakan pemerintahan berikutnya belum memiliki rencana untuk membentuk BPN.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

"Enggak ada [pembahasan tentang BPN]. Kemenkeu satu," tuturnya beberapa waktu yang lalu.

Perlu diingat, sepanjang periode kampanye Pilpres 2024, Prabowo telah mengutarakan rencananya untuk membentuk BPN dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari saat ini sebesar 12% dari PDB menjadi sebesar 23% dari PDB.

BPN akan bertanggung jawab untuk mengadministrasikan penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Saat ini, urusan pemerintahan terkait dengan pajak, kepabeanan, dan cukai diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola Ditjen Anggaran. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan penerimaan negara, dewan pakar TKN, dradjad wibowo, prabowo subianto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan