Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

A+
A-
2
A+
A-
2
Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kiri). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara yang diusung oleh presiden terpilih Prabowo Subianto belum akan terwujud dalam waktu dekat.

Menurut Anggota Dewan Pakar TKN Dradjad Wibowo, pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) masih tertunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Yang jelas [pembentukan BPN] bakal tertunda entah sampai kapan," katanya melalui pesan singkat, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Dradjad menambahkan pembentukan BPN juga selama ini tidak disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Sri Mulyani selama ini tidak setuju dengan pemisahan tersebut," tuturnya.

Seperti diketahui, Sri Mulyani bakal kembali menjadi menteri keuangan dalam pemerintahan Prabowo. Nanti, Sri Mulyani bakal didampingi oleh 3 wakil menteri keuangan sekaligus, yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu.

Ketika ditanya, Sri Mulyani sempat mengatakan pemerintahan berikutnya belum memiliki rencana untuk membentuk BPN.

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

"Enggak ada [pembahasan tentang BPN]. Kemenkeu satu," tuturnya beberapa waktu yang lalu.

Perlu diingat, sepanjang periode kampanye Pilpres 2024, Prabowo telah mengutarakan rencananya untuk membentuk BPN dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari saat ini sebesar 12% dari PDB menjadi sebesar 23% dari PDB.

BPN akan bertanggung jawab untuk mengadministrasikan penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Saat ini, urusan pemerintahan terkait dengan pajak, kepabeanan, dan cukai diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola Ditjen Anggaran. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan penerimaan negara, dewan pakar TKN, dradjad wibowo, prabowo subianto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid