Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

A+
A-
2
A+
A-
2
Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kiri). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara yang diusung oleh presiden terpilih Prabowo Subianto belum akan terwujud dalam waktu dekat.

Menurut Anggota Dewan Pakar TKN Dradjad Wibowo, pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) masih tertunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Yang jelas [pembentukan BPN] bakal tertunda entah sampai kapan," katanya melalui pesan singkat, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Dradjad menambahkan pembentukan BPN juga selama ini tidak disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Sri Mulyani selama ini tidak setuju dengan pemisahan tersebut," tuturnya.

Seperti diketahui, Sri Mulyani bakal kembali menjadi menteri keuangan dalam pemerintahan Prabowo. Nanti, Sri Mulyani bakal didampingi oleh 3 wakil menteri keuangan sekaligus, yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu.

Ketika ditanya, Sri Mulyani sempat mengatakan pemerintahan berikutnya belum memiliki rencana untuk membentuk BPN.

Baca Juga: Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

"Enggak ada [pembahasan tentang BPN]. Kemenkeu satu," tuturnya beberapa waktu yang lalu.

Perlu diingat, sepanjang periode kampanye Pilpres 2024, Prabowo telah mengutarakan rencananya untuk membentuk BPN dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari saat ini sebesar 12% dari PDB menjadi sebesar 23% dari PDB.

BPN akan bertanggung jawab untuk mengadministrasikan penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

Saat ini, urusan pemerintahan terkait dengan pajak, kepabeanan, dan cukai diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola Ditjen Anggaran. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan penerimaan negara, dewan pakar TKN, dradjad wibowo, prabowo subianto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi