Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Di Depan Anggota DPR, Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

A+
A-
0
A+
A-
0
Di Depan Anggota DPR, Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonsultasikan kenaikan dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 1 Januari 2022 kepada Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022. Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai dari 10 layer menjadi 8 layer. Simak ‘Berlaku 1 Januari 2022! Tarif Cukai Rokok Naik, Jumlah Layer Berkurang’.

"Kenaikan tarif cukai untuk hasil tembakau adalah rata-rata 12%. Ini tadi yang dibagi antara kelompok SKT (sigaret kretek tangan) di bawah 5% dan yang produksi mesin meng-absorb kenaikan yang lebih tinggi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Sri Mulyani mengatakan kebijakan kenaikan dan simplifikasi tarif cukai tersebut telah melewati kajian mendalam oleh kementerian/lembaga. Menurutnya, pemerintah juga memperhatikan keseimbangan aspek kesehatan dan perekonomian dengan menaikkan tarif cukai golongan SKT hanya 4,5%.

Dalam kesempatan itu, dia memaparkan sejumlah dimensi yang menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, yakni aspek kesehatan masyarakat, tenaga kerja pada industri rokok, penerimaan negara, serta pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, dia berharap prevalensi merokok pada anak akan turun menjadi 8,83% serta produksi turun 3%. Adapun dari sisi pendapatan, pemerintah mengestimasi penerimaan dari cukai rokok mencapai Rp193,5 triliun pada 2022.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Mengenai simplifikasi tarif, Sri Mulyani menjelaskan kebijakan itu untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. Selain itu, dia berharap kebijakan simplifikasi tarif ini mampu mengurangi produksi rokok.

Simplifikasi tarif cukai rokok dilakukan dengan menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) IIA dan IIB yang tarifnya hanya berbeda Rp10 per batang serta sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB yang tarifnya juga berbeda Rp10 per batang.

"Penyederhanaan tarif layer tarif dilakukan karena selisih tarifnya sudah sangat rendah. Terdapat pabrikan yang berada di 2 layer sekaligus. Ini artinya mereka memanfaatkan perbedaan tarif tadi," ujarnya. (kaw)

Baca Juga: DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, cukai rokok, CHT, Sri Mulyani, Komisi XI DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Wewenang Juru Sita Kepabeanan dan Cukai

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:14 WIB
APBN 2025

Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

berita pilihan

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto