Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Anggaran belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipangkas hingga Rp8,99 triliun guna menindaklanjuti efisiensi belanja yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 1/2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemangkasan belanja dilakukan utamanya atas belanja operasional perkantoran, perjalanan dinas, belanja pemeliharaan, serta belanja pengadaan peralatan dan mesin.

"Sesuai dengan Inpres 1/2025, belanja gaji tidak dilakukan efisiensi. Namun, belanja barang dan modal dilakukan penelitian sangat tajam untuk dilakukan efisiensi," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Dengan pemangkasan tersebut, anggaran Kemenkeu pada tahun ini turun dari Rp53,19 triliun menjadi Rp44,2 triliun.

Secara terperinci, pagu belanja program kebijakan fiskal turun dari Rp59,1 miliar menjadi tinggal Rp11,84 miliar. Pagu belanja untuk program pengelolaan penerimaan negara dipangkas dari Rp2,38 triliun menjadi Rp1,67 triliun.

Efisiensi atas pagu belanja untuk program pengelolaan negara tergolong minim mengingat di dalamnya terdapat anggaran yang terkait dengan enforcement.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

"Kemenkeu memiliki peran penting mengumpulkan penerimaan negara sehingga anggaran kebutuhan dalam menjalankan tugas-tugas penting seperti penerimaan negara dan patroli itu tetap kami dukung, tetapi tetap dihitung secara sangat presisi dan efisien," ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya, pagu belanja untuk program pengelolaan belanja negara turun dari Rp45,45 miliar menjadi Rp8,27 miliar. Pagu belanja untuk program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dipangkas dari Rp238,13 miliar menjadi Rp100,35 miliar.

Terakhir, pagu belanja untuk program dukungan manajemen diturunkan dari Rp50,46 triliun menjadi Rp42,41 triliun. "Ini mayoritas adalah gaji dan berbagai program yang tidak terkena efisiensi, tetapi alat tulis kantor dan yang lain-lain masuk sini," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, apbn 2025, menkeu sri mulyani, pemangkasan anggaran, belanja pemerintah, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja