Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Salah satu slide yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menawarkan berbagai skema untuk menarik investasi.

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif pajak diberikan bertujuan mendorong pertumbuhan dan produktivitas ekonomi. Menurutnya, berbagai skema insentif pajak ini juga telah ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak.

"Kami menggunakan instrumen fiskal secara aktif untuk mendukung banyak program pemerintah, misalnya dan khususnya, di bidang peningkatan pertumbuhan dan produktivitas, termasuk menarik lebih banyak investasi," katanya, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan insentif pajak kepada berbagai industri strategis, penting, dan inovatif. Pemanfaatan insentif pajak tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaku industri.

Dia menyebut tax holiday telah dimanfaatkan oleh 221 wajib pajak hingga November 2024 dengan nilai investasi Rp421 triliun dan US$479 juta. Untuk tax allowance, telah dimanfaatkan 234 wajib pajak serta mampu menarik investasi senilai Rp,90,35 triliun dan US$8,5 juta.

Setelahnya, investment allowance dimanfaatkan oleh 8 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp2,67 triliun dan US$18,6 miliar.

Baca Juga: Memahami Konsep ‘Penerimaan’ sebagai Prasyarat Meningkatkan Penerimaan

Pemerintah juga membuat kawasan ekonomi khusus (KEK) serta menawarkan tax holiday dan tax allowance bagi investor yang menanamkan modal di sana.

Fasilitas tax holiday di KEK dimanfaatkan oleh 60 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp12,74 triliun, sedangkan tax allowance di KEK dinikmati oleh 9 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp250 miliar.

Selain itu, terdapat insentif supertax deduction bagi perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi dan litbang. Fasilitas supertax deduction vokasi dimanfaatkan 94 wajib pajak, serta supertax deduction litbang dinikmati oleh 29 wajib pajak.

Baca Juga: Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

"Kami memberikan super deduction, terutama bagi perusahaan yang dapat memberikan pelatihan bagi tenaga kerja mereka sehingga dapat terus melakukan reskilling dan upskilling," ujar Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, insentif pajak, tax holiday, investasi, supertax deduction, tax allowance, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin