Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Salah satu slide yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menawarkan berbagai skema untuk menarik investasi.

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif pajak diberikan bertujuan mendorong pertumbuhan dan produktivitas ekonomi. Menurutnya, berbagai skema insentif pajak ini juga telah ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak.

"Kami menggunakan instrumen fiskal secara aktif untuk mendukung banyak program pemerintah, misalnya dan khususnya, di bidang peningkatan pertumbuhan dan produktivitas, termasuk menarik lebih banyak investasi," katanya, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan insentif pajak kepada berbagai industri strategis, penting, dan inovatif. Pemanfaatan insentif pajak tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaku industri.

Dia menyebut tax holiday telah dimanfaatkan oleh 221 wajib pajak hingga November 2024 dengan nilai investasi Rp421 triliun dan US$479 juta. Untuk tax allowance, telah dimanfaatkan 234 wajib pajak serta mampu menarik investasi senilai Rp,90,35 triliun dan US$8,5 juta.

Setelahnya, investment allowance dimanfaatkan oleh 8 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp2,67 triliun dan US$18,6 miliar.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Pemerintah juga membuat kawasan ekonomi khusus (KEK) serta menawarkan tax holiday dan tax allowance bagi investor yang menanamkan modal di sana.

Fasilitas tax holiday di KEK dimanfaatkan oleh 60 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp12,74 triliun, sedangkan tax allowance di KEK dinikmati oleh 9 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp250 miliar.

Selain itu, terdapat insentif supertax deduction bagi perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi dan litbang. Fasilitas supertax deduction vokasi dimanfaatkan 94 wajib pajak, serta supertax deduction litbang dinikmati oleh 29 wajib pajak.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

"Kami memberikan super deduction, terutama bagi perusahaan yang dapat memberikan pelatihan bagi tenaga kerja mereka sehingga dapat terus melakukan reskilling dan upskilling," ujar Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, insentif pajak, tax holiday, investasi, supertax deduction, tax allowance, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025