Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Suryo Utomo Ditunjuk Jadi Komisaris Utama BTN

A+
A-
13
A+
A-
13
Dirjen Pajak Suryo Utomo Ditunjuk Jadi Komisaris Utama BTN

Foto: BTN

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo resmi ditunjuk sebagai komisaris utama PT Bank Tabungan Negara (BTN). Suryo menggantikan komisaris utama sebelumnya, Chandra Hamzah.

Penunjukan tersebut disetujui oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN Tahun Buku 2024 yang digelar pada hari ini, Rabu (26/3/2025).

Adapun susunan pengurus perseroan sesuai dengan hasil RUPST adalah sebagai berikut:

Baca Juga: WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama: Suryo Utomo
  • Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo
  • Komisaris Independen: Patricia Machreza Paloh
  • Komisaris Independen: Ida Nuryanti
  • Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit
  • Komisaris: Fahri Hamzah

Dewan Direksi

  • Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu
  • Wakil Direktur Utama: Oni Febriarta Rahardja
  • Direktur Human Capital, Compliance & Legal: Eko Waluyo
  • Direktur Finance & Strategy: Nofry Rony Poetra
  • Direktur Consumer Banking: Hirwandi Gafar
  • Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo
  • Direktur IT: Tan Jacky Chen
  • Direktur Network and Retail Funding: Rully Setiawan
  • Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa
  • Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho
  • Direktur Commercial Banking: Hermita Akmal
  • Direktur Treasury & International Banking: Venda Yunarti

Susunan pengurus di atas berlaku efektif setelah adanya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian uji kemampuan dan kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

Dalam RUPST tersebut, Chandra Hamzah menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada para anggota direksi dan dewan komisaris yang telah berkontribusi selama masa baktinya di BTN.

"Atas dedikasi, kontribusi, dan kepemimpinan Bapak dan Ibu sekalian dalam membawa BTN berkembang dan memajukan perekonomian nasional. Semoga seluruh pengabdian yang telah diberikan menjadi tonggak sejarah kemajuan BTN dan menjadi motivasi kami dalam setiap langkah ke depan," kata Chandra. (sap)

Baca Juga: Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Suryo Utomo, dirjen pajak, RUPS, Bank Tabungan Negara, BTN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Bambang Eko Prasetyo

[email protected]
Kamis, 27 Maret 2025 | 10:09 WIB
Blm lama presiden memgatakan komisaris bank bumn terlalu gemuk. Hrs diisi org yg profesional. Itu Fahri Hamzah, politikus tukang debat di tv bisa apa wo ?
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Siapa Itu Dirjen Pajak dan Apa Tugasnya?

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:51 WIB
LAPORAN FOKUS

Mendengar Harapan Publik untuk Dirjen Pajak yang Baru

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:43 WIB
LAPORAN FOKUS

Reformasi Perpajakan Belum Usai, PR Besar Menanti Dirjen Pajak Baru

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK