Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Suryo Utomo Ditunjuk Jadi Komisaris Utama BTN

A+
A-
13
A+
A-
13
Dirjen Pajak Suryo Utomo Ditunjuk Jadi Komisaris Utama BTN

Foto: BTN

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo resmi ditunjuk sebagai komisaris utama PT Bank Tabungan Negara (BTN). Suryo menggantikan komisaris utama sebelumnya, Chandra Hamzah.

Penunjukan tersebut disetujui oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN Tahun Buku 2024 yang digelar pada hari ini, Rabu (26/3/2025).

Adapun susunan pengurus perseroan sesuai dengan hasil RUPST adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Perbaikan Coretax secara Total Jadi Pertaruhan Kredibilitas DJP

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama: Suryo Utomo
  • Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo
  • Komisaris Independen: Patricia Machreza Paloh
  • Komisaris Independen: Ida Nuryanti
  • Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit
  • Komisaris: Fahri Hamzah

Dewan Direksi

  • Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu
  • Wakil Direktur Utama: Oni Febriarta Rahardja
  • Direktur Human Capital, Compliance & Legal: Eko Waluyo
  • Direktur Finance & Strategy: Nofry Rony Poetra
  • Direktur Consumer Banking: Hirwandi Gafar
  • Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo
  • Direktur IT: Tan Jacky Chen
  • Direktur Network and Retail Funding: Rully Setiawan
  • Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa
  • Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho
  • Direktur Commercial Banking: Hermita Akmal
  • Direktur Treasury & International Banking: Venda Yunarti

Susunan pengurus di atas berlaku efektif setelah adanya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian uji kemampuan dan kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ada Relaksasi, DJP Tetap Imbau WP Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Dalam RUPST tersebut, Chandra Hamzah menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada para anggota direksi dan dewan komisaris yang telah berkontribusi selama masa baktinya di BTN.

"Atas dedikasi, kontribusi, dan kepemimpinan Bapak dan Ibu sekalian dalam membawa BTN berkembang dan memajukan perekonomian nasional. Semoga seluruh pengabdian yang telah diberikan menjadi tonggak sejarah kemajuan BTN dan menjadi motivasi kami dalam setiap langkah ke depan," kata Chandra. (sap)

Baca Juga: DJP Belum akan Ubah Struktur Tarif TER PPh Pasal 21 dalam Waktu Dekat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Suryo Utomo, dirjen pajak, RUPS, Bank Tabungan Negara, BTN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Bambang Eko Prasetyo

Kamis, 27 Maret 2025 | 10:09 WIB
Blm lama presiden memgatakan komisaris bank bumn terlalu gemuk. Hrs diisi org yg profesional. Itu Fahri Hamzah, politikus tukang debat di tv bisa apa wo ?
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Januari 2025 | 15:00 WIB
PER-1/PJ/2025

Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Jum'at, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial