Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DJP Bisa Beri Nomor Identitas ke OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Bisa Beri Nomor Identitas ke OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan nomor identitas perpajakan kepada orang pribadi atau badan yang belum memenuhi persyaratan untuk harus ber-NPWP.

Berdasarkan PMK 81/2024, nomor identitas perpajakan tersebut diberikan dalam bentuk NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan.

"Dirjen pajak secara jabatan dapat memberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP…untuk memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan," bunyi Pasal 59 huruf b PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Pasal 15 PMK 81/2024 menegaskan wajib pajak harus mendaftarkan diri ke KPP apabila wajib pajak bersangkutan sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Namun, pasal 16 ayat (6) menyatakan nomor identitas perpajakan berupa NPWP bisa diberikan kepada orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif sebagai wajib pajak, orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN), ataupun orang pribadi yang tidak termasuk subjek pajak dalam ketentuan PPh.

Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif dapat mendaftarkan diri ke KPP tempat tinggal orang pribadi bersangkutan.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sementara itu, orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai SPDN dan yang tidak termasuk subjek pajak dalam ketentuan PPh diadministrasikan di KPP yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Selanjutnya, pasal 39 ayat (4) memungkinkan DJP untuk memberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP kepada badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai SPDN atau badan yang tidak termasuk subjek pajak dalam Pasal 3 UU PPh.

Badan yang harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (4) PMK 81/2024 akan diadministrasikan di KPP yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Untuk diperhatikan, PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025 sejalan dengan implementasi coretax administration system. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, npwp, nomor identitas perpajakan, DJP, dirjen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar