Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

DJP Minta Masyarakat Pasang Sikap Skeptis untuk Hindari Penipuan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Minta Masyarakat Pasang Sikap Skeptis untuk Hindari Penipuan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan mengatasnamakan otoritas yang terus berkembang dengan berbagai cara.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian Saefuddin pun mengimbau masyarakat untuk dapat bersikap ragu atau skeptis terkait dengan seluruh pesan persoalan pajak yang diterima.

“Ya mau ga mau, kita skeptis terlebih dahulu saja. Kemudian, adukan dahulu, bisa ke layanan Kring Pajak 1500200. Benar tidak sih informasi yang saya dapatkan,” katanya, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga: Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengonfirmasi langsung kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Terkait dengan nomor telepon dan email resmi unit DJP, wajib pajak dapat melihat melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima menuturkan masyarakat harus berhati-hati dan memahami konsep ‘kapan harus mengeluarkan uang’. Dia juga menegaskan pembayaran pajak itu tidak pernah melalui rekening, tetapi lewat billing.

Berdasarkan pengumuman nomor PENG-31/PJ.09/2024 terdapat beberapa jenis modus penipuan pajak yang bermunculan antara lain phising, spoofing, penipuan mengatasnamakan pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen DJP.

Baca Juga: Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Sebagai informasi, phising merupakan modus penipuan melalui pesan yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan.

Pesan tersebut biasanya memuat tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.

Sementara itu, spoofing merupakan modus dalam bentuk pesan email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.

Baca Juga: Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Selanjutnya, modus penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Penipu biasanya melakukan komunikasi dengan wajib pajak dan meminta hal-hal seperti pembayaran tagihan atau tunggakan pajak; melakukan pemadanan atau verifikasi data; atau instruksi mengunduh aplikasi pajak palsu.

Kemudian, penipuan terkait dengan rekrutmen pegawai DJP. Penipu biasanya akan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menjadi pegawai di lingkungan unit kerja DJP, baik sebagai ASN maupun tenaga non-organik (misalnya satpam, cleaning service, pengemudi, dan sebagainya).

Bima menambahkan bahwa semua proses rekrutmen lingkungan unit kerja DJP pada dasarnya tidak akan dimintai biaya. Kalaupun ada, biaya tersebut merupakan biaya administrasi dan tidak dibayarkan kepada DJP.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

“Kalaupun ada biaya, itu pasti terkait administrasi seperti materai dan lain-lain. Itu pun membayarnya tidak kepada kami,” ujarnya.

Bima turut menuturkan informasi mengenai rekrutmen akan disampaikan melalui saluran informasi resmi kementerian keuangan dan saluran masing-masing unit kerja DJP.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan juga diimbau untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Baca Juga: Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : modus penipuan, DJP, phising, spoofing, penipuan rekrutmen DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Tak Ada Impor, Mentan Optimistis Target Swasembada Beras Terwujud

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?