Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Minta Masyarakat Pasang Sikap Skeptis untuk Hindari Penipuan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Minta Masyarakat Pasang Sikap Skeptis untuk Hindari Penipuan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan mengatasnamakan otoritas yang terus berkembang dengan berbagai cara.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian Saefuddin pun mengimbau masyarakat untuk dapat bersikap ragu atau skeptis terkait dengan seluruh pesan persoalan pajak yang diterima.

“Ya mau ga mau, kita skeptis terlebih dahulu saja. Kemudian, adukan dahulu, bisa ke layanan Kring Pajak 1500200. Benar tidak sih informasi yang saya dapatkan,” katanya, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengonfirmasi langsung kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Terkait dengan nomor telepon dan email resmi unit DJP, wajib pajak dapat melihat melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima menuturkan masyarakat harus berhati-hati dan memahami konsep ‘kapan harus mengeluarkan uang’. Dia juga menegaskan pembayaran pajak itu tidak pernah melalui rekening, tetapi lewat billing.

Berdasarkan pengumuman nomor PENG-31/PJ.09/2024 terdapat beberapa jenis modus penipuan pajak yang bermunculan antara lain phising, spoofing, penipuan mengatasnamakan pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen DJP.

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Sebagai informasi, phising merupakan modus penipuan melalui pesan yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan.

Pesan tersebut biasanya memuat tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.

Sementara itu, spoofing merupakan modus dalam bentuk pesan email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Selanjutnya, modus penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Penipu biasanya melakukan komunikasi dengan wajib pajak dan meminta hal-hal seperti pembayaran tagihan atau tunggakan pajak; melakukan pemadanan atau verifikasi data; atau instruksi mengunduh aplikasi pajak palsu.

Kemudian, penipuan terkait dengan rekrutmen pegawai DJP. Penipu biasanya akan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menjadi pegawai di lingkungan unit kerja DJP, baik sebagai ASN maupun tenaga non-organik (misalnya satpam, cleaning service, pengemudi, dan sebagainya).

Bima menambahkan bahwa semua proses rekrutmen lingkungan unit kerja DJP pada dasarnya tidak akan dimintai biaya. Kalaupun ada, biaya tersebut merupakan biaya administrasi dan tidak dibayarkan kepada DJP.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

“Kalaupun ada biaya, itu pasti terkait administrasi seperti materai dan lain-lain. Itu pun membayarnya tidak kepada kami,” ujarnya.

Bima turut menuturkan informasi mengenai rekrutmen akan disampaikan melalui saluran informasi resmi kementerian keuangan dan saluran masing-masing unit kerja DJP.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan juga diimbau untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Baca Juga: Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : modus penipuan, DJP, phising, spoofing, penipuan rekrutmen DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:30 WIB
KPP MADYA JAKARTA UTARA

Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang