Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DJP Tambah Layanan Pajak yang Bisa Gunakan NIK dan NPWP 16 Digit

A+
A-
9
A+
A-
9
DJP Tambah Layanan Pajak yang Bisa Gunakan NIK dan NPWP 16 Digit

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk menambah layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, terdapat 21 layanan pajak yang dapat diakses oleh wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU mulai 12 Juli 2024.

"Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala," bunyi PENG-18/PJ.09/2024, dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Berikut 21 layanan pajak yang dimaksud:

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
  2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/);
  3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
  4. e-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
  5. e-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
  6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
  7. e-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
  8. e-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
  9. e-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
  10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
  11. e-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
  12. e-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
  13. e-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
  14. e-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
  15. e-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
  16. e-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
  17. e-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
  18. e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
  19. e-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
  20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
  21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).

Kendati NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU sudah dapat digunakan untuk 21 layanan di atas, wajib pajak tetap dapat mengakses layanan-layanan pajak tersebut dengan menggunakan NPWP 15 digit yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit dapat diakses melalui: telepon Kring Pajak 1500200; kantor pajak terdekat; atau virtual helpdesk (pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja)," tulis DJP dalam pengumumannya.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Sebagai informasi, sebelumnya hanya terdapat 7 layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, ataupun NITKU.

Layanan-layanan yang dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

Lebih lanjut, layanan yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus ditambah melalui pengumuman.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

"Jenis dan penjelasan layanan administrasi, serta penambahannya yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU, diumumkan kepada masyarakat secara bertahap," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-6/PJ/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PENG-18/PJ.09/2024, NIK, NPWP, NITKU, NPWP 16 digit, administrasi pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Kamis, 29 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Pajak 2025, DJP Beberkan 5 Strateginya

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO