Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Edukasi soal WP Non-Efektif, Fiskus: Tak Semuanya Wajib Lapor SPT

A+
A-
15
A+
A-
15
Edukasi soal WP Non-Efektif, Fiskus: Tak Semuanya Wajib Lapor SPT

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menjelaskan terdapat kelompok wajib pajak yang tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Salah satunya ialah wajib pajak non-efektif.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat Luh Putu Ika Aryaningsih saat menerima Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar pada 10 Februari 2025.

“Ada beberapa kelompok yang wajib dan tidak wajib melaporkan SPT. Hal itu perlu diketahui agar wajib pajak tidak terkena sanksi atau denda karena terlambat atau tidak melaporkan SPT,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, dikutip pada Senin (31/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Kelompok yang wajib lapor SPT ialah orang pribadi yang sudah memiliki NPWP dengan status aktif. Sementara itu, kelompok yang tidak wajib melaporkan SPT ialah seseorang yang memiliki NPWP dengan status non-efektif.

Ika menjelaskan wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Penetapan wajib pajak non-efektif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

Beberapa alasan paling umum penetapan NPWP non-efektif ialah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan/atau penghasilannya di bawah PTKP.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Kemudian, wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Lalu, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut.

Ika menambahkan wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non efektif.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat pada situs pajak.go.id, maupun secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar,” tuturnya.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan, hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Perlu diperhatikan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi masih menggunakan e-filing karena pelaporan melalui sistem Coretax DJP baru diaplikasikan pada 2026. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, wajib pajak non-efektif, edukasi pajak, pajak, spt tahunan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial