Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Edukasi soal WP Non-Efektif, Fiskus: Tak Semuanya Wajib Lapor SPT

A+
A-
15
A+
A-
15
Edukasi soal WP Non-Efektif, Fiskus: Tak Semuanya Wajib Lapor SPT

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menjelaskan terdapat kelompok wajib pajak yang tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Salah satunya ialah wajib pajak non-efektif.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat Luh Putu Ika Aryaningsih saat menerima Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar pada 10 Februari 2025.

“Ada beberapa kelompok yang wajib dan tidak wajib melaporkan SPT. Hal itu perlu diketahui agar wajib pajak tidak terkena sanksi atau denda karena terlambat atau tidak melaporkan SPT,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, dikutip pada Senin (31/3/2025).

Baca Juga: Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Kelompok yang wajib lapor SPT ialah orang pribadi yang sudah memiliki NPWP dengan status aktif. Sementara itu, kelompok yang tidak wajib melaporkan SPT ialah seseorang yang memiliki NPWP dengan status non-efektif.

Ika menjelaskan wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Penetapan wajib pajak non-efektif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

Beberapa alasan paling umum penetapan NPWP non-efektif ialah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan/atau penghasilannya di bawah PTKP.

Baca Juga: Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Kemudian, wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Lalu, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut.

Ika menambahkan wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non efektif.

Baca Juga: Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

"Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat pada situs pajak.go.id, maupun secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar,” tuturnya.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan, hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Perlu diperhatikan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi masih menggunakan e-filing karena pelaporan melalui sistem Coretax DJP baru diaplikasikan pada 2026. (rig)

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, wajib pajak non-efektif, edukasi pajak, pajak, spt tahunan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

UI Adakan Taxcussion, Bahas Strategi Naikkan Tax Ratio Indonesia

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:45 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Sembilan Tahun Perjalanan DDTCNews, Teguh Membangun Literasi Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun