Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Global Minimum Tax Jadi Pekerjaan Rumah Baru OECD

A+
A-
2
A+
A-
2
Global Minimum Tax Jadi Pekerjaan Rumah Baru OECD

Ilustrasi. (foto: businesslive)

JAKARTA, DDTCnews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mulai berkutat dengan salah satu rezim pemajakan yang disebut global minimum tax.

Rezim pemajakan ini menjadi pekerjaan rumah baru setelah adanya diskusi global mengenai regulasi perpajakan internasional menuju digitalisasi ekonomi. OECD sendiri mempertimbangkan rezim ini dalam draf Consultation Paper mengenai income inclusion rule.

Secara sederhana, global minimum tax merupakan nilai pajak minimum yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan multinasional domestik yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang sudah sudah menerapkannya melalui skema Global Intangible Law Tax Income (GILTI). Berbeda halnya dengan AS, OECD memakai pendekatan antaryurisdiksi untuk sistem pemajakan ini

Baca Juga: Baru! Ketentuan Penyimpanan DHE SDA 100 Persen Setahun di Dalam Negeri

Lafayette G. ‘Chip’ Harter III, Wakil Asisten Treasury Amerika Serikat untuk urusan perpajakan internasional menekankan bahwa proses OECD bahwa masih dalam tahap awal. Semua opsi desain akan dibicarakan lebih lanjut.

“Semua opsi desain untuk yang berpotensi atas rezim minimum tax siap untuk didiskusikan, termasuk pendekatan pernegara maupun pendekatan tarif rata-rata,” komentarnya pada pertemuan tahunan International Fiscal Association di Washington pada akhir Februari 2019.

Seperti dilansir Tax Notes Indonesia Vol.93 No.9, Profesor di Georgetown University Law Center Itai Grinberg angkat bicara bahwa adopsi efektif dari rezim global minimum tax harus didahului dengan kesepakatan terhadap berbagai prasyarat.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

“Penataan rezim global minimum tax yang seragam dan komprehensif bisa saja menjadi proses yang sulit secara teknis, bahkan pada tingkat OECD,” kata Grinberg.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama internasional terkait kesepakatan tarif pajak efektif minimum yang dikenakan pada pendapatan luar negeri dari perusahaan multinasional yang menetap di setiap yurisdiksi yang berpartisipasi.

Hal tersebut, sambung Grinberg, sudah sedikit dicerminkan oleh Proposal Franco-Germany yang diteken per 29 Februari 2019. Proposal antara kedua negara ini menyetujui ketentuan pemajakan atas ekonomi digital dan pemajakan minimum untuk menyokong reformasi keuangan di kedua negaranya. Persetujuan tersebut menggunakan pendekatan contry-by-country maupun pendekatanentity-by-entity untuk rezim pemajakan minimumnya.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Selain kesepakatan tentang tarif pajak, rezim ini juga paling tidak telah memiliki kesepakatan mengenai pedoman untuk mengatur alokasi biaya dan pembayaran pajak serta pedoman melakukan pembebasan kredit pajak di tingkat dunia.

Grinberg juga mengatakan perlunya pertimbangan adanya fitur tambahan. Beberapa diantaranya adalah mekanisme pengawasan antarnegara untuk menilai apakah sistem masing-masing negara memenuhi syarat. Lebih lanjut, terdapat pula upaya untuk mencegah negara-negara melakukan kecurangan seperti halnya melalaikan tanggung jawab audit.

“Namun demikian, apabila langkah defensif untuk mencegah kegagalan sebagaimana dinyatakan di atas telah dijalankan namun tidak ada kesepakatan antarnegara mengenai kualifikasi sistem pemajakan minimum ini, kekacauan dengan konsekuensi mengerikan lah yang akan timbul selanjutnya,” jelas Grienberg. (kaw)

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : global minimum tax, GILTI, ekonomi digital, GILTI, AS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun