Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

A+
A-
16
A+
A-
16
Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan meningkatkan rasio pendapatan negara dari sekarang yang kurang lebih sebesar 12% menjadi 23% dari PDB tanpa meningkatkan tarif pajak.

Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo mengatakan tarif PPh badan justru akan diturunkan dari 22% menjadi tinggal 20%.

"Kita menutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak. Tarif pajak 22% hendaknya kita turun jadi 20%, kita mendekati Singapura dan Hong Kong tidak terlalu lama," ujar Hashim, Senin (7/10/2024).

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Dengan demikian, pendapatan negara akan ditingkatkan lewat peningkatan kepatuhan. Menurut Hashim, perbaikan kepatuhan bisa meningkatkan tax ratio dari yang saat ini sekitar 10% dari PDB. Hashim berpandangan salah satu sebab dari rendahnya tax ratio Indonesia adalah penegakan aturan yang tidak optimal.

"Penegakan aturan di Indonesia belum maksimal, di Kamboja lebih maksimal, di Vietnam apa lagi. Waktu itu Bank Dunia ketemu tim saya, mereka katakan 'There's no reason why you cannot reach Cambodia and Vietnam. It's a matter of time and will.' Itu tergantung kehendak politik dan waktu," ujar Hashim.

Hashim mengaku telah mengantongi daftar nama-nama 300 wajib pajak sektor kelapa sawit yang diindikasikan tidak patuh. Data tersebut diperoleh Hashim dari Kemenko Maritim dan Investasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

"Ada jutaan hektar kawasan hutan yang diokupasi liar oleh pengusaha-pengusaha sawit yang nakal. Sudah diingatkan, tetapi sampai sekarang masih belum membayar," klaim Hashim.

Bila 300 wajib pajak dimaksud mampu meningkatkan kepatuhannya, pemerintah berpotensi memperoleh tambahan pendapatan setidaknya senilai Rp300 triliun.

"Ini setiap Rp50 triliun kita tutup kebocoran, kita bisa berikan makanan gratis pagi dan siang untuk 9 juta jiwa. Sesuai ajaran agama, siapapun yang memberikan makanan kepada yang miskin dapat pahala dari Tuhan yang Maha Kuasa," ujar Hashim.

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Seperti diketahui, peningkatan rasio pendapatan negara dari 12% menjadi 23% adalah salah satu janji yang diusung Prabowo-Gibran dalam kampanye Pilpres 2024. Untuk mencapai rasio pendapatan negara sebesar 23%, Prabowo berencana untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Menurut Penasihat Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Burhanuddin Abdullah, pemerintahan Prabowo akan membentuk kementerian penerimaan negara. "Bakal ada menteri penerimaan negara yang akan mengurus pajak, cukai, dan PNBP," ujar Burhanuddin pada bulan lalu.

Adapun saat ini urusan pemerintah yang berkaitan dengan pajak, kepabeanan, dan cukai dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola oleh Kemenkeu melalui Direktorat PNBP SDA dan KND serta Direktorat PNBP K/L pada Ditjen Anggaran (DJA). (sap)

Baca Juga: Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, PPh badan, tarif PPh badan, penerimaan pajak, Prabowo Subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu