Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

A+
A-
16
A+
A-
16
Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan meningkatkan rasio pendapatan negara dari sekarang yang kurang lebih sebesar 12% menjadi 23% dari PDB tanpa meningkatkan tarif pajak.

Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo mengatakan tarif PPh badan justru akan diturunkan dari 22% menjadi tinggal 20%.

"Kita menutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak. Tarif pajak 22% hendaknya kita turun jadi 20%, kita mendekati Singapura dan Hong Kong tidak terlalu lama," ujar Hashim, Senin (7/10/2024).

Baca Juga: Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Dengan demikian, pendapatan negara akan ditingkatkan lewat peningkatan kepatuhan. Menurut Hashim, perbaikan kepatuhan bisa meningkatkan tax ratio dari yang saat ini sekitar 10% dari PDB. Hashim berpandangan salah satu sebab dari rendahnya tax ratio Indonesia adalah penegakan aturan yang tidak optimal.

"Penegakan aturan di Indonesia belum maksimal, di Kamboja lebih maksimal, di Vietnam apa lagi. Waktu itu Bank Dunia ketemu tim saya, mereka katakan 'There's no reason why you cannot reach Cambodia and Vietnam. It's a matter of time and will.' Itu tergantung kehendak politik dan waktu," ujar Hashim.

Hashim mengaku telah mengantongi daftar nama-nama 300 wajib pajak sektor kelapa sawit yang diindikasikan tidak patuh. Data tersebut diperoleh Hashim dari Kemenko Maritim dan Investasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

"Ada jutaan hektar kawasan hutan yang diokupasi liar oleh pengusaha-pengusaha sawit yang nakal. Sudah diingatkan, tetapi sampai sekarang masih belum membayar," klaim Hashim.

Bila 300 wajib pajak dimaksud mampu meningkatkan kepatuhannya, pemerintah berpotensi memperoleh tambahan pendapatan setidaknya senilai Rp300 triliun.

"Ini setiap Rp50 triliun kita tutup kebocoran, kita bisa berikan makanan gratis pagi dan siang untuk 9 juta jiwa. Sesuai ajaran agama, siapapun yang memberikan makanan kepada yang miskin dapat pahala dari Tuhan yang Maha Kuasa," ujar Hashim.

Baca Juga: Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Seperti diketahui, peningkatan rasio pendapatan negara dari 12% menjadi 23% adalah salah satu janji yang diusung Prabowo-Gibran dalam kampanye Pilpres 2024. Untuk mencapai rasio pendapatan negara sebesar 23%, Prabowo berencana untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Menurut Penasihat Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Burhanuddin Abdullah, pemerintahan Prabowo akan membentuk kementerian penerimaan negara. "Bakal ada menteri penerimaan negara yang akan mengurus pajak, cukai, dan PNBP," ujar Burhanuddin pada bulan lalu.

Adapun saat ini urusan pemerintah yang berkaitan dengan pajak, kepabeanan, dan cukai dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola oleh Kemenkeu melalui Direktorat PNBP SDA dan KND serta Direktorat PNBP K/L pada Ditjen Anggaran (DJA). (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, PPh badan, tarif PPh badan, penerimaan pajak, Prabowo Subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 164/2023

Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:26 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%