Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

A+
A-
16
A+
A-
16
Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan meningkatkan rasio pendapatan negara dari sekarang yang kurang lebih sebesar 12% menjadi 23% dari PDB tanpa meningkatkan tarif pajak.

Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo mengatakan tarif PPh badan justru akan diturunkan dari 22% menjadi tinggal 20%.

"Kita menutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak. Tarif pajak 22% hendaknya kita turun jadi 20%, kita mendekati Singapura dan Hong Kong tidak terlalu lama," ujar Hashim, Senin (7/10/2024).

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Dengan demikian, pendapatan negara akan ditingkatkan lewat peningkatan kepatuhan. Menurut Hashim, perbaikan kepatuhan bisa meningkatkan tax ratio dari yang saat ini sekitar 10% dari PDB. Hashim berpandangan salah satu sebab dari rendahnya tax ratio Indonesia adalah penegakan aturan yang tidak optimal.

"Penegakan aturan di Indonesia belum maksimal, di Kamboja lebih maksimal, di Vietnam apa lagi. Waktu itu Bank Dunia ketemu tim saya, mereka katakan 'There's no reason why you cannot reach Cambodia and Vietnam. It's a matter of time and will.' Itu tergantung kehendak politik dan waktu," ujar Hashim.

Hashim mengaku telah mengantongi daftar nama-nama 300 wajib pajak sektor kelapa sawit yang diindikasikan tidak patuh. Data tersebut diperoleh Hashim dari Kemenko Maritim dan Investasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

"Ada jutaan hektar kawasan hutan yang diokupasi liar oleh pengusaha-pengusaha sawit yang nakal. Sudah diingatkan, tetapi sampai sekarang masih belum membayar," klaim Hashim.

Bila 300 wajib pajak dimaksud mampu meningkatkan kepatuhannya, pemerintah berpotensi memperoleh tambahan pendapatan setidaknya senilai Rp300 triliun.

"Ini setiap Rp50 triliun kita tutup kebocoran, kita bisa berikan makanan gratis pagi dan siang untuk 9 juta jiwa. Sesuai ajaran agama, siapapun yang memberikan makanan kepada yang miskin dapat pahala dari Tuhan yang Maha Kuasa," ujar Hashim.

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Seperti diketahui, peningkatan rasio pendapatan negara dari 12% menjadi 23% adalah salah satu janji yang diusung Prabowo-Gibran dalam kampanye Pilpres 2024. Untuk mencapai rasio pendapatan negara sebesar 23%, Prabowo berencana untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Menurut Penasihat Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Burhanuddin Abdullah, pemerintahan Prabowo akan membentuk kementerian penerimaan negara. "Bakal ada menteri penerimaan negara yang akan mengurus pajak, cukai, dan PNBP," ujar Burhanuddin pada bulan lalu.

Adapun saat ini urusan pemerintah yang berkaitan dengan pajak, kepabeanan, dan cukai dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola oleh Kemenkeu melalui Direktorat PNBP SDA dan KND serta Direktorat PNBP K/L pada Ditjen Anggaran (DJA). (sap)

Baca Juga: Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, PPh badan, tarif PPh badan, penerimaan pajak, Prabowo Subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kembali Siapkan Paket Insentif Fiskal pada 2026

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:33 WIB
CORETAX SYSTEM

Isu Coretax Masuk Radar Pembenahan oleh Calon Dirjen Pajak Baru

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Agar Rusun Kian Menarik, Kementerian PKP Usul Pajak Rumah Dinaikkan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:17 WIB
KURS PAJAK 04 JUNI 2025 - 10 JUNI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi