Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Implementasi Penuh NLE pada 2024, Ini Kata Dirjen Bea dan Cukai

A+
A-
2
A+
A-
2
Implementasi Penuh NLE pada 2024, Ini Kata Dirjen Bea dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih bersiap untuk mengimplementasikan National Logistic Ecosystem (NLE) secara penuh pada 2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (29/8/2023).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan implementasi NLE diharapkan tidak hanya berfokus pada output, tetapi juga outcome positif bagi masyarakat. Dia pun mengajak masyarakat dan para pelaku bisnis turut mendukung implementasi NLE.

“Kepada kementerian/lembaga terkait, kami harap dapat terus berinovasi dan saling berkoordinasi untuk menghasilkan strategi besar NLE yang akan dijalankan di tahun 2024 mendatang," katanya.

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Pada 2022, NLE secara umum diterapkan pada 14 pelabuhan laut di Indonesia. Tahun ini, implementasi NLE sedang dalam proses perluasan ke 32 pelabuhan laut lainnya dan 6 pelabuhan udara di seluruh wilayah Indonesia.

Askolani menjelaskan NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang (flow of goods) dan dokumen internasional (flow of document) sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang. Simak pula ‘Apa Itu National Logistic Ecosystem (NLE)?’.

NLE berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repetisi dan duplikasi. NLE juga didukung sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem yang ada.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Selain mengenai rencana implementasi NLE secara penuh, ada pula ulasan terkait dengan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Kemudian, ada juga bahasan tentang antisipasi dari negara-negara Asean terkait dengan dampak dari pajak minimum global.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Manfaat National Logistic Ecosystem (NLE)

Dirjen Bea dan Cukai sekaligus Ketua Tim Nasional Penataan Ekosistem Logistik Nasional Askolani mengatakan NLE akan menyediakan layanan dari hulu ke hilir dalam proses alur logistik barang ke luar negeri serta pergerakan barang dalam negeri.

Beberapa manfaat NLE antara lain adanya single submission (pabean-karantina, pengangkut, dan perizinan); single billing; fasilitas payment channel; alat kontrol kepatuhan dan implementasinya; standardisasi layanan; serta kemudahan proses bisnis importir, eksportir, dan pelaku logistik lainnya.

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Dalam implementasinya, NLE disusun menjadi 4 pilar dan telah menunjukan beberapa progres capaian yang positif," ujar Askolani. (DDTCNews)

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Hingga 21 Agustus 2023, ada 2.541 wajib pajak sudah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan turunnya angsuran PPh Pasal 25 dari wajib pajak tercermin pada kinerja PPh badan. Penerimaan PPh badan hingga Juli 2023 tercatat tumbuh melambat bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

" Setoran PPh badan pada 2023 ini sedikit lebih rendah pertumbuhannya dibandingkan dengan tahun kemarin. Ini menunjukkan adanya konsekuensi penurunan harga komoditas terhadap setoran PPh Pasal 25-nya," ujar Suryo. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Restitusi Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mencatat restitusi pajak hingga akhir Juli 2023 senilai Rp120,15 triliun. Nilai itu turun 3,56% jika dibandingkan dengan restitusi periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp124,59 triliun.

Adapun nilai restitusi tersebut didominasi dari pos pertambahan nilai (PPN) dalam negeri senilai Rp96,83 triliun. Adapun porsi terbesar merupakan restitusi dipercepat dengan nilai Rp62,09 triliun atau tumbuh 20,63%. (Kontan)

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Target PNBP SDA Nonmigas

Target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) nonmigas pada 2024 diproyeksikan mencapai Rp92,9 triliun. Nilai target itu turun 22,4% dibandingkan dengan proyeksi PNBP SDA nonmigas pada tahun ini.

Berdasarkan pada Nota Keuangan dan RAPBN 2024, kontraksi PNBP SDA nonmigas disebabkan oleh normalisasi harga komoditas mineral batu bara (minerba) pada tahun depan. (DDTCNews)

Antisipasi Dampak Pajak Minimum Global

Negara-negara Asean bersepakat untuk saling bekerja sama dalam mengantisipasi dampak dari implementasi pajak minimum global (global minimum tax).

Baca Juga: Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Joint statement dari 10th Asean Finance Ministers’ and Central Bank Governors’ Meeting (AFMGM) menyatakan negara Asean berupaya meningkatkan pemahaman mengenai pajak minimum global yang tertuang dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Pertemuan tersebut mengawali pembahasan untuk meningkatkan pemahaman negara anggota Asean guna mengantisipasi penerapan pajak minimum global dan dampaknya terhadap kebijakan insentif perpajakan," bunyi Joint Statement tersebut. (DDTCnews) (kaw)

Baca Juga: PPN DTP Bekal Khusus Operasi Tertentu Hanya Berlaku hingga Akhir 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita perpajakan hari ini, perpajakan, pajak, kepabeanan, National Logistic Ecosystem, NLE, Bea Cukai, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP