Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad berharap otoritas moneter dapat melonggarkan suku bunga acuannya di tengah rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Kamrussamad mengatakan Bank Indonesia (BI) dapat menurunkan suku bunga acuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, penurunan suku bunga dapat mendorong masyarakat melakukan kegiatan konsumsi.

"Instrumen kebijakan Bank Indonesia mesti dihitung kembali. Kemarin kan [suku bunga acuan] tetap, mestinya sudah di-review supaya lebih longgar, jangan diperketat," katanya, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: DJP: Marketplace Tak Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Kartu Perdana

Kamrussamad menuturkan BI juga dapat membuat rencana penurunan suku bunga acuan dalam periode tertentu, misalnya setiap 6 bulan. Menurutnya, kebijakan moneter perlu diarahkan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menggerakkan perekonomian.

Di tengah perlambatan konsumsi seperti saat ini, lanjutnya, BI perlu segera menurunkan suku bunga acuannya. Terlebih, muncul gerakan menahan belanja atau menerapkan gaya hidup irit, alias frugal living, sebagai respons atas rencana kenaikan tarif PPN.

Pada Rapat Dewan Gubernur BI pada November 2024 lalu, diputuskan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dipertahankan sebesar 6%. Suku bunga Deposit Facility juga bertahan sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility 6,75%.

Baca Juga: Asosiasi Dokter Minta Otoritas Australia Segera Terapkan Sugar Tax

"Salah satu dorongan kami ke kebijakan otoritas moneter [ialah] memperlonggar dengan menurunkan suku bunga acuan," ujarnya.

Rencana kenaikan tarif PPN diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Berdasarkan undang-undang ini, tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022. Setelah itu, tarif PPN kembali dinaikkan menjadi 12% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : suku bunga acuan, bank indonesia, DPR, tarif PPN, daya beli, komisi xi, bi rate, kebijakan moneter, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%