Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad berharap otoritas moneter dapat melonggarkan suku bunga acuannya di tengah rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Kamrussamad mengatakan Bank Indonesia (BI) dapat menurunkan suku bunga acuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, penurunan suku bunga dapat mendorong masyarakat melakukan kegiatan konsumsi.

"Instrumen kebijakan Bank Indonesia mesti dihitung kembali. Kemarin kan [suku bunga acuan] tetap, mestinya sudah di-review supaya lebih longgar, jangan diperketat," katanya, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Kamrussamad menuturkan BI juga dapat membuat rencana penurunan suku bunga acuan dalam periode tertentu, misalnya setiap 6 bulan. Menurutnya, kebijakan moneter perlu diarahkan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menggerakkan perekonomian.

Di tengah perlambatan konsumsi seperti saat ini, lanjutnya, BI perlu segera menurunkan suku bunga acuannya. Terlebih, muncul gerakan menahan belanja atau menerapkan gaya hidup irit, alias frugal living, sebagai respons atas rencana kenaikan tarif PPN.

Pada Rapat Dewan Gubernur BI pada November 2024 lalu, diputuskan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dipertahankan sebesar 6%. Suku bunga Deposit Facility juga bertahan sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility 6,75%.

Baca Juga: Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

"Salah satu dorongan kami ke kebijakan otoritas moneter [ialah] memperlonggar dengan menurunkan suku bunga acuan," ujarnya.

Rencana kenaikan tarif PPN diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Berdasarkan undang-undang ini, tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022. Setelah itu, tarif PPN kembali dinaikkan menjadi 12% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : suku bunga acuan, bank indonesia, DPR, tarif PPN, daya beli, komisi xi, bi rate, kebijakan moneter, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%