Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai KPU sebesar 50 Persen

A+
A-
12
A+
A-
12
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai KPU sebesar 50 Persen

Ilustrasi. Suasana sesi uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 di Jakarta, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50%.

Jokowi mengatakan tukin bagi pegawai KPU terakhir kali mengalami kenaikan pada 2014. Padahal, KPU memiliki tugas berat untuk melaksanakan pemilu dan pilkada.

"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif," katanya dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Jokowi menuturkan KPU telah melaksanakan Pemilu 2024 yang terbesar sepanjang sejarah bangsa. Pada pemilu tersebut, dilaksanakan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Setelahnya, KPU juga harus bersiap untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Pilkada tersebut dilaksanakan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi.

Dia menjelaskan telah berupaya keras menyelesaikan peraturan tentang tukin pegawai KPU. Pemberian tukin kepada aparatur negara biasanya dilakukan dengan payung hukum peraturan presiden (perpres).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Menurut presiden, peraturan mengenai kenaikan tukin pegawai KPU tersebut sudah ditandatangani kemarin.

"Formula kenaikannya sederhana. Hitung-hitung, kemudian ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50%," ujarnya.

Jokowi menambahkan KPU menjadi pengawal utama kualitas demokrasi elektoral. Dia pun meminta KPU melaksanakan tugas secara bertanggung jawab dengan penuh dedikasi dan integritas.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Wacana kenaikan tukin bagi pegawai KPU sempat Jokowi sampaikan dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu 2024 pada 30 Desember 2023. Pada saat itu, dia menyebut peraturan soal kenaikan tukin pegawai KPU masih dalam proses penyusunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, pilkada 2024, pajak dan politik, pakpol, pajak, ASN, KPU, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok