Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai KPU sebesar 50 Persen

A+
A-
12
A+
A-
12
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai KPU sebesar 50 Persen

Ilustrasi. Suasana sesi uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 di Jakarta, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50%.

Jokowi mengatakan tukin bagi pegawai KPU terakhir kali mengalami kenaikan pada 2014. Padahal, KPU memiliki tugas berat untuk melaksanakan pemilu dan pilkada.

"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif," katanya dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Jokowi menuturkan KPU telah melaksanakan Pemilu 2024 yang terbesar sepanjang sejarah bangsa. Pada pemilu tersebut, dilaksanakan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Setelahnya, KPU juga harus bersiap untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Pilkada tersebut dilaksanakan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi.

Dia menjelaskan telah berupaya keras menyelesaikan peraturan tentang tukin pegawai KPU. Pemberian tukin kepada aparatur negara biasanya dilakukan dengan payung hukum peraturan presiden (perpres).

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Menurut presiden, peraturan mengenai kenaikan tukin pegawai KPU tersebut sudah ditandatangani kemarin.

"Formula kenaikannya sederhana. Hitung-hitung, kemudian ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50%," ujarnya.

Jokowi menambahkan KPU menjadi pengawal utama kualitas demokrasi elektoral. Dia pun meminta KPU melaksanakan tugas secara bertanggung jawab dengan penuh dedikasi dan integritas.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Wacana kenaikan tukin bagi pegawai KPU sempat Jokowi sampaikan dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu 2024 pada 30 Desember 2023. Pada saat itu, dia menyebut peraturan soal kenaikan tukin pegawai KPU masih dalam proses penyusunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, pilkada 2024, pajak dan politik, pakpol, pajak, ASN, KPU, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%