Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai KPU sebesar 50 Persen

A+
A-
12
A+
A-
12
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai KPU sebesar 50 Persen

Ilustrasi. Suasana sesi uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 di Jakarta, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50%.

Jokowi mengatakan tukin bagi pegawai KPU terakhir kali mengalami kenaikan pada 2014. Padahal, KPU memiliki tugas berat untuk melaksanakan pemilu dan pilkada.

"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif," katanya dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Jokowi menuturkan KPU telah melaksanakan Pemilu 2024 yang terbesar sepanjang sejarah bangsa. Pada pemilu tersebut, dilaksanakan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Setelahnya, KPU juga harus bersiap untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Pilkada tersebut dilaksanakan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi.

Dia menjelaskan telah berupaya keras menyelesaikan peraturan tentang tukin pegawai KPU. Pemberian tukin kepada aparatur negara biasanya dilakukan dengan payung hukum peraturan presiden (perpres).

Baca Juga: Menkeu Thailand Bantah Kabar Kena Tarif Bea Masuk 18 Persen oleh AS

Menurut presiden, peraturan mengenai kenaikan tukin pegawai KPU tersebut sudah ditandatangani kemarin.

"Formula kenaikannya sederhana. Hitung-hitung, kemudian ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50%," ujarnya.

Jokowi menambahkan KPU menjadi pengawal utama kualitas demokrasi elektoral. Dia pun meminta KPU melaksanakan tugas secara bertanggung jawab dengan penuh dedikasi dan integritas.

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Wacana kenaikan tukin bagi pegawai KPU sempat Jokowi sampaikan dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu 2024 pada 30 Desember 2023. Pada saat itu, dia menyebut peraturan soal kenaikan tukin pegawai KPU masih dalam proses penyusunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, pilkada 2024, pajak dan politik, pakpol, pajak, ASN, KPU, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

WP Sudah Lunasi Pajak dan Bayar Denda, Kanwil DJP Hentikan Penyidikan

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST