Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai KPU sebesar 50 Persen

A+
A-
12
A+
A-
12
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai KPU sebesar 50 Persen

Ilustrasi. Suasana sesi uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 di Jakarta, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50%.

Jokowi mengatakan tukin bagi pegawai KPU terakhir kali mengalami kenaikan pada 2014. Padahal, KPU memiliki tugas berat untuk melaksanakan pemilu dan pilkada.

"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif," katanya dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Jokowi menuturkan KPU telah melaksanakan Pemilu 2024 yang terbesar sepanjang sejarah bangsa. Pada pemilu tersebut, dilaksanakan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Setelahnya, KPU juga harus bersiap untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Pilkada tersebut dilaksanakan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi.

Dia menjelaskan telah berupaya keras menyelesaikan peraturan tentang tukin pegawai KPU. Pemberian tukin kepada aparatur negara biasanya dilakukan dengan payung hukum peraturan presiden (perpres).

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Menurut presiden, peraturan mengenai kenaikan tukin pegawai KPU tersebut sudah ditandatangani kemarin.

"Formula kenaikannya sederhana. Hitung-hitung, kemudian ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50%," ujarnya.

Jokowi menambahkan KPU menjadi pengawal utama kualitas demokrasi elektoral. Dia pun meminta KPU melaksanakan tugas secara bertanggung jawab dengan penuh dedikasi dan integritas.

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Wacana kenaikan tukin bagi pegawai KPU sempat Jokowi sampaikan dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu 2024 pada 30 Desember 2023. Pada saat itu, dia menyebut peraturan soal kenaikan tukin pegawai KPU masih dalam proses penyusunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, pilkada 2024, pajak dan politik, pakpol, pajak, ASN, KPU, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan