Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat untuk tidak terlalu sensitif terhadap persoalan utang pemerintah.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan penarikan utang dilaksanakan karena kebutuhan belanja negara lebih besar dari pendapatan negara. Meski begitu, rasio utang pemerintah Indonesia masih tergolong rendah di antara negara lainnya di kawasan.

"Jangan terlalu sensitif atau negatif terhadap utang karena justru bagaimana kita mengelola utang dengan baik agar tetap bisa dipakai untuk memenuhi proyek-proyek yang prioritas," katanya, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Deni menuturkan rasio utang pemerintah memang sempat menyentuh 40% PDB pada 2 tahun lalu. Hal ini terjadi karena pandemi Covid-19 telah menyebabkan kenaikan kebutuhan belanja negara, sedangkan di sisi lain pendapatan negara mengalami kontraksi tajam.

Kini, rasio utang pemerintah terus mengalami penurunan hingga berada di kisaran 38% PDB. Artinya, PDB Indonesia naik lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan utang pemerintah.

Dia menjelaskan rasio utang pemerintah dihitung berdasarkan PDB untuk menggambarkan ukuran ekonomi suatu negara. Dengan PDB yang besar, artinya suatu negara juga akan memiliki kemampuan untuk menarik pajak dan memenuhi semua kewajibannya.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

"Kalau PDB makin meningkat dan utangnya lebih kecil, maka kemampuan negara untuk melunasi utang-utangnya makin baik karena dia punya potensi untuk menarik pajak yang lebih tinggi," ujar Deni.

Dia menambahkan rasio utang Indonesia juga menjadi yang terkecil kedua di Asean setelah Brunei Darussalam. Selain itu, lanjutnya, makin maju suatu negara juga bukan berarti rasio utangnya lebih kecil. Adapun rasio utang Jepang dan AS masing-masing mencapai 250% dan 100%.

Sebagai informasi, posisi utang pemerintah pada akhir Agustus 2024 tercatat senilai Rp8.461,93 triliun dengan rasio sebesar 38,49%. Rasio utang pemerintah ini masih terjaga di bawah batas aman 60% sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. (rig)

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, utang pemerintah, rasio utang, DJPPR, APBN, produk domestik bruto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 12:11 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Jadi Benteng Terakhir WP Cari Keadilan

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?