Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kemenkeu Sebut Pemda Siap Berlakukan Opsen Pajak Mulai 5 Januari 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Sebut Pemda Siap Berlakukan Opsen Pajak Mulai 5 Januari 2025

Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). Pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pemda telah siap memberlakukan opsen pajak daerah mulai 5 Januari 2025.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan persiapan jelang pemberlakuan opsen telah berjalan dengan baik. Menurutnya, Kemendagri juga telah membantu pemda untuk bersiap menerapkan opsen pajak daerah.

"[Persiapan pemda menjalankan opsen pajak] Oke. Jalan terus," katanya, dikutip pada Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Penerapan opsen pajak daerah telah diatur UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Skema opsen pajak di antaranya diterapkan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pungutan daerah baru yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sebagai pungutan tambahan, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan. Walaupun sebagai pungutan tambahan, opsen pajak daerah akan menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Opsen PKB dan opsen BBNKB bertujuan percepatan penerimaan PKB dan BBNKB pada kabupaten/kota, serta mendorong sinergi dalam pemungutan pajak di antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (sap)

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, UU HKPD, opsen pajak, opsen PKB, opsen BBNKB, opsen pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:30 WIB
KOTA BANJARBARU

Siasati Efisiensi Anggaran, Pemda Ajak Masyarakat Patuh Bayar PBB

Senin, 17 Februari 2025 | 08:45 WIB
KOTA DUMAI

Pemda Adakan Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Jadwalnya!

Minggu, 16 Februari 2025 | 10:00 WIB
KOTA BATAM

Pemkot Bakal Tagih Piutang Pajak Daerah Rp65 Miliar Tahun Ini

Minggu, 16 Februari 2025 | 08:30 WIB
KOTA BONTANG

Curigai Setoran Pajak Daerah Ini, DPRD Sarankan Pasang Tapping Box

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar