Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

A+
A-
1
A+
A-
1
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) akan efektif melindungi industri lokal dari serbuan barang-barang impor yang harganya murah.

Sri Mulyani mengatakan daya saing industri dan produk lokal dapat terganggu apabila dihadapkan pada maraknya barang impor sejenis yang lebih murah. Menurutnya, instrumen fiskal dalam bentuk BMAD dapat dikenakan terhadap barang impor yang terbukti dilakukan dumping.

"Ini terutama yang diimpor dari beberapa negara di dalam rangka untuk melindungi sektor manufaktur dari serbuan impor yang dalam hal ini menggunakan nilai atau value lebih rendah," katanya, dikutip pada Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Sri Mulyani mengatakan BMAD merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Baru-baru ini, Kemenkeu telah menerbitkan 2 PMK yang mengatur pengenaan BMAD.

Pertama, PMK 95/2024 yang mengatur perpanjangan BMAD atas impor produk biaxially oriented polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam. Pengenaan BMAD berlanjut karena hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menunjukkan praktik dumping BOPP di kedua negara tersebut masih berlanjut.

Pengenaan BMAD dilakukan terhadap impor produk berupa BOPP dalam bentuk film yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10; dan BOPP dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99.

Baca Juga: Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Tarif BMAD atas impor produk BOPP ditetapkan sebesar 28,4% untuk perusahaan Thailand selain A.J. Plast Public Company Limited, serta 3,9% untuk perusahaan Vietnam. Perpanjangan BMAD dilakukan selama 5 tahun.

Kedua, Kemenkeu juga menerbitkan PMK 103/2024 yang mengatur pengenaan BMAD terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan asal China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Sama seperti produk BOPP, KADI juga menemukan masih terdapat praktik dumping atas produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari 7 negara itu.

BMAD dikenakan terhadap barang adalah termasuk dalam pos tarif 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19, 7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20, 7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90, ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90.

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Tarif BMAD atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan asal China ditetapkan sebesar 0-20%; sedangkan India 12,95%-20%; Rusia, Kazakhstan, dan Belarusia 5,58%-20%; Taiwan 0%-20%; dan Thailand 7,52%-20%. Perpanjangan BMAD ini dilakukan selama 5 tahun.

"Pemerintah dalam hal ini menggunakan instrumen fiskal dalam bentuk bea masuk antidumping untuk melindungi industri dalam negeri," ujar Sri Mulyani. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, bea masuk antidumping, antidumping, PMK 95/2024, PMK 103/2024, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:21 WIB
PMK 4/2025

Bea Masuk Barang Kiriman Tertentu Disederhanakan, Termasuk Tas-Sepatu

Jum'at, 14 Februari 2025 | 13:53 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Soal Dampak Efisiensi Belanja terhadap Ekonomi, Ini Kata Sri Mulyani

Jum'at, 14 Februari 2025 | 11:21 WIB
PMK 4/2025

Tarif Bea Masuk Produk Tertentu Disederhanakan, Pelayanan Lebih Cepat

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:14 WIB
APBN 2025

Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?