Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Langkah Efektif Naikkan Kepatuhan, 39% Peserta Pilih Pemutihan Pajak

A+
A-
17
A+
A-
17
Langkah Efektif Naikkan Kepatuhan, 39% Peserta Pilih Pemutihan Pajak

Ilustrasi. Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemutihan serta pemutakhiran data dinilai lebih efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam jangka panjang.

Berdasarkan pada hasil survei bersamaan dengan debat DDTCNews periode 1—20 September 2022, sebanyak 39% peserta berpendapat skema pemutihan pokok dan sanksi atas tunggakan PKB lebih efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dalam jangka panjang.

Kemudian, dari 65 pengisi survei, sebanyak 35% peserta berpendapat langkah yang efektif berupa pemeriksaan lapangan dan pemutakhiran data oleh pihak berwenang. Penghapusan data STNK hanya dipilih 11% peserta.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB


Aldian Irawan berpendapat masyarakat pemberian keringanan dengan menghapus sebagian atau seluruh sanksi yang belum dibayar menjadi langkah efektif. Selain itu, perlu diikuti dengan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Itu lebih baik daripada dengan menghapus [data STNK] yang mengakibatkan mereka [masyarakat] tidak efektif dalam beraktivitas dan pastinya akan menurunkan pendapatan mereka,” katanya.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Sebanyak 61% pengisi survei berpendapat masyarakat Indonesia kurang patuh dalam pembayaran PKB. Hanya sebanyak 35% responden yang berpendapat masyarakat Indonesia sudah patuh dan sangat patuh.


Rehana Harahap mengatakan tujuan dari pengenaan suatu sanksi adalah timbulnya perubahan perilaku masyarakat. Agar efektif, sanksi sebaiknya dikenakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Menurutnya, penerapan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak terkesan tidak memiliki unsur keadilan. Distribusi efek dari sanksi tersebut terlalu tajam untuk kalangan menengah ke bawah dan tidak terlalu terasa bagi kalangan atas.

Menurutnya, pemerintah dapat mencari cara untuk mencegah terjadinya tunggakan pajak atau memberikan kesempatan masyarakat untuk menebus kesalahannya. Hal ini bisa dilakukan melalui penyederhanaan mekanisme pembayaran yang terlalu rumit.

“Atau pelaksanaan mekanisme pemutihan secara nasional,” katanya.

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Berdasarkan pada survei tersebut, sebanyak 6% responden berpendapat urusan administrasi dalam registrasi ulang STNK tergolong sangat mudah. Sebanyak 47% peserta menilai urusan administrasi itu mudah. Namun, ada 47% responden yang menilai urusan administrasi masih sulit dan sangat sulit.


Terkait dengan rencana implementasi penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati dan tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun, masih dalam survei tersebut, masyarakat setuju adanya sanksi berjenjang.

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Sebanyak 29% peserta sangat setuju dan 65% peserta setuju perlu adanya hukuman berjenjang sebelum skema penghapusan data STNK dieksekusi.


Salmawanti mengatakan prosedur penghapusan data itu sudah diatur dalam Pasal 85 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sesuai dengan pasal tersebut, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan 3 kali peringatan.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Peringatan ke-1 pada 3 bulan sebelum penghapusan data. Peringatan ke-2 untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama (apabila pemilik tidak memberi tanggapan). Peringkatan ke-3 untuk jangka 1 bulan sejak peringatan kedua (jika pemilik tidak memberi tanggapan).

Jika pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka 1 bulan sejak peringatan ketiga, penghapusan data dilakukan. Peringatan-peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

“Pemerintah dan juga pihak kepolisian harus gencar dalam memberikan sosialisasi terkait dengan aturan ini, mengingat banyak masyarakat yang belum mengetahui,” kata Salmawanti.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pada hasil survei, sebanyak 51% peserta tidak setuju dengan implementasi penghapusan data STNK. Sisanya, sebanyak 32 peserta atau 49% menyatakan setuju. Simak ‘Soal Hapus Data STNK Mati 2 Tahun, Pendapat Peserta Hampir Seimbang’.

Sebanyak 11% peserta sangat setuju dan 42% peserta setuju kebijakan itu dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak. Namun, sebanyak 26% peserta kurang setuju dan 21% peserta tidak setuju. Simak ‘Efek Penghapusan Data STNK ke Kepatuhan Pajak, Begini Hasil Surveinya’. (kaw)

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, STNK, pajak kendaraan bermotor, PKB, kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO