Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Langkah Efektif Naikkan Kepatuhan, 39% Peserta Pilih Pemutihan Pajak

A+
A-
17
A+
A-
17
Langkah Efektif Naikkan Kepatuhan, 39% Peserta Pilih Pemutihan Pajak

Ilustrasi. Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemutihan serta pemutakhiran data dinilai lebih efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam jangka panjang.

Berdasarkan pada hasil survei bersamaan dengan debat DDTCNews periode 1—20 September 2022, sebanyak 39% peserta berpendapat skema pemutihan pokok dan sanksi atas tunggakan PKB lebih efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dalam jangka panjang.

Kemudian, dari 65 pengisi survei, sebanyak 35% peserta berpendapat langkah yang efektif berupa pemeriksaan lapangan dan pemutakhiran data oleh pihak berwenang. Penghapusan data STNK hanya dipilih 11% peserta.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun


Aldian Irawan berpendapat masyarakat pemberian keringanan dengan menghapus sebagian atau seluruh sanksi yang belum dibayar menjadi langkah efektif. Selain itu, perlu diikuti dengan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Itu lebih baik daripada dengan menghapus [data STNK] yang mengakibatkan mereka [masyarakat] tidak efektif dalam beraktivitas dan pastinya akan menurunkan pendapatan mereka,” katanya.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Sebanyak 61% pengisi survei berpendapat masyarakat Indonesia kurang patuh dalam pembayaran PKB. Hanya sebanyak 35% responden yang berpendapat masyarakat Indonesia sudah patuh dan sangat patuh.


Rehana Harahap mengatakan tujuan dari pengenaan suatu sanksi adalah timbulnya perubahan perilaku masyarakat. Agar efektif, sanksi sebaiknya dikenakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Menurutnya, penerapan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak terkesan tidak memiliki unsur keadilan. Distribusi efek dari sanksi tersebut terlalu tajam untuk kalangan menengah ke bawah dan tidak terlalu terasa bagi kalangan atas.

Menurutnya, pemerintah dapat mencari cara untuk mencegah terjadinya tunggakan pajak atau memberikan kesempatan masyarakat untuk menebus kesalahannya. Hal ini bisa dilakukan melalui penyederhanaan mekanisme pembayaran yang terlalu rumit.

“Atau pelaksanaan mekanisme pemutihan secara nasional,” katanya.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Berdasarkan pada survei tersebut, sebanyak 6% responden berpendapat urusan administrasi dalam registrasi ulang STNK tergolong sangat mudah. Sebanyak 47% peserta menilai urusan administrasi itu mudah. Namun, ada 47% responden yang menilai urusan administrasi masih sulit dan sangat sulit.


Terkait dengan rencana implementasi penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati dan tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun, masih dalam survei tersebut, masyarakat setuju adanya sanksi berjenjang.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Sebanyak 29% peserta sangat setuju dan 65% peserta setuju perlu adanya hukuman berjenjang sebelum skema penghapusan data STNK dieksekusi.


Salmawanti mengatakan prosedur penghapusan data itu sudah diatur dalam Pasal 85 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sesuai dengan pasal tersebut, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan 3 kali peringatan.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Peringatan ke-1 pada 3 bulan sebelum penghapusan data. Peringatan ke-2 untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama (apabila pemilik tidak memberi tanggapan). Peringkatan ke-3 untuk jangka 1 bulan sejak peringatan kedua (jika pemilik tidak memberi tanggapan).

Jika pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka 1 bulan sejak peringatan ketiga, penghapusan data dilakukan. Peringatan-peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

“Pemerintah dan juga pihak kepolisian harus gencar dalam memberikan sosialisasi terkait dengan aturan ini, mengingat banyak masyarakat yang belum mengetahui,” kata Salmawanti.

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pada hasil survei, sebanyak 51% peserta tidak setuju dengan implementasi penghapusan data STNK. Sisanya, sebanyak 32 peserta atau 49% menyatakan setuju. Simak ‘Soal Hapus Data STNK Mati 2 Tahun, Pendapat Peserta Hampir Seimbang’.

Sebanyak 11% peserta sangat setuju dan 42% peserta setuju kebijakan itu dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak. Namun, sebanyak 26% peserta kurang setuju dan 21% peserta tidak setuju. Simak ‘Efek Penghapusan Data STNK ke Kepatuhan Pajak, Begini Hasil Surveinya’. (kaw)

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, STNK, pajak kendaraan bermotor, PKB, kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini