Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Langkah Efektif Naikkan Kepatuhan, 39% Peserta Pilih Pemutihan Pajak

A+
A-
17
A+
A-
17
Langkah Efektif Naikkan Kepatuhan, 39% Peserta Pilih Pemutihan Pajak

Ilustrasi. Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemutihan serta pemutakhiran data dinilai lebih efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam jangka panjang.

Berdasarkan pada hasil survei bersamaan dengan debat DDTCNews periode 1—20 September 2022, sebanyak 39% peserta berpendapat skema pemutihan pokok dan sanksi atas tunggakan PKB lebih efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dalam jangka panjang.

Kemudian, dari 65 pengisi survei, sebanyak 35% peserta berpendapat langkah yang efektif berupa pemeriksaan lapangan dan pemutakhiran data oleh pihak berwenang. Penghapusan data STNK hanya dipilih 11% peserta.

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax


Aldian Irawan berpendapat masyarakat pemberian keringanan dengan menghapus sebagian atau seluruh sanksi yang belum dibayar menjadi langkah efektif. Selain itu, perlu diikuti dengan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Itu lebih baik daripada dengan menghapus [data STNK] yang mengakibatkan mereka [masyarakat] tidak efektif dalam beraktivitas dan pastinya akan menurunkan pendapatan mereka,” katanya.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sebanyak 61% pengisi survei berpendapat masyarakat Indonesia kurang patuh dalam pembayaran PKB. Hanya sebanyak 35% responden yang berpendapat masyarakat Indonesia sudah patuh dan sangat patuh.


Rehana Harahap mengatakan tujuan dari pengenaan suatu sanksi adalah timbulnya perubahan perilaku masyarakat. Agar efektif, sanksi sebaiknya dikenakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Menurutnya, penerapan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak terkesan tidak memiliki unsur keadilan. Distribusi efek dari sanksi tersebut terlalu tajam untuk kalangan menengah ke bawah dan tidak terlalu terasa bagi kalangan atas.

Menurutnya, pemerintah dapat mencari cara untuk mencegah terjadinya tunggakan pajak atau memberikan kesempatan masyarakat untuk menebus kesalahannya. Hal ini bisa dilakukan melalui penyederhanaan mekanisme pembayaran yang terlalu rumit.

“Atau pelaksanaan mekanisme pemutihan secara nasional,” katanya.

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Berdasarkan pada survei tersebut, sebanyak 6% responden berpendapat urusan administrasi dalam registrasi ulang STNK tergolong sangat mudah. Sebanyak 47% peserta menilai urusan administrasi itu mudah. Namun, ada 47% responden yang menilai urusan administrasi masih sulit dan sangat sulit.


Terkait dengan rencana implementasi penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati dan tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun, masih dalam survei tersebut, masyarakat setuju adanya sanksi berjenjang.

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sebanyak 29% peserta sangat setuju dan 65% peserta setuju perlu adanya hukuman berjenjang sebelum skema penghapusan data STNK dieksekusi.


Salmawanti mengatakan prosedur penghapusan data itu sudah diatur dalam Pasal 85 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sesuai dengan pasal tersebut, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan 3 kali peringatan.

Baca Juga: Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

Peringatan ke-1 pada 3 bulan sebelum penghapusan data. Peringatan ke-2 untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama (apabila pemilik tidak memberi tanggapan). Peringkatan ke-3 untuk jangka 1 bulan sejak peringatan kedua (jika pemilik tidak memberi tanggapan).

Jika pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka 1 bulan sejak peringatan ketiga, penghapusan data dilakukan. Peringatan-peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

“Pemerintah dan juga pihak kepolisian harus gencar dalam memberikan sosialisasi terkait dengan aturan ini, mengingat banyak masyarakat yang belum mengetahui,” kata Salmawanti.

Baca Juga: Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pada hasil survei, sebanyak 51% peserta tidak setuju dengan implementasi penghapusan data STNK. Sisanya, sebanyak 32 peserta atau 49% menyatakan setuju. Simak ‘Soal Hapus Data STNK Mati 2 Tahun, Pendapat Peserta Hampir Seimbang’.

Sebanyak 11% peserta sangat setuju dan 42% peserta setuju kebijakan itu dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak. Namun, sebanyak 26% peserta kurang setuju dan 21% peserta tidak setuju. Simak ‘Efek Penghapusan Data STNK ke Kepatuhan Pajak, Begini Hasil Surveinya’. (kaw)

Baca Juga: PMK 37/2025 Sudah Berlaku, Pemungutan PPh 22 Masih Tunggu Kepdirjen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, STNK, pajak kendaraan bermotor, PKB, kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan