Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mahasiswa STHI Jentera Belajar Upaya Administrasi Pajak di DDTC

A+
A-
4
A+
A-
4
Mahasiswa STHI Jentera Belajar Upaya Administrasi Pajak di DDTC

Pengajar dan mahasiswa STHI Jentera berfoto bersama di DDTC Cafetaria setelah mengikuti perkuliahan di Menara DDTC, Jakarta, Rabu (24/10). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera kembali mengunjungi kantor DDTC untuk mengikuti kuliah hukum pajak, dengan pembicara Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Herjuno Wahyu Aji dan Senior Specialist Tax Compliance & Litigation Services DDTC Fakry.

Secara umum, tema kuliah kali ini berkenaan dengan upaya administrasi pajak di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Materi yang disampaikan mencakup pembetulan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), keberatan, dan upaya administrasi lain.

Adapun, upaya administrasi lain yang dimaksud adalah penghapusan sanksi administrasi, pembatalan STP tidak benar, pembatalan SKP tidak benar, dan pembatalan SKP tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan tanpa adanya pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga: Kenali Profesi Pajak, Mahasiswa Perpajakan UII Kunjungi Menara DDTC

Dalam pemaparannya, Fakry mengatakan UU KUP memberikan hak kepada wajib pajak untuk melakukan upaya-upaya administrasi atas suatu produk hukum yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak apabila atas suatu produk hukum tersebut mengandung adanya suatu kesalahan dan ketidakbenaran menurut wajib pajak.

“Upaya-upaya administrasi yang ada dalam ketentuan pajak di Indonesia di antaranya adalah permohonan pembetulan (Pasal 16 UU KUP), permohonan keberatan (Pasal 25 dan 26A UU KUP), dan permohonan upaya administrasi lain yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP,” jelasnya kepada mahasiswa STHI Jentera yang hadir di Menara DDTC, Jakarta, Rabu (24/10).

Herjuno menambahkan ada dua cara menyelesaikan sengketa pajak, pertama melalui upaya hukum administrasi dan kedua melalui jalur pengadilan. Upaya hukum administrasi dilakukan agar wajib pajak dapat memperoleh keadilan. Misalnya, dalam menerbitkan SKP, Ditjen Pajak bisa saja keliru, baik dalam hal tulisan, pengenaan tarif, atau yang lainnya.

Baca Juga: DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Namun demikian, karena tidak adanya independensi lembaga pemutus sengketa, upaya administrasi ini tidak mudah untuk memberi jaminan dan kepastian perlindungan hukum terhadap wajib pajak.

“Berbicara mengenai upaya-upaya administrasi pajak, beberapa wajib pajak beranggapan bahwa upaya tersebut seringkali tidak akan banyak mengubah posisi sengketa antara wajib pajak dengan Ditjen Pajak,” ujar Herjuno.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan DDTC terhadap STHI Jentera yang membuka kelas hukum pajak pada program sarjana hukum peminatan hukum bisnis. Dukungan tersebut berupa saran terhadap kurikulum dan tenaga pengajar serta fasilitas library untuk mendukung proses belajar.

Baca Juga: Mahasiswi STHI Jentera Terima Beasiswa Skripsi Sinergi Riset DDTC

STHI Jentera didirikan pada tanggal 1 Juli 2011 dan dikelola oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan berbagai pengalaman dalam bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan sistem informasi hukum.

Dengan visi sebagai sekolah para pembaru hukum, Jentera membawa misi menyelenggarakan pendidikan hukum dengan menciptakan lingkungan dan budaya akademik yang kondusif untuk dapat berkreasi dan berkontribusi bagi kemajuan bidang hukum di Indonesia. (Amu)

Baca Juga: Nantikan! Company Visit ke Menara DDTC oleh Prodi Perpajakan FBE UII

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, hukum pajak, upaya administrasi pajak, sthi jentera

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 15:09 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN

STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB
TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jaksel II Jalin Kerja Sama dengan IBI Kosgoro 1957

Jum'at, 14 Februari 2025 | 16:03 WIB
STHI JENTERA

STHI Jentera dan DDTC Kerja Sama Kembangkan Kurikulum Hukum Perpajakan

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025