Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

STHI Jentera dan DDTC Kerja Sama Kembangkan Kurikulum Hukum Perpajakan

A+
A-
0
A+
A-
0
STHI Jentera dan DDTC Kerja Sama Kembangkan Kurikulum Hukum Perpajakan

Founder DDTC Darussalam (keempat dari kiri), Founder DDTC Danny Septriadi (ketiga dari kiri), Ketua STH Indonesia Jentera Aria Suyudi (kelima dari kiri), Wakil Ketua Bidang Akademik STHI Jentera Dian Rositawati, dan tim pengajar lainnya dari STHI Jentera.

JAKARTA, DDTCNews - Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menjajaki penguatan kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Penguatan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait dengan peningkatan ilmu hukum dan penguatan kapasitas SDM hukum yang telah disepakati STH Indonesia Jentera dan DDTC pada 2023.

"DDTC siap mendukung kegiatan-kegiatan dan kerja sama konkret yang bisa kita lakukan bersama untuk memajukan sistem hukum perpajakan Indonesia," ujar Darussalam di Menara DDTC, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Menkeu AS Apresiasi Inisiatif Indonesia untuk Negosiasi Dagang

Kali ini, STH Indonesia Jentera dan DDTC hendak berkolaborasi dalam rangka mengembangkan kurikulum ilmu hukum perpajakan.

Menurut Darussalam, kurikulum ilmu hukum perpajakan perlu dikembangkan mengingat pajak merupakan bidang yang multidisiplin ilmu. Pajak adalah topik yang dipelajari oleh akademisi di fakultas ekonomi, fakultas ilmu administrasi, dan juga fakultas hukum.

Praktisi ilmu hukum dipandang perlu untuk turut menempatkan perhatian pada isu perpajakan guna mendukung terciptanya sistem pajak yang berkeadilan di Indonesia.

Baca Juga: STHI Jentera Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada Kelas Profesional

Senada dengan Darussalam, Founder DDTC Danny Septriadi juga menyambut baik inisiatif positif dari STHI Jentera untuk terus menggandeng DDTC dalam membangun ekosistem pendidikan hukum perpajakan di Tanah Air. Kerja sama ini, ujarnya, diharapkan bisa memberikan manfaat bagi kedua pihak.

DDTC juga akan memberikan akses DDTC Library dan portal Perpajakan DDTC kepada para civitas academica STH Indonesia Jentera guna mendukung proses pembelajaran ilmu hukum pajak di STH Indonesia Jentera.

Selain itu, STH Indonesia Jentera dan DDTC akan bekerja sama untuk melaksanakan peluncuran kajian yang bertajuk Reformasi Pengadilan Pajak Melalui Penyatuan Atap yang telah disusun oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Baca Juga: STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Kajian ini penting dalam rangka mendukung terciptanya sistem peradilan pajak di Indonesia yang ideal di tengah proses penerapan one roof system pada Pengadilan Pajak berdasarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Kajian ini, imbuh Danny, bertujuan mengidentifikasi masalah pada Pengadilan Pajak dan merekomendasikan sistem peradilan pajak yang melindungi hak-hak wajib pajak. Riset yang dimaksud akan selesai disusun oleh DDTC dan LeIP dalam waktu dekat. "Setelah itu kita akan melakukan campaign sebagai jalan tengah," ujarnya. Baca 'LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA'.

Sebagai informasi, kerja sama antara DDTC dan perguruan tinggi merupakan wujud konkret dari upaya DDTC untuk mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia.

Baca Juga: Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Saat ini, DDTC telah menjalin kerja sama dengan 40 perguruan tinggi di Indonesia, antara lain PKN STAN, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Universitas Sebelas Maret, dan Universitas Padjadjaran.

Kemudian, Universitas Sumatera Utara, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Mataram, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Malang, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Jambi, Universitas Jember, Politeknik Universitas Surabaya (Ubaya), dan Universitas Nasional.

Lalu, Universitas Trisakti, BINUS University, STHI Jentera, STIE YKPN Yogyakarta, UPN Veteran Jakarta, UK Petra, UK Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Universitas Islam Malang, Universitas Ibn Khaldun Bogor, dan Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia.

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Selanjutnya, IBI Kwik Kian Gie, Institut STIAMI, Universitas Pamulang, Universitas BSI, Universitas Gunadarma, Universitas Mercu Buana, Universitas Tidar, Universitas Multimedia Nusantara, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Islam Indonesia (UII), serta Perbanas Institute. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, STHI Jentera, kerja sama, kurikulum pendidikan, hukum perpajakan, MoU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB
PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jum'at, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB
TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB
TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:35 WIB
TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA - PERTAPSI

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang