Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Malaysia Rilis Insentif Pajak untuk Pembentukan Family Office

A+
A-
2
A+
A-
2
Malaysia Rilis Insentif Pajak untuk Pembentukan Family Office

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan Forest City di Johor akan menjadi lokasi pertama yang menawarkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan 0% untuk family office.

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan Forest City dapat menjadi lokasi yang ideal untuk membentuk family office. Dengan insentif pajak yang ditawarkan pemerintah berharap Forest City mampu menjadi magnet untuk menarik modal internasional.

"Insentif ini diharapkan dapat menarik bisnis, lembaga keuangan, dan individu dengan kekayaan bersih besar, yang selanjutnya memperkuat posisi Forest City sebagai tujuan investasi pilihan," katanya, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Selain tarif PPh badan 0%, Amir Hamzah menyebut pemerintah juga menyiapkan insentif berupa tarif PPh badan 0% hingga 5% untuk perusahaan konsesi, serta tarif PPh orang pribadi khusus sebesar 15% bagi yang bekerja di sana.

Single-family office akan dikoordinasikan oleh Komisi Sekuritas Malaysia. Skema single-family office tersebut diharapkan mampu menarik minat keluarga-keluarga Malaysia dan regional untuk mengelola asetnya dari negara tersebut.

Dia menyebut saat ini ada sekitar 8.030 single-family office di seluruh dunia dan diproyeksikan akan tumbuh sebesar 75% menjadi lebih dari 10.720 pada 2030.

Baca Juga: Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

"Total estimasi aset yang dikelola family office diperkirakan akan meningkat dari US$3,1 triliun menjadi US$5,4 triliun pada 2030," ujarnya.

Amir Hamzah menambahkan pendirian family office akan memperluas basis investor yang menyalurkan modal ke sektor-sektor dengan nilai tambah tinggi.

Di sisi lain, pemerintah menyediakan insentif untuk lembaga perbankan, asuransi, perantara pasar modal, dan entitas sektor keuangan lain yang memenuhi syarat di Malaysia, baik fiskal maupun nonfiskal. Dengan dukungan Bank Negara Malaysia, bank asing yang berbadan hukum lokal akan menikmati fleksibilitas regulasi untuk membuka cabang tambahan di Forest City serta mendapatkan keuntungan dari fleksibilitas valuta asing untuk pinjaman luar negeri dalam mata uang asing dan investasi dalam aset mata uang asing.

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

"Forest City berpotensi berkembang menjadi pusat keuangan yang diakui secara global, seperti Shenzhen di China dan Dubai International Financial Centre di UEA," katanya dilansir malaymail.com.

Pada 25 Agustus 2023, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengumumkan pembentukan Special Financial Zone (SFZ) di Forest City yang dilengkapi berbagai insentif untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di Johor dan sekitarnya. Dia pun mengisyaratkan sSFZ di Forest City akan menawarkan keringanan pajak dan kemudahan akses visa bagi para profesional asing yang tinggal di Singapura untuk bepergian ke dan dari Johor selatan, tempat Forest City berada. (sap)

Baca Juga: Ditanya DPR, Kemenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan PPnBM Masih Ditunda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : family office, investasi, konglomerat, kantor keluarga, Malaysia, bebas pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Heriyansyah

Sabtu, 21 September 2024 | 06:57 WIB
Gak jelas beritanya... Nota dinas bilang fasilitas kesehatan tidak dikenakan pajak, jelas di PMK ada pengecualian... Jadi masih di kenakan pajak. Yg tidak dikenakan pajak adalah sakit akibat kecelakaan kerja saja, yg sakitnya karena jantung, diabetes,stroke, mencret,tipes dll dikenakan pajak... Yg j ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB
INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 10 Februari 2025 | 08:48 WIB
MALAYSIA

World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini