Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

A+
A-
2
A+
A-
2
World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - World Bank merekomendasikan pemerintah Malaysia untuk kembali menerapkan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Dalam laporan bertajuk A Fresh Take on Reducing Inequality and Enhancing Mobility in Malaysia, World Bank menilai Malaysia perlu meningkatkan penerimaannya mengingat penerimaan pajak di negara tersebut masih tergolong rendah.

"Konsekuensi terbesar dari penerimaan yang rendah adalah keterbatasan kemampuan suatu negara untuk melakukan belanja," bunyi laporan World Bank, dikutip pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

World Bank menyebut penerimaan pajak Malaysia tidak hanya tertinggal dari negara berpenghasilan menengah ke atas dan negara-negara berpenghasilan tinggi, tetapi juga dari rata-rata pendapatan negara-negara berpenghasilan menengah ke bawah.

Dalam laporan tersebut, World Bank menyebut GST atau PPN dianggap sebagai salah satu jenis pajak paling efisien. Dengan sistem yang lebih efisien, potensi penerimaan yang dapat dikumpulkan juga menjadi lebih besar.

Dalam simulasi yang dilakukan World Bank, penggantian pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) menjadi GST dengan tarif 10% dapat menghasilkan tambahan pendapatan setara 1% PDB. Selain itu, dampak penerapan GST terhadap ketimpangan juga akan minimal.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Namun, World Bank mengakui potensi peningkatan beban pada rumah tangga berpendapatan rendah akibat penerapan GST. Namun, dampak hal ini dapat diminimalkan dengan beberapa langkah seperti pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran dan potongan GST.

"Penargetan bantuan sosial yang lebih baik terhadap 40% rumah tangga termiskin yang dibarengi dengan potongan pajak, akan mengimbangi dampak penerapan GST terhadap kemiskinan, tidak memperlebar ketimpangan, serta tetap menyisakan penghematan fiskal tambahan yang setara dengan 2% PDB," tulis World Bank seperti dilansir theedgemalaysia.com.

World Bank sebetulnya juga sempat merekomendasi penerapan kembali GST kepada Malaysia pada 2022. Sejauh ini, pemerintah Malaysia belum membuat keputusan yang tegas mengenai rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim juga setuju untuk menerapkan kembali GST untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mendorong efisiensi sistem pajak. Namun, dia menegaskan tidak akan terburu-buru untuk menerapkannya.

Dia menuturkan GST idealnya diterapkan ketika upah minimum pekerja mencapai RM3.000 hingga RM4.000 atau Rp10,89 juta - Rp14,5 juta per bulan. Saat ini, upah minimum di Malaysia sejumlah RM1.500 atau Rp5,44 juta per bulan.

Malaysia sempat beralih dari SST menjadi GST pada April 2015. Namun, setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. (rig)

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, PPN, GST, SST, world bank, pajak konsumsi, pajak barang dan jasa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun