Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

A+
A-
0
A+
A-
0
Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

Pemandian Dewi Sri, Kabupaten Malang. (foto: Pemkab Malang)

KEPANJEN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur berhasil menghimpun penerimaan pajak senilai Rp349,57 miliar. Angka tersebut setara 72% dari target penerimaan pajak Kabupaten Malang pada 2024, yakni Rp484 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan perolehan pajak tersebut tergolong baik. Sebab, lanjut Made, idealnya setiap bulan ada capaian penerimaan sekitar 8%.

“Artinya sudah bagus kalau awal September ini sudah terealisasi 72%. Akhir September nanti diperkirakan sudah 80%,” ucap Made, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Made menjelaskan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi kontributor penerimaan terbesar. Menurutnya, BPHTB kerap mendominasi struktur penerimaan pajak di kabupaten Malang setiap tahunnya.

Misalnya pada 2023, sambung Made, realisasi penerimaan BPHTB mencapai Rp182,25 miliar atau setara 113,82% dari target, yakni Rp160,12 miliar. Sementara itu, setoran BPHTB pada triwulan ketiga tahun ini mencapai Rp129,62 miliar, sudah lebih dari 50% dari target sekitar Rp244,66 miliar.

“Realisasinya selalu menembus 100% setiap tahun. Selama ini, BPHTB akan meningkat menjelang akhir tahun. Karena akan banyak proses jual-beli tanah maupun bangunan,” terang Made.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Setelah BPHTB, perolehan pajak tertinggi kedua berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Realisasinya, mencapai 97,67% atau senilai Rp102,76 miliar dari target sekitar Rp105,22 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik mencapai Rp82,14 miliar. Lalu, penerimaan PBJT makanan dan minuman senilai Rp13,68 miliar. Kemudian, penerimaan PBJT jasa kesenian dan hiburan senilai Rp6,04%. Selanjutnya, PBJT jasa perhotelan sekitar Rp5,46 miliar.

Lalu, penerimaan penerimaan pajak air tanah (PAT) mencapai Rp4,68 miliar, pajak reklame senilai Rp3,33 miliar, penerimaan PBJT jasa parkir Rp1,08 miliar, serta penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp742 juta.

Baca Juga: Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Meski menunjukkan tren positif, Made menyebut penerimaan pajak daerah akan terus ditingkatkan. Peningkatan itu termasuk untuk objek pajak wisata, hotel, dan restoran. Dia menyebut penerapan sistem monitoring informasi (Simoni) di semua lokasi objek pajak menjadi salah satu strateginya.

Adapun Simoni sudah digunakan sejak beberapa tahun lalu. Sistem tersebut dapat dioperasionalkan menggunakan smartphone dan terkoneksi dengan aplikasi pemilik usaha. Made menambahkan juga upaya ekstensifikasi dan intensifikasi juga menjadi strategi lainnya. Simak Tarif Pajak Daerah di Kabupaten Malang.

“Seperti pendataan objek-objek pajak yang baru untuk meningkatkan perolehan. Lalu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) internal kami juga menjadi perhatian. Termasuk pemahaman aturan dan teknologi,” kata Made, seperti dilansir radarmalang.jawapos.com. (sap)

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, PAD, target pajak, pajak hotel, pajak restoran, BPHTB, PKB, Malang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DEN Ingatkan Pemerintah soal Utang dan Penerimaan Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Dorong Warga Mutasikan Kendaraannya, Ketua DPRD Usulkan Bebas BBNKB

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:00 WIB
KOTA BANJARBARU

Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa