Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Mencermati Pelaksanaan Tax Amnesty

A+
A-
0
A+
A-
0
Mencermati Pelaksanaan Tax Amnesty
Logo resmi Pengampunan Pajak (Kemenkeu)

PEKERJAAN besar pengampunan pajak akhirnya dimulai. Sampai awal pekan ini, Selasa (19/07), pemerintah telah menyiapkan sejumlah perangkat yang dibutuhkan untuk melaksakan program yang diharapkan dapat menggenjot penerimaan pajak itu.

Setelah UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terbit, hingga kini telah menyusul pula dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK), satu Peraturan Dirjen Pajak, dan satu Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak.

PMK pertama yang dirilis 18 Juli 2016 adalah PMK Nomor 118/PMK.03/ 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. PMK ini mengatur prosedur, tata cara, contoh formulir, proses pengisian, pembayaran atau penebusan dan hal detail lainnya.

Baca Juga: Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

PMK kedua adalah PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tetang Tata Cara Pengalihan Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen-Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. PMK ini terbit pada 18 Juli 2016.

PMK 119 mengacu pada pengalokasian harta ke dalam negeri. Karena itu, beleid ini mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia sekaligus mekanisme penempatan instrumen investasinya di dalam negeri.

Adapun, KMK yang sudah diterbitkan adalah KMK Nomor 600/KMK./2016. KMK ini mengatur penetapan bank persepsi yang akan bertindak sebagai penerima dana tebusan dan setoran pajak dalam rangka pengampunan pajak.

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Cara operasional yang diatur dalam KMK ini hampir sama dengan operasional bank persepsi, yakni menerima pembayaran uang tebusan yang hampir serupa dengan pembayaran atau penyetoran pajak biasa, di luar program pengampunan pajak.

Peraturan lainnya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 07/PJ/2016 Tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Perdirjen ini menetapkan 19 dokumen/ lampiran yang digunakan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.

Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Nomor SE- 30 /PJ/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak. SE yang terakhir ini tebalnya lebih dari 200 halaman. SE ini dimaksudkan sebagai acuan prosedur pelaksanaan pengampunan pajak yang ditujukan untuk tertib administrasi.

Baca Juga: Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Lalu, bagaimana isi peraturan-peraturan teknis ini? Apakah pengaturan dalam beleid-beleid ini berat dan njlimet hingga menyulitkan wajib pajak, atau malah sebaliknya? Bagaimana pula dengan kesiapan aparat pajak? Fokus DDTCNews kali ini menjawab berbagai pertanyaan itu. Selamat membaca. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengampunan pajak, tax amnesty, peraturan tax amnesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 22 November 2024 | 09:11 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB
RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PNBP

Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:

‘Perpajakan Merupakan Aspek Mendasar dari Masyarakat Modern’

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini