Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

A+
A-
2
A+
A-
2
Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui simulator coretax administration system yang tersedia pada laman portalwp-simulasi.pajak.go.id. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (21/11/2024).

Pada versi sim 1.1.0, simulator coretax sudah tersedia dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Sebelumnya, simulator coretax hanya tersedia dalam bahasa Inggris.

"Simulator coretax merupakan sarana simulasi pengenalan menu-menu dalam aplikasi coretax yang bersifat interaktif yang dapat diakses dari manapun dan kapanpun dengan menggunakan internet," bunyi pengumuman yang dirilis oleh DJP.

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Meski dilakukan pembaruan, masih terdapat banyak menu dalam simulator coretax yang belum bisa diakses oleh masyarakat hingga saat ini.

Contoh, simulator coretax versi sim 1.1.0 belum menyediakan fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap, bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap pada masa pajak terakhir, bukti potong nonresiden, dan beragam jenis bukti potong lainnya. Fitur ini seharusnya tersedia pada menu eBupot.

"Fitur-fitur dalam simulasi ini akan dibuka secara bertahap agar edukasi kepada pengguna aplikasi coretax fokus pada fitur inti dahulu. Untuk saat ini, Anda dapat memanfaatkan modul-modul yang sudah tersedia sebagai bahan pembelajaran," jelas DJP.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Fitur pada menu eBupot yang sudah tersedia antara lain fitur pembuatan bukti potong/pungut unifikasi (BPPU) dan bukti potong self-payment (BPSP) atau setor sendiri.

Sebagai informasi, simulator coretax yang bisa diakses melalui internet telah dirilis oleh DJP sejak September 2024. Sebelumnya, simulator hanya bisa diakses melalui intranet oleh wajib pajak-wajib pajak peserta sosialisasi DJP.

DJP juga telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. Rencananya, aplikasi coretax akan mulai digunakan pada Januari 2025.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selain topik simulator coretax, ada pula bahasan mengenai ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam PMK 81/2024. Ada pula bahasan mengenai insentif pajak dalam program dana pensiun, tanggapan DJP terkait dengan RUU Pengampunan Pajak, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Buka Kelas Pajak soal Coretax

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Agus Budihardjo mengatakan salah satu saluran edukasi coretax yang tersedia ialah simulator terpandu. Namun, simulator ini masih memakai data dummy sehingga wajib pajak mungkin tidak puas menjajal fitur pada coretax.

"Untuk itu, kami tetap membuka edukasi dengan pendaftaran kelas pajak," katanya.

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Agus menuturkan DJP berupaya menggencarkan edukasi untuk mempersiapkan wajib pajak dalam menggunakan coretax system. Saat ini, lanjutnya, DJP juga telah memiliki berbagai sarana lainnya untuk melaksanakan edukasi. (DDTCNews)

Pengkreditan Pajak Masukan atas Dokumen Tertentu

Kehadiran coretax administration system membuat pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan dalam masa pajak yang berbeda dengan masa pajak faktur dibuat.

Namun, PKP memiliki keleluasaan untuk mengkreditkan pajak masukan paling lambat 3 masa pajak berikutnya hanya jika pajak masukan tersebut tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

"Pajak masukan yang dapat dikreditkan…, yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dibuat," bunyi Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024. (DDTCNews)

Insentif Pajak untuk Peningkatan Kepesertaan Dana Pensiun

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, insentif pajak bisa menjadi pendorong jumlah kepesertaan program dana pensiun.

Menurutnya, saat ini dana pensiun yang ada lembaga keuangan, seperti bank, masih diperlakukan sebagai tabungan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga: Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

"Kita tuh tertarik itu harus ada insentif pajak. Kalau retirement saving, tabungan untuk pensiun, sebenarnya di lembaga jasa keuangan lainnya seperti bank bisa, yuk tabungan pensiun siapa yang mau menabung," tuturnya. (Kumparan)

Tanggapan DJP soal RUU Pengampunan Pajak

DJP memberikan tanggapan terkait dengan langkah DPR mengusulkan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

"Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Baca Juga: Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Seperti diketahui, DPR resmi memasukkan RUU perihal pengampunan pajak atau tax amnesty dalam Prolegnas Prioritas 2025. Prolegnas prioritas adalah daftar peraturan yang akan diprioritaskan untuk disahkan pada tahun depan. (CNBC Indonesia)

Waspadai Modus Penipuan Tagih Utang Pajak Lewat Email

DJP mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai segala modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Salah satunya ialah modus mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Sri Hartiwiek mengatakan saat ini sedang marak penipuan dengan modus pengiriman STP melalui email. Menurutnya, pengiriman melalui email justru menandakan STP tersebut adalah palsu.

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

"Ini salah satu penipuan yang beberapa hari terakhir juga sedang marak. Saya tegaskan DJP tidak pernah menagih utang pajak melalui email," ujarnya. (DDTCNews)

Sri Mulyani Ubah Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPN Aset Kripto

Kementerian Keuangan mengubah ketentuan batas waktu penyetoran PPN atas penyerahan aset kripto. Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, batas akhir penyetoran PPN atas aset kripto dimundurkan sehingga menjadi akhir bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukannya pemungutan PPN.

Baca Juga: Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

“Penyetoran PPN yang telah dipungut...dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukannya pemungutan,” bunyi penggalan Pasal 344 ayat (4) PMK 81/2024. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, simulator coretax, bahasa indonesia, ruu pengampunan pajak, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?