Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Migrasi Data Profil WP dari DJP Online ke Coretax Tak Bisa Seketika

A+
A-
2
A+
A-
2
Migrasi Data Profil WP dari DJP Online ke Coretax Tak Bisa Seketika

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan migrasi beberapa data wajib pajak pada DJP Online dan coretax administration system tidak dapat berjalan secara seketika.

DJP menjelaskan data yang tidak dapat berubah secara real-time antara lain mengenai profil wajib pajak. Wajib pajak pun diminta menunggu beberapa saat apabila melakukan perubahan data.

"Sehubungan dengan masa transisi penerapan coretax, data tersebut tidak dapat berubah secara real-time pada DJP Online," bunyi pernyataan DJP melalui akun X @kring_pajak, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan dengan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP menerima banyak pertanyaan dari wajib pajak yang kesulitan login ke DJP Online karena alamat email atau nomor telepon tidak valid.

Hal itu biasanya terjadi karena nomor telepon yang terdaftar di akun DJP Online berupa nomor telepon rumah/kantor, atau data nomor HP masih kosong.

DJP lantas mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis ke KPP/KP2KP, yang panduannya dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/id/perubahan-data-wajib-pajak.

Baca Juga: Kegiatan Litbang di Sektor Cyber Security, Bisa Dapat Insentif?

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan perubahan data nomor HP dapat dilakukan secara online melalui coretax system di laman http://coretaxdjp.pajak.go.id. Perubahan data profil wajib pajak dapat dilakukan dengan login coretax system, lalu memilih menu Portal Saya.

Meski begitu, perubahan data tersebut tidak dapat berjalan secara real-time pada DJP Online sehingga wajib pajak tetap perlu menunggu dalam hal proses perubahan data berhasil dilakukan.

"Mohon kesediaannya menunggu untuk proses sinkronisasi data," tulis DJP.

Baca Juga: Kantor Pajak Beri Edukasi soal Coretax terhadap Puluhan Aparat Militer

Saat ini, sedang berlangsung periode penyampaian SPT Tahunan 2024. Walaupun coretax system telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui platform lama, yaitu DJP Online.

Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga: MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, migrasi data, coretax djp, coretax system, coretax, data profil wajib pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Maret 2025 | 18:30 WIB
KELAS PPh PASAL 21 (9)

Aturan Soal Natura Makanan-Minuman yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Rabu, 05 Maret 2025 | 18:00 WIB
KABUPATEN SUBANG

Jamin Komitmen, Bupati Ini Bakal Tagih Tunggakan Pajak ke Timses

Rabu, 05 Maret 2025 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Pelajari Proses Bisnis Distributor Farmasi, Petugas Pajak Adakan Visit

Rabu, 05 Maret 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Cetakan Faktur Pajak PDF via Coretax Kosong, PKP Diminta Tunggu

berita pilihan

Kamis, 06 Maret 2025 | 18:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan dengan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:33 WIB
KONSULTASI PAJAK

Kegiatan Litbang di Sektor Cyber Security, Bisa Dapat Insentif?

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:21 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Penasaran Pengalaman Intern DDTC Asal UTM dan UI? Begini Keseruannya

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:30 WIB
DANANTARA

Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:17 WIB
MAHKAMAH AGUNG

MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:49 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?