Migrasi Data Profil WP dari DJP Online ke Coretax Tak Bisa Seketika

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan migrasi beberapa data wajib pajak pada DJP Online dan coretax administration system tidak dapat berjalan secara seketika.
DJP menjelaskan data yang tidak dapat berubah secara real-time antara lain mengenai profil wajib pajak. Wajib pajak pun diminta menunggu beberapa saat apabila melakukan perubahan data.
"Sehubungan dengan masa transisi penerapan coretax, data tersebut tidak dapat berubah secara real-time pada DJP Online," bunyi pernyataan DJP melalui akun X @kring_pajak, Kamis (6/3/2025).
Dalam beberapa waktu terakhir, DJP menerima banyak pertanyaan dari wajib pajak yang kesulitan login ke DJP Online karena alamat email atau nomor telepon tidak valid.
Hal itu biasanya terjadi karena nomor telepon yang terdaftar di akun DJP Online berupa nomor telepon rumah/kantor, atau data nomor HP masih kosong.
DJP lantas mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis ke KPP/KP2KP, yang panduannya dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/id/perubahan-data-wajib-pajak.
Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan perubahan data nomor HP dapat dilakukan secara online melalui coretax system di laman http://coretaxdjp.pajak.go.id. Perubahan data profil wajib pajak dapat dilakukan dengan login coretax system, lalu memilih menu Portal Saya.
Meski begitu, perubahan data tersebut tidak dapat berjalan secara real-time pada DJP Online sehingga wajib pajak tetap perlu menunggu dalam hal proses perubahan data berhasil dilakukan.
"Mohon kesediaannya menunggu untuk proses sinkronisasi data," tulis DJP.
Saat ini, sedang berlangsung periode penyampaian SPT Tahunan 2024. Walaupun coretax system telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui platform lama, yaitu DJP Online.
Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.