Kegiatan Litbang di Sektor Cyber Security, Bisa Dapat Insentif?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Krisna, saat ini bekerja sebagai staf keuangan di perusahaan penyedia layanan keamanan siber di Jakarta. Perusahaan kami saat ini memiliki proyek penelitian dan pengembangan (litbang) khususnya terkait dengan teknologi keamanan siber berbasis artificial intelligence (AI).
Kami mendengar bahwa saat ini pemerintah memberikan insentif fiskal berupa supertax deduction untuk kegiatan litbang. Pertanyaan kami, apakah biaya yang kami keluarkan untuk kegiatan litbang dalam proyek tersebut bisa mendapat insentif tersebut? Bagaimana ketentuan dan cara pengajuannya? Terima kasih.
Krisna, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Krisna atas pertanyaannya. Perlu kami sampaikan, ketentuan teknis mengenai pemberian fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).
Pasal 432 ayat (1) PMK 81/2024 disebutkan bahwa wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang yang dilaksanakan. Fasilitas ini kerap kali disebut sebagai fasilitas supertax deduction.
Kemudian, dalam Pasal 433 ayat (2) PMK 81/2024 dijelaskan bahwa fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300% dan terbagi menjadi dua, yaitu fasilitas secara umum dan tambahan. Bunyinya sebagai berikut:
“(2) Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
- tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.”
Tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% dan terbagi menjadi beberapa jenis tambahan persentase yang memiliki ketentuannya tersendiri. Adapun ketentuan tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) huruf b PMK 81/2024 dirangkum dalam tabel berikut.
Sebagai informasi, wajib pajak atau perusahaan yang melakukan kegiatan litbang untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto wajib mendaftarkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau kak PVT atas nama wajib pajak yang menerima tambahan pengurangan penghasilan bruto atau atas nama wajib pajak yang melakukan kerja sama kegiatan litbang di Indonesia.
Selanjutnya, sesuai ketentuan dalam Pasal 434 ayat (1) PMK 81/2024 terdapat beberapa syarat khusus agar perusahaan dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto tambahan atas kegiatan litbang dengan kriteria sebagai berikut:
- dilakukan oleh wajib pajak, selain wajib pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan;
- mulai dilaksanakan paling lama sejak 26 Juni 2019 atau berlakunya PP 45/2019;
- memenuhi kriteria lainnya seperti bertujuan untuk memperoleh penemuan baru, memiliki konsep dan hipotesa orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, dan bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar; dan
- merupakan penelitian dan pengembangan dengan fokus dan tema prioritas.
Sebagai informasi, fokus dan tema prioritas yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto terdapat dalam Lampiran CCCC PMK 81/2024. Jika dilihat dalam lampiran tersebut, perusahaan Bapak termasuk ke dalam kegiatan prioritas penelitian pengembangan dengan fokus pertahanan dan keamanan yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Selain itu, perusahaan Bapak juga perlu memperhatikan kegiatan apa saja yang tidak diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana tercantum dalam Pasal 434 ayat (2) PMK 81/2024 sebagai berikut:
- penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial;
- kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi;
- perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial;
- perbaikan, penambahan, pengayaan atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada;
- penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan;
- perubahan rancangan secara musiman atau pun periodik dari produk yang telah ada;
- rancangan rutin dari peralatan dan cetakan;
- rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan; dan/atau
- riset pemasaran.
Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan litbang dapat diajukan melalui sistem online single submission (OSS) dengan cara mengunggah proposal kegiatan litbang yang dimaksud dan memenuhi persyaratan pemenuhan surat keterangan fiskal (SKF) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu disampaikan, jika kegiatan litbang tersebut dilakukan melalui kerja sama antara 1 atau lebih wajib pajak, maka wajib membuat proposal penelitian dan pengembangan bersama. Hal itu dilakukan dalam hal masing-masing wajib pajak menanggung sebagaian atau seluruh biaya atas kegiatan litbang tersebut.
Kemudian, dalam hal perusahaan Bapak nantinya memperoleh supertax deduction atas kegiatan litbang yang dijalankan, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi.
Pertama, menyampaikan laporan biaya penelitian dan pengembangan setiap tahun pajak. Kedua, laporan rincian biaya atas kegiatan penelitian dan pengembangan. Ketiga, menyampaikan laporan pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Laporan ditujukan kepada dirjen pajak dan disampaikan melalui sistem OSS paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) PPh badan tahun pajak bersangkutan.
Dapat kami simpulkan bahwa atas kegiatan litbang terkait teknologi keamanan siber berbasis AI termasuk ke dalam kegiatan prioritas penelitian pengembangan dengan fokus pertahanan dan keamanan yang dapat memanfaatkan fasilitas supertax deduction. Fasilitas tersebut dapat diperoleh sepanjang perusahaan Bapak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah dijelaskan pada uraian di atas.
Adapun untuk mengetahui lebih dalam terkait pengajuan dan pemanfaatan insentif pajak tersebut, Bapak dapat mengikuti seminar yang akan diadakan pada 18 Maret 2025 di Menara DDTC. Seminar ini akan membahas prospek dan strategi pemanfaatan insentif perpajakan Indonesia di era global minimum tax (GMT). Simak ‘Apa Itu Global Minimum Tax?’
Melalui seminar tersebut, Bapak tidak hanya memperdalam kedua pemahaman di atas namun juga akan memperoleh informasi yang lebih komprehensif mencakup peluang dan strategi pemanfaatan berbagai menu insentif perpajakan yang perlu perusahaan Bapak persiapkan.
Selain itu, pada acara seminar ini DDTC Fiscal Research & Advisory juga akan menyediakan layanan private corner helpdesk with experts bagi peserta. Dengan begitu, para peserta seminar bisa berdiskusi langsung dengan para profesional DDTC terkait beragam menu insentif perpajakan. Simak juga ‘Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini’
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.