Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan dengan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

A+
A-
19
A+
A-
19
Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan dengan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

SETIAP tahun, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh kepada Ditjen Pajak (DJP). Sesuai dengan ketentuan, jatuh tempo penyampaian SPT tahunan PPh bagi orang pribadi iaah 31 Maret.

Sesuai dengan pengumuman DJP, penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 masih memakai saluran lama, salah satunya e-filing DJP Online. Mengingat masih menggunakan saluran lama maka jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan pun mengacu pada ketentuan lama.

Formulir tersebut di antaranya ialah Formulir 1770 SS. Formulir ini ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Nah, DDTCNews kali ini membahas cara mengisi Formulir 1770 SS bagi pegawai swasta melalui e-filing DJP Online. Mula-mula, siapkan dokumen seperti NPWP, bupot 1721-A1, Bupot PPh Pasal 21 yang Bersifat Final/Formulir 1721-VII (jika ada), serta daftar harta dan utang.

Setelah itu, akses DJP Online melalui djponline.pajak.go.id. Masukkan NIK/NPWP serta kata sandi DJP Online Anda, lalu klik Selanjutnya. Pilih opsi Multi-Factor Authentication (MFA) yang Anda kehendaki dan masukkan token yang dikirimkan sistem DJP.

Setelah login, pilih menu Lapor dan submenu e-Filing. Pada halaman awal e-filing, pilih menu Buat SPT. Sistem akan menampilkan 3 pertanyaan untuk memunculkan formulir SPT yang sesuai dengan Anda. Untuk mendapat Formulir 1770 SS, jawab pertanyaan yang muncul dengan panduan sebagai berikut:

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja
  1. Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas? pilih Tidak;
  2. Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)? pilih Tidak; dan
  3. Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? pilih Ya

Selanjutnya, sistem akan memunculkan tombol SPT 1770 SS. Silakan, klik tombol itu untuk mulai mengisi Formulir SPT 1770 SS. Secara garis besar, pengisian Formulir SPT 1770 SS di e-filing terbagi menjadi 3 halaman.

Halaman Pertama

Pada halaman pertama, Anda akan diminta memilih tahun pajak dan status SPT Tahunan PPh yang akan Anda laporkan. Tahun pajak berarti tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan.

Untuk itu, meski Anda mengisi SPT Tahunan pada 2025, pilih tahun 2024 pada kolom Tahun Pajak. Hal ini lantaran SPT Tahunan PPh yang akan Anda laporkan terkait dengan penghasilan yang Anda peroleh sepanjang 2024.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Sementara itu, ada 2 status SPT yang bisa dipilih, yaitu Normal dan Pembetulan. Status SPT Normal berarti Anda baru pertama kali menyampaikan SPT Tahunan PPh 2024. Jika memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol (0) dan tidak dapat diubah.

Sementara itu, status SPT Pembetulan berarti Anda ingin menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya. Apabila Anda memilih pembetulan, isikan pula kali ke-berapa pembetulan yang Anda lakukan.

Apabila Anda belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 maka pilih status SPT Normal, lalu klik Selanjutnya.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Halaman Kedua

Pada halaman kedua, Anda diminta mengisi: (i) data seputar pajak penghasilan; (ii) penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak; (iii) daftar harta dan kewajiban (utang); (iv) pernyataan.

Bagian A. Pajak Penghasilan, ada 7 kolom yang harus Anda isi. Untuk mengisi kolom ini, Anda perlu merujuk pada Bupot PPh 1721-A1 yang Anda miliki. Isi kolom-kolom tersebut dengan panduan sebagai berikut:

  • Kolom nomor 1 diisi dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan Anda. Caranya isi kolom ini dengan jumlah penghasilan bruto yang ada pada angka 8 Bupot PPh 1721-A1;
  • Kolom nomor 2 diisi dengan jumlah pengurang penghasilan. Caranya isi kolom ini dengan jumlah pengurangan yang ada pada angka 12 Bupot PPh 1721-A1;
  • Kolom nomor 3 diisi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tercantum angka 16 Bupot PPh 1721-A1;
  • Kolom nomor 4 adalah hasil perhitungan kolom nomor 1, 2, 3. Kolom ini akan terisi secara otomatis;
  • Kolom nomor 5 adalah hasil perhitungan PPh yang terutang, kolom ini juga akan terisi secara otomatis;
  • Kolom nomor 6 diisi dengan jumlah PPh yang sudah dipotong. Caranya isi kolom ini dengan jumlah yang ada pada angka 22a dan 23a Bupot PPh 1721-A1; dan
  • Kolom nomor 7 adalah jumlah pajak yang kurang bayar/lebih bayar/nihil. Jika penghasilan Anda hanya dari tempat kerja dan telah dilakukan pemotongan, idealnya kolom ini akan menjadi nihil dan terisi secara otomatis. Lalu, klik Berikutnya.

Bagian B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari objek pajak. Adapun penghasilan yang dikenakan PPh final di antaranya: bunga deposito dan tabungan; hadiah undian; penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; dan penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Ada pula penghasilan berupa dividen (yang tidak memenuhi syarat investasi), penghasilan istri dari satu pemberi kerja (apabila NPWP istri digabung dengan suami), dan penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.

Apabila Anda memiliki penghasilan-penghasilan tersebut maka isikan pada kolom nomor 8 beserta PPh final terutangnya pada kolom nomor 9. Selanjutnya, kolom nomor 10 diisi dengan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak itu seperti bantuan/sumbangan/hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, penggantian atau santunan asuransi, dan beasiswa.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Apabila Anda memiliki penghasilan-penghasilan tersebut maka bisa diisikan pada kolom nomor 10. Sebaliknya, apabila Anda tidak memiliki penghasilan-penghasilan tersebut maka langkah ini bisa dilewati dan langsung kilk Selanjutnya.

Bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Pada bagian ini isikan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang Anda miliki pada kolom nomor 11. Harta tersebut di antaranya seperti, rumah, tanah, tabungan, deposito, kendaraan, saham, dan perhiasan.

Selanjutnya, kolom nomor 12 diisi dengan jumlah seluruh utang yang Anda miliki. Misal, apabila Anda memiliki pinjaman di bank atau koperasi. Apabila kolom harta dan kewajiban telah terisi (bisa diisi dengan 0 apabila tidak ada), lalu klik Berikutnya.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Bagian D. Pernyataan. Baca pernyataan yang ada dan klik centang pada checkbox yang ada, lalu klik Berikutnya. Sistem akan menampilan rangkuman data formulir 1770 SS yang telah Anda isi, apabila telah sesuai klik tombil Di Sini untuk memperoleh kode verifikasi.

Anda bisa memilih email atau nomor telepon untuk mendapat kode verifikasi. Pilih salah satu opsi saluran untuk mendapat kode verifikasi, lalu klik Ok. Apabila sudah mendapat kode verifikasi, masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia dan klik Kirim SPT.

Apabila SPT berhasil dikirimkan, Anda akan mendapat bukti penerimaan elektronik (BPE) pada email yang terdaftar. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, panduan pajak pemula, spt tahunan, formulir 1770 SS, pelaporan pajak, karyawan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial